Monday, December 16, 2013

konsep alquran tentang gender

KONSEP ALQURAN TENTANG GENDER
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: tafsir



PENDAHULUAN

Allah SWT telah menciptakan sesuatu berpasang pasangan (artinya berlawanan jenis), adakalanya putih yang perpasangan dengan hitam, adakalanya panjang yang berpasangan dengan pendek, adakalanya bersih yang berpasangan dengan kotor, begitu pula dengan manusia, ada yang berjenis laki laki dan ada juga perempuan.
Akan tetapi sering kita temukan berbagai masalah yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang di mana perempuan menjadi korban, tak bisa kita hitung sudah begitu banyak perempuan yang dianiaya oleh sang suaminya, begitu banyak perempuan yang di anggap kotor karena hasrat rayuannya yang menggoda,begitu banyak perempuan yang di anggap lemah karena mereka mempunyai fisik yang kurang dibandingkan laki-laki  begitu banyak perempuan yang dimarjinalkan baik dari segi keagamaan maupuan politik.
Allah SWT telah menurunkan alquran kepada nabi muhammad untuk menjadi pedoman bagi umat muslim, yang merubah tatanan masyarakat dari berbagai bidang yang diantaranya di dalam bidang kekeluargaan.
Oleh karena itu kami ingin sedikt menjelaskan tentang pendapat alquran tentang gender, pengertian gender, gender dalam teks keagamaan, dan lain-lain, supaya setelah membaca makalah kami, diharapkan anda bisa lebih memahami dan tidak mengangap bahwa laki laki mempunyai derajat yang lebih besar dari pada perempuan.
2.      RUMUSAN MASALAH
a)      Apa pengertian gender ?
b)      Bagaimana Pandangan para ulama
c)      Bagaimana konsep alquran tentang gender ?
d)      Bagaiman bias gender dalam alquran ?
e)      Apa Saja Prinsip Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an?
  









3.    PEMBAHASAN

A.            Pengertian gender
Kata gender berasal dari bahasa inggris yang berarti "jenis kelamin” namun pada perkembangan selanjutnya arti ini sebenarnya kurang tepat karena dengan demikian gender di samakan pengertianya dengan seks yang berarti jenis kelamin secara biologis.
Secara historis, konsep gender pertama sekali dibedakan oleh sosiologi asal Inggris yaitu Ann Oakley yaitu ia membedakan antara gender dan seks. Perbedaan seks berarti perbedaan atas dasar ciri-ciri biologis yaitu yang menyangkut prokreasi (menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui). Perbedaan gender adalah perbedaan simbolis atau sosial yang berpangkal pada perbedaan seks tetapi tidak selalu identik dengannya. Jadi kelihatan di sini gender lebih mengarah kepadasimbol-simbol sosial yang diberikan pada suatu masyarakat tertentu[1]

Adapun gender menurut istilah adalah suatu konsep, rancangan atau nilai yang mengacu pada sistem hubungan sosial yang membedakan fungsi serta peran perempuan dan laki-laki dikarenakan perbedaan biologis atau kodrat, yang oleh masyarakat kemudian dibakukan menjadi ’budaya’ dan seakan tidak lagi bisa ditawar, ini yang tepat bagi laki-laki dan itu yang tepat bagi perempuan[2]. sedangkan menurut sebagian yang lainnya. Gender adalah pembedaan peran, perilaku, perangai laki-laki dan perempuan oleh budaya atau masyarakat melalui interpretasi terhadap perbedaan biologis laki-laki dan perempuan. Jadi gender, tidak diperoleh sejak lahir tapi dikenal melalui proses belajar (sosialisasi) dari masa anak-anak hingga dewasa. Oleh karena itu, gender dapat disesuaikan dan diubah
Pada umumnya, orang melihat perempuan sebagai mahluk lemah sedangkan laki-laki kuat, perempuan emosional, laki-laki rasional, permpuan halus, laki-laki kasar, dan seterusnya. Perbedaan-perbedaan ini kemudian di yakini kodarat, atau merupakan pemberian dari tuhan. Oleh karan itu ia bersipat tetep dan tak bisa di rubah.dan pandangan pandangan tersebut berakar didalam kebudayaan masyatakat, dalam pandangan kau feminis sifat-sifat sebagaimana di sebutkan tadi merupakan sesuatu yang di kontruksi secara sosial dan budaya.yang artinya di buat oleh manusia itu sendiri. Dengan alasan bahwa sifat-sifat tersebut bisa saja berubah,berganti menurut waktu dan tempat[3].


B.             Pandangan para ulama
Penelitian terhadap sumber sumber otoritas pemikiran keagamaan menyimpulkan bahwa pengertian tentang adanya perbedaan antara seks dan gender belum dapat di terima sepenuhnya.sejumlah besar ulama memendang bahwa laki-laki mempunyai nilai lebih dari perempuan[4]. Keputusan ini dihubungkan dengan pernyataan alqur’an:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِن مْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًم
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar

Terjemah
Mufrodat
Terjemah
Mufrodat




Harta mereka
أَمْوَالِهِم
Kaum laki laki
الرِّجَالُ
Kaum perempuan
النِّسَاء

قَوَّامُونَ
Taat
قَانِتَاتٌ
melebihkan
فَضَّلَ
Memelihara/menjaga
حَافِظَاتٌ
Memberi  nafkah
أَنْفَقُو
Jalan
سَبِيلًا
Pukullah
اضْرِبُوهُنَّ

                                                  
Adapun asbabunnujul dari ayat tersebut adalah : “ muhammad bin basyayri menceritakan kepada kami ia berkata abdullah menceritakan kepada kami ia berkata said menceritakan kepada kami ia berkata qatadah menceritakan kepada kami ia berkata al khasan menceritakan kepada kami ia berkata: “seorang laki-laki menampar istrinya lalu lalu si istri mendatangi nabi dan kemudian nabi  mengizinkan si istri tersebut memukul kembali saat mereka hendak pergi, allah kemudian menurunkan ayat ini,nabi kemudian memenggil sang suami dan membaca ayat ini saw bersabda aku menghendaki sesuatu namun allah menghendaki yang lain[5]
menurut az-zamakhsyari (467-538 H), menyatakan bahwa laki laki memang lebih unggul dari pada perempuan, keunggulan itu meliputi akal, ketangkasan, semangat, keperkasaan, dan keberanian oleh karena itu nabi, pemimpin, keulamaan dan jihad hanya kepada laki-laki
menurut fakhrudin ar razi, bahwa superioritas laki-laki atas perempuan dikarnakan dengan sejumlah alasan yaitu: ilmu pengetahuan dan kemampuan
menurut ibn katsir katanya: “laki laki memimpin perempuan, dialah pemimpinnya, pembesarnya, hakimnya dan pendidiknya karena laki-laki memang lebih utama dan lebih baik
menurut tokoh tokoh yang pemikiran –pemikirannya  menjadi panutna kaum muslimin di seluruh dunia seperti imam malik bin anas, imam asy-syafii, dan imam ahmad bin hanbali. ketika berbicara persoalan kehakiman-sebuah kekuasaan dalam publik mereka mensyaratkan jenis kelamin laki-laki untuk jabatan itu, karna di perlukan kecerdasan pikiran yang prima dan perioritas hanya di miliki laki- laki.
Akan tetapi perubahan kehidupan senantiasa berkembang ke arah yang lebih maju dan terbuka, kebudayaan manusia dewasa ini tengah berkembang menuju rasionaltas, kini realitas budaya telah memperlihatkan sekian banyak perempuan yang memiliki kemamapuan kecerdasan nalar dan intelektual, juga mempunyai kekuatan fisik yang sama dengan laki laki, walaupun masih sedikit, oleh karena itu, saat ini tidaklah semestinya kita memberikan nilai kurang terhadap perempuan

C.             Konsep alquran tentang gender
Perlu kita pahami bawasanya alquran di turunkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh alam baik itu laki laki maupun perempuan, tidak ada pembeda di antara keduanya, yang bisa menitik beratkan perbedaan derajat manusia dalam hal gender, karena di dalam alquran telah di jelaskan bahwasanya baik laki-laki maupun perempuan yang paling mulia di sisi allah adalah orang yang paling tinggi ketakwaanya, seperti yang di kemukaan di dalam alquran surat alhujarat ayat 13
  يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal
Bahwa menurut ayat di atas baik laki laki maupun perempuan yang paling mulia di sisi allah adalah mereka yang paling taqwa, tidak ada perbeda jenis antara laki-laki dan perempuan.dan juga allah tidak akan membedakan jenis kelamin ketika dia baik maka allah juga akan memberikan yang terbaik seperti dalam alqur’an surat An nahl : 97
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (97)  
   “ Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan “
Menurut ayat tersebut tidak ada pembeda antara laki laki maupun perempuan yang melakukan amal kebaikan niscaya allah akan memberikan pahala yang sama  antara laki laki maupun perempuan,di sebutkan juga ayat alquran surat al Azhab ayat 35 :
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا (35)   
 “ Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar “
Nabi juga bersabda : “kaum perempuan adalah saudara kandung kaum kaum laki laki ”
 Turunya ayat di atas dan lahirnya pernyataan nabi merupakan langkah untuk mengubah tatanana masyarakat arab pada waktu itu dan juga mendekontruksi pilar-pilar kebudayaan, peradabaan, tradisi yang disktriminatif dan misoginis ke pandangan yang adil dan manusiawi[6]

D.            Bias gender dalam keagamaan                                                                                                                  
Adapun perbedaaan perbedaan yang paling mencolok dari pandangan dan aturan agama adalah :
1.                  Kesaksian perempuan

kesaksian wanita seperti telah menjadi tradisi mayoritas umat bahwa perempuan ketika menjadi saksi dalam satu masalah memeiliki kapasitas kesakasian setengah dari laki laki.
menurut fazrur rohman, ia menolak pemahaman seperti ini, pemahaman di atastidak lain mengenai tentang transaksi hutang piutang, alasan  mengapa kaum perempuan memerlukan dua orang saksi perempuan karena perempuan lebih pelupa dari pada laki laki hal ini disebabkan pada masa itu mereka tidak terbiasa dengan urusan masalah hutang piutang, namun ketika terjadi perubahan sosial yang memunginkan perempuan terjun dalam masalah transaksi-transaksi keuangan maka nilai kesakisan perempuan dapat di pandang sama kuatnya dengann kesaksian laki-laki

2.                  hukum dan sistem kewarisan
dalam hukum waris di dalam alquran ( baca  Q.s 47-12,176 ), besarnya yang akan di terima kepada perempuan adalah setengah dari bagian yang akan di terima laki-laki , sebagian besar ulama berpendapat bahwa ketetapan itu harus di jaga karena perempuan selain mendapatkan harta warisan juga akan menerima mas kawin dari suaminya, jadi peraturan pembagian warisan itu sesunguahnya tampaklah adil
 akan tetapi pemikir moderis berpendapat bahwa laki-laki akan mendapatkan warisan yang sama dengan perempuan karena mereka berpendapat bawasanya suatu saat nanti akan terjadi perubahan perubahan kondisi wanita yang tidak lagi menjadi orang yang ketergantungan terhadap laki-laki dalam masalah mencari perekonomian, bahkan perubahan itu sudah nampak,banyak diantara wanita sudah mulai berkarir dan mendapatkan nilai lebih di dalam perekonomiannya[7]
3.                  Konsep poligami
Adapun menutut islam poligami di perbolehkan dengan landasan ayat suci al qur’an surat an Nisa ayat 3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya ”
adapun penafsiran ayat di atas di dalam kitab jalalain adalah : “ (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku zalim “
 menurut riffat hassan asbabunnuzulnya adalah ayat ini diturunkan berkaitan dengan seseorang yang hendak menikahi perempuan yatim, sedangkan dia tidak dapat berbuat adil dan tidak dapat menggaulinya dengan baik dengan demikian fokus utama ayat ini adalah masalah menyantuni  anak yatim dengan cara menikahi ibu dari si anak yatim tersebut riffat hassan menilai penafsiran seperti ini sangatlah logis memningat kondisi sosial pada saat turunya ayat tersebut sedang banyak terjadi perang sehingga banyak anak yatim. Dengan demikain ayat ini di turunkan dengan konteks pada waktu itu dalam keseharian nabi yang memelihara anak-anak terlantar, anak yatim piatu dan merupakan sindiran bagi mereka yang tidak mau memeliharanya[8].

E.      Prinsip Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an
Menurut D.R. Nasaruddin Umar dalam "Jurnal Pemikiran Islam tentang PemberdayaanPerempuan" (2000) ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan gender ada di dalam Qur’an, yakni:

a)      Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Sebagai Hamba
Menurut Q.S. al-Zariyat (51:56)
Dalam kapasitas sebagai hamba tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam Qur’an biasa diistilahkan sebagai orang-orang yang bertaqwa (mutaqqun), dan untuk mencapai derajat mutaqqun ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa ataukelompok etnis tertentu, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Hujurat (49:13)[9]
b)      Perempuan dan Laki-laki sebagai Khalifah di Bumi
Kapasitas manusia sebagai khalifah di muka bumi (khalifah fi al’ard) ditegaskan dalam Q.S. al-An’am(6:165)yang artinya:“  Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa (kohalaifan) di bumi dan Dia meninggilkan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
dan dalam Q.S. al-Baqarah (2:30) yang artinya:“ Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui  “
 Dalam kedua ayat tersebut, kata ‘khalifah" tidak menunjuk pada salah satu jenis kelamin tertentu,artinya, baik perempuan maupun laki-laki mempunyai fungsi yang sama sebagai khalifah, yang akan mempertanggung jawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di bumi.
c)       Perempuan dan Laki-laki Menerima Perjanjian Awal dengan Tuhan
Perempuan dan laki-laki sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian awal dengan Tuhan, seperti dalam Q.S. al A’raf (7:172) yang artinya:’ Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",
   pengikraran terhadap keberadaan Tuhan yang disaksikan oleh para malaikat. Sejak awal sejarah manusia didalam Islam tidak sama sekali mengenal adanya diskriminasi jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama.
d)     Adam dan Hawa Terlibat secara Aktif Dalam Drama Kosmis
Semua ayat yang menceritakan tentang drama kosmis, yakni cerita tentangkeadaan Adam dan Hawa di surga sampai keluar ke bumi, selalu menekankanketerlibatan keduanya secara aktif, dengan penggunaan kata ganti untuk duaorang (huma), yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa, yang terlihat dalam beberapa kasus berikut:
·      Keduanya diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga Keduanya mendapat kualitas godaan yang sama dari setan
·      Sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan
·      Setelah di bumi keduanya mengembangkan keturunan dan salingmelengkapi dan saling membutuhkan
e)      Perempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi meraih prestasi
Peluang untuk meraih prestasi maksimum tidak ada pembedaan antara perempuan dan laki-laki ditegaskan secara khusus dalam 3 (tiga) ayat, yakni:
(Q.S. Ali Imran (3):195):Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain[259]. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."
 (Q.S.an-Nisa (4):124):” Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun ”
 (Q.S.an-Nahl(16):97): “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”
Ketiganya mengisyaratkan konsep kesetaraan gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun karier profesional, tidak mesti di dominasi oleh satu jenis kelamin saja[10].
















4.      RINGKASAAN

Kata gender berasal dari bahasa inggris yang berarti "jenis kelamin”Adapun gender menurut istilah adalah suatu konsep, rancangan atau nilai yang mengacu pada sistem hubungan sosial yang membedakan fungsi serta peran perempuan dan laki-laki dikarenakan perbedaan biologis atau kodrat, yang oleh masyarakat kemudian dibakukan menjadi ’budaya’ dan seakan tidak lagi bisa ditawar, ini yang tepat bagi laki-laki dan itu yang tepat bagi perempuan
Menurut sebagian besar ulama terdahulu bahwa laki laki mempunyai nilai lebih dari perempuan dikkarnakan laki laki mempunyai kecerdasan intelektual yang tidak di miliki oleh perempuan 
Allah tidak mendiskriminasi perempuan, karena orang yang paling baik di sisi-nya adalah orang yang paling bertaqwa
Adapun perbedaaan perbedaan yang paling mencolok dari pandangan dan aturan agama adalah Kesaksian perempuan,  hukum dan sistem kewarisan dan  Konsep poligami
Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Sebagai Hamba, Perempuan dan Laki-laki sebagai Khalifah di Bumi, Perempuan dan Laki-laki Menerima Perjanjian Awal dengan Tuhan, dam dan Hawa Terlibat secara Aktif Dalam Drama Kosmis , erempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi meraih prestasi

5.      PENUTUP

Demikianlah makalah yang kita bisa sampaikan,tentu masih banyak kekurangan pada makalah ini kami meminta maaf sebesar-besarnya,kami hanya mahluk biasa yang mungkin tak memuaskan dengan keterangan yang tercantum dalam makalah ini,demi menyempurnakan makalah ini saran dan keritik kami tanggap dengan tulus dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca





DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Husein. 2001 fiqh perempuan .jogjakarta,PT LKIS pelangi aksara
Tafsir ath-thabari
Tafsir jalalain
Abdul Mustaqim,feminis dalam pemikiran riffat hassan, dalam al jamiah no  63/v1/1992
koiruddin nasution, fazhur rahman tentang wanita jogjakarta. tazzafa dan academia,2002 
http://terbitfajar.com/perempuan-dalam-islam.html



[1] Wadud, Al-Qur’an menurut perempuan. Hlm 122
[2]http://terbitfajar.com/konsep-Al-qur’an-tentang-jender.html.
[3] K .H husaen muhammad fiqih perempuan
[4] K .H husaen muhammad fiqih perempuan
[5] tafsir ath-thabari
[6]  Ibid hlm 10-12
[7] koiruddin nasution, fazhur rahman tentang wanita,
[8] abdul mustaqim,feminis dalam pemikiran riffat hassan
[9] Ayatnya  bisa di lihat pada hlm sebelumnya
[10] http://terbitfajar.com/perempuan-dalam-islam.html

PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM DESIGN LIBERALISME Oleh. Lathif Hakim, M.Ec.

PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM DESIGN LIBERALISME
Oleh. Lathif Hakim, M.Ec.



A. Pendahuluan
Pada masa orde lama bangsa Indonesia belum menentukan system pembangunan ekonomi, karena pada waktu itu masih disibukkan dalam hal pembangunan negara secara konstitusional (nation building), akan tetapi dalam sambutan pidato Presiden Soekarno yang selalu ia dengung-dengungkan yang kita kenal dengan Nawaksara (22 Juni 1966) adalah tentang system kemandirian ekonomi (self reliance). Dalam decade akhir kepemimpinannya arah perekonomian pun mulai bertendensi ke arah system Sosialisme. Karena pada era itu visi para pemimpin kita terpengaruhi oleh bangkitnya system Sosialisme ala Lenin dan Marxisme di negara Uni Soviet dan RRC pada waktu itu, sehingga ajaran itu merambah ke bumi pertiwi melalui sebuah gerakan yang kita kenal dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di sisi lain, Bung Hatta sering menorehkan pemikiran-pemikiran ekonominya dalam sebuah koran "Kedaulatan Rakyat” yang menjelaskan tentang pentingnya menyelamatkan ekonomi rakyat dengan system demokrasi ekonomi yang termanifestasikan dalam bentuk koperasi yang berdasarkan kekeluargaan.


Pada era orde baru, system ekonomi mulai digodok yang mana visi Indonesia pada waktu itu lebih condong pada system Kapitalisme Barat yang menerapkan bentuk liberalisme, merkantilisme, keynesianisme dan neo-liberalisme. Karena Presiden Soeharto pada waktu itu menyerahkan tatanan ekonomi bangsa kepada Mafia Berkeley yang sebagian besar lulusan doktor atau master dari University of California at Berkeley pada 1960-an atas bantuan Ford Foundation.
Setalah masa reformasi yang diteruskan Presiden Habibie yang dikenal dengan system komparatif-kompetitive, maka dalam waktu yang sangat singkat telah menaburkan benih-benih reformasi termasuk di dalamnya system ekonomi komparasi kerakyatan dan neo liberal. Kemudian diteruskan Gusdur yang pada waktu itu tidak memikirkan visi ekonomi karena prioritas kebijakan pada waktu itu tervokus pada kesatuan NKRI dan pada masa Megawati, arah kebijakan neo-liberalisme masih kentara walaupun juga sedikit ekonomi kerakyatan mulai dipraktekkan. Pada kepemimpinan Presiden SBY agenda ekonomi kerakyatan agak gencar dilaksanakan khususnya dalam menjalankan program BLT, KUR dan PNPM, walaupun dalam skala makro dan lebih besar system ekonomi neo-libral juga tetap berjalan.
Maka dalam era sekarang wacana neo-liberalisme muncul secara hangat, baik dalam forum diskusi, seminar nasional dan internasional, ulasan berita dan media-media lainnya setelah Presiden SBY memutuskan calon wakil presiden mendatang Budiono yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menurut para penentang mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut, Boediono seorang ekonom yang menganut paham ekonomi neoliberal, sebab itu ia sangat berbahaya bagi masa depan perekonomian Indonesia.
Dalam tulisan ini kita tidak bermaksud menguliti Boediono atau paham ekonomi yang dianutnya. Tujuan tulisan ini adalah untuk menguraikan pengertian, asal mula, dan perkembangan Liberalisme dan neoliberalisme secara singkat. Saya berharap, dengan memahami liberalisme dan neoliberalisme secara benar, silang pendapat yang berkaitan dengan paham ekonomi ini dapat dihindarkan dari debat kusir. Sebaliknya, para ekonom yang jelas-jelas mengimani neoliberalisme, tidak secara mentah-mentah pula mengelak bahwa dirinya bukan seorang neoliberalis. Dengan demikian, juridiksi obyektivitas akan dapat ditemukan setelah kita mengetahui dengan jelas system ini, tentunya memiliki plus dan minus, sehingga membutuhkan system ekonomi yang lebih berkeadilan.  

B. Liberalisme
Liberalisme adalah bentuk system ekonomi yang mengandalkan mesin pasar secara liberal, sehingga menjustifikasi pengharaman negara dalam mengintervensi perputaran ekonomi pasar. Maka pasar ini dibiarkan begitu saja berputar secara alamiah, tanpa ada batasan sekat-sekat hukum, karena yang bermain di dalamnya hukum supply and dimand. Menurut paham ini tangan gaib (invisible hand) yang mengatur harga dalam pasar. Untuk mengetahui secara mendalam kita akan mengulas tentang perkembangan pemikiran system ekonomi ini.
 Dalam system pembangunan ekonomi konvensional memiliki perkembangan-perkembangan pemikiran yang dimulai dari lahirnya system ini sampai sekarang. dan Liberalisme adalah bagian dari Kapitalisme. Maka kalau kita klasifikasikan perkembangan ekonomi ini dapat kita golongkan ke dalam empat fase: ekonomi klasik, keynesianisme, neo-klasik dan neo-liberalisme. Yang akan kita jelaskan secara tafsil sebagai berikut:

a. Madzhab Ekonomi Klasik
Ekonomi klasik adalah paham ekonomi yang sangat berpengaruh dalam perkembangan pembangunan ekonomi di negara-negara maju. Sebagai founding fathers ekonomi klasik ini Adam Smith, John Malthus dan David Ricardo. Sedangkan Adam Smith memproklamirkan diri teori-teori ekonomi ini dengan madzhab individualisme  "Laissez Faire, Laissez  Passez, Et Le Monde va De Luime me”, berarti: (Biarkan ia bekerja dan tinggalkanlah, dunia ini akan berjalan dengan sendirinya). Dalam kaitan pembangunan ekonomi, maka teori ini berbunyi: “Biarkan masyarakat mengelola ekonominya dengan sendiri, sedangkan negara tidak boleh mengintervensinya” .
Paham inilah yang memunculkan ghirah individualisme, yang sangat mempengaruhi pemikiran pembangunan ekonomi di negara-negara barat dan USA, dan juga terhadap pola hidup masyarakat Indonesia di perkotaan yang life style berkiblat kepada barat yang sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.  Adam Smith menolak pemikiran ekonomi intervensi negara terhadap perputaran ekonomi dalam masyarakat, yaitu dengan memberikan peluang perputaran ekonomi kepada masyarakat secara liberal sebagai mekanisme pasar, sehingga masyarakat mampu berkonsumsi dan berproduksi yang ditentukan oleh harga pasar dengan hukum penawaran dan permintaan (supply and dimand).
Dalam hal ini, Adam Smith berkeyakinan bahwa dengan tidak adanya intervensi negara dalam pengaturan pasar akan dapat menjamin keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dan harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar dalam pandangan Smith akan dapat mempengaruhi produksi, income/pendapatan, deposito, distribusi dan konsumsi. Dengan demikian, maka harga yang telah ditentukan oleh mekanisme pasar akan dapat mengelola perencanaan produksi, tabungan deposito, dan distribusi secara natural, sehingga akan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara alami. Dengan berkeyakinan bahwa factor-faktor tangan gaib (invisible hand) akan berdampak pada natural order dan natural price dalam ekonomi .
Dalam kenyataannya, teori individualisme ini berdampak pada kerusakan social yang menyebabkan kesenjangan social antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin, karena teori ini berdampak dalam tatanan social yang kaya makin kaya dan yang miskin makin terhimpit dan terjepit, karena berdasar teori “Yang kaya memakan yang miskin”. Dengan demikian, teori Adam Smith ini jelas ditolak mentah-mentah karena meninggalkan great depression ekonomi dunia pada tahun 1929 khususnya bagi negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Para tokoh ekonomi klasik lain –Khusunya Malthus, David Ricardo dan John S. Mill- menambahkan tentang dua faktor yang dapat menghambat pembangunan ekonomi: Tingginya pertambahan angka penduduk dan kelangkaan sumber daya alam (SDA). Sehingga kedua factor inilah yang bila berkembang subur dalam masyarakat akan berdampak pada keterbelakangan ekonomi masyarakat, dan masyarakat tidak bertambah maju, bahkan akan terperosok ke dalam resesi ekonomi (stationary). Sekira mayoritas masyarakat hidup dalam level kemiskinan yang disebut dengan Minimum Subistence Level. Maka secara otomatis untuk mendongkrak masyarakat dalam level ini, akan menggunakan pola pemikiran pembangunan ekonomi yang kita sebut dengan Gradualistic Model of Growth & Stagnation .
Perbedaan mendasar antara teori-teori pembangunan ekonomi Ricardo, Malthus dan Smith terletak pada analisa pembangunan tentang konsep peran penduduk sebagai unsure ekonomi. Menurut Smith angka pertambahan penduduk merupakan bagian dari factor-faktor produksi yang akan melahirkan perluasan pasar dan pertumbuhan ekonomi. Dengan semakin luasnya pasar, maka akan membuka inovasi-inovasi baru sebagai dampak dari insentif perluasan distribusi pekerjaan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi .
Masih dalam frame teori-teori ekonomi Smith, John S. Mill berpendapat bahwa dengan system spesilisasi dan distribusi kerja (division of labor) profesionalisme para pekerja dan produktifitasnya akan meningkat, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Sedangkan David Ricardo dan Malthus berpendapat bahwa dengan semakin bertambahnya penduduk maka dalam jangka panjang ekonomi akan terjerembab ke dalam resesi ekonomi, dikarenakan pertumbuhan penduduk melampui pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, maka sesuai dengan pendapatnya pembangunan ekonomi akan kembali ke level minimal (kemiskinan), dan Ricardo menambahkan bahwa tingginya produktifitas yang disebabkan oleh penggunaan tehnologi maju berdampak pada resesi ekonomi, akan tetapi tidak murni disebabkan oleh alih tehnologi maju .
     
b. Madzhab Ekonomi Keynesianisme
Madzhab Keynesianisme ini sangat membantah tentang teori-teori ekonomi Smith sebagaimana saya jelaskan di atas, dan pemikiran Keyn terfokus pada upaya pemberian solusi problematika ekonomi klasik dengan teori-teori: kerja, pemberdayaan, system bunga dan moneter. Dan revolusi Keyn ini kembali berupaya untuk menerapkan kebijakan-kebijakannya dalam memberikan solusi problematika melemahnya permintaan makro secara empiris dan tetap focus pada pentingnya intervensi pemerintah secara langsung melalui kebijakan-kebijakan financial. Yaitu dengan menerapkan kebijakan-kebijakan investasi publik dengan menutup mata tentang pentingnya kebutuhan investasi pada era sekarang .  Dengan demikian Pemikiran Keyn adalah atithesa pemikiran Smith dan Mark.
Pada tahun 1936 sebagai tahun lahirnya Madzhab Keynesianisme, yang mengfokuskan pemikirannya pada analisa ekonomi jangka pendek. Yang mana dunia mengalami depresi ekonomi secara besar-besaran dan pengangguran pun merajalela. Dalam general theorinya Keyn berpendapat bahwa krisis ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat dan negara-negara barat itu disebabkan oleh kurangnya investasi dari para investor secara umum. Oleh karena itu, untuk memberikan solusi atas krisis ini, negara harus melakukan intervensi di dalamnya.
Dalam perkembangan theorinya, Theori Keyn mengakui teori pertumbuhan ekonomi kontemporer yang mengfokuskan diri pada phisical capital formulation dan human capital/human invesment. Dampak dari teori Keyn ini dalam perkembangannya melahirkan teori pertumbuhan yang dianalisis oleh  Harrod (1948) dan Domar (1946) yang mengfokuskan analisanya pada permintaan makro secara empiris dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Menurut pendapat keduanya bahwa pertumbuhan ekonomi itu dipengaruhi oleh dua unsure: Investasi dan Capital Output Rasio .
Menurut teori ini masyarakat diharuskan memiliki tabungan deposito sebagai sumber investasi. Dan menurut salah satu penelitian mengatakan bahwa setiap tabungan deposito dan investasi bertambah maka berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Dan begitu sebaliknya, setiap rendahnya capital output rasio akan berdampak pada lemahnya pertumbuhan ekonomi .
Menurut pemikiran Hanson, yang sangat memperhatikan bahaya tekanan inflasi –khususnya inflasi harga- terhadap kemajuan-kemajuan yang diraih negara-negara maju, yang akan berdampak pada resesi produksi dalam jangka panjang (secular stagnation), karena tidak bersesuaian antara harga-harga sumber daya produksi –selanjutnya harga-harga barang produksi- dengan tingginya produktifitas yang berimbas pada lemahnya struktur ekonomi dalam proses produksi. Sehingga mengharuskan intervensi negara dalam membatasi inflasi harga dengan cara menentukan harga secara langsung atau tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan financial .


c. Neo-Klasik
Madzhab ekonomi Neo-Klasik mengfokuskan pemikirannya pada solusi peroblematika ekonomi jangka pendek. Yang menekankan pentingnya peran redistribusi sumber daya ekonomi (Optimum allocation of existing resources) untuk menambah kualitas produksi . Menurut teori ini kemajuan tehnologi memiliki kontribusi signifikan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dan unsure tehnologi memiliki pengaruh yang tinggi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara .
Dalam teori ini kemajuan tehnologi merupakan unsure penting yang dapat dimanfa’atkan semua negara di dunia ini. Dalam system ekonomi terbuka, semua factor-faktor produksi akan dapat berpindah secara mudah diantara negara-negara di dunia, dan alat-alat tehnologi ini akan dapat dimanfa’atkan secara lebih leluasa oleh negara-negara yang membutuhkannya. Dan oleh karena itu, akan terjadi convergent pertumbuhan ekonomi di semua negara di dunia, hal itu berarti: kesenjangan ekonomi antar negara akan menipis .  
Dalam perkembangan teori pertumbuhan ekonomi ini, pemikiran yang menjelaskan peranan perdagangan sebagai factor penting selain factor tenaga kerja, modal financial dan tehnologi. System dagang/perdagangan diakui sebagai factor yang sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di negara manapun. Seperti yang dikatakan tokoh ekonomi Neo-Klasik Nurkse (1953) yang menjelaskan bahwa perdagangan merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi di abad ke –19, bagi negara-negara maju seperti USA, Canada dan Australia. Dalil empiris yang menguatkan asumsi tersebut adalah terwujudnya kemajuan ekonomi negara-negara industri baru, yang mana negara-negara ini sangat miskin akan sumber daya alam (SDA), misalnya: Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapura, pertumbuhan ekonomi negara-negara ini didorong oleh tingginya kegiatan perdagangan internasional.
Sebagai kesimpulan bahwa system ekonomi liberalisme adalah kumpulan dari madzhab ekonomi klasik, keynisan dan neo-klasik yang menelurkan kebijakan-kebijakan ekonomi berupa liberalisasi pasar, kebijakan pro-pasar, individualisme, kebijakan pro-bunga (system ribawi), pertumbuhan penduduk sebagai penghambat ekonomi, liberalisasi keuangan, spesialisasi bidang menuju profesionalisme tenaga kerja, system redistribusi ekonomi yang berbentuk subsidi harga dan produk sebagai bentuk kebijakan untuk kesejahteraan rakyat, penggunaan tehnologi maju, teori pertumbuhan ekonomi, intervensi negara dalam pasar sebagai pembuat hokum. Dan sebagai imbas dari pemberlakuan system liberalisasi ekonomi terbangunnya system kesenjangan ekonomi masyarakat yang sangat lebar, system korupsi, system monopoli dan keserakahan yang berakhir pada krisis ekonomi, pengangguran merajalela dan berujung pada sunami social.
     
C. Neo-Liberalisme
Neo-Liberalisme adalah bentuk baru dari madzhab ekonomi pasar liberal. Yang mana system ini sebagai sebuah upaya untuk mengoreksi kelemahan yang terdapat dalam liberalisme. Sebagaimana diketahui, dalam paham ekonomi pasar liberal yang telah saya jelaskan di atas, pasar diyakini memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri. Karena pasar dapat mengurus dirinya sendiri, maka campur tangan negara dalam mengurus perekonomian tidak diperlukan sama sekali. Tetapi setelah perekonomian dunia terjerumus ke dalam depresi besar pada tahun 1929, kepercayaan terhadap paham ekonomi pasar liberal merosot secara drastis. Pasar ternyata tidak hanya tidak mampu mengurus dirinya sendiri, tetapi dapat menjadi sumber malapetaka bagi kemanusiaan. Depresi besar 1929 tidak hanya ditandai oleh terjadinya kebangkrutan dan pengangguran massal, tetapi bermuara pada terjadinya Perang Dunia II.
Menyadari kelemahan ekonomi pasar liberal tersebut, pada September 1932, sejumlah ekonom Jerman yang dimotori oleh Rustow dan Eucken mengusulkan dilakukannya perbaikan terhadap paham ekonomi pasar, yaitu dengan memperkuat peranan negara sebagai pembuat peraturan. Dalam perkembangannya, gagasan Rostow dan Eucken diboyong ke Chicago dan dikembangkan lebih lanjut oleh Ropke dan Simon .
Sudah menjadi maklum bahwa untuk mengegolkan system ekonomi neo-liberal, maka dibutuhkan pengemasan paket kebijakan ini dalam bentuk paket kebijakan ekonomi ordoliberalisme, inti kebijakan ekonomi pasar neoliberal adalah sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961). Tetapi dalam konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods, Amerika Serikat (AS) pada 1944, yang diselenggarakan untuk mencari solusi terhadap kerentanan perekonomian dunia, konsep yang ditawarkan oleh para ekonom neoliberal tersebut tersisih oleh konsep negara kesejahteraan yang digagas oleh John Maynard Keynes, yang selanjutnya disebut madzhab ekonomi Keynisianisme.
Sebagaimana diketahui, dalam konsep negara kesejahteraan atau keynesianisme, peranan negara dalam perekonomian tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal dan moneter, khususnya untuk menggerakkan sektor riil, menciptakan lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, Keynes bahkan dengan tegas mengatakan: ”Selama masih ada pengangguran, selama itu pula campur tangan negara dalam perekonomian tetap dibenarkan.”.
Akan tetapi madzhab keynesianisme tidak bertahan lama. Pada awal 1970-an, menyusul terpilihnya Reagen sebagai presiden AS dan Tatcher sebagai Perdana Menteri Inggris, neoliberalisme secara mengejutkan menemukan momentum untuk diterapkan secara luas. Di Amerika hal itu ditandai dengan dilakukannya pengurangan subsidi kesehatan secara besar-besaran, sedang di Inggris ditandai dengan dilakukannya privatisasi BUMN secara massal.
Maka pada tahun 1980-an, madzhab ekonomi Neo-Leberalisme menemukan momentumnya dengan mengaplikasikannya di negara-negara sedang berkembang. Menyusul terjadinya krisis moneter secara luas di negara-negara Amerika Latin. Departemen Keuangan AS bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF), merumuskan sebuah paket kebijakan ekonomi neoliberal yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Inti paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut adalah sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk kebijakan penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.
Bila kita melihat perputaran kegiatan ekonomi di Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998 lalu. Secara terinci hal itu dapat disimak dalam berbagai nota kesepahaman yang ditandatatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan langsung IMF pada 2006 lalu, pelaksanaan agenda-agenda tersebut selanjutnya dikawal oleh Bank Dunia, ADB dan USAID. Walaupun menurut  ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan penerapan system ekonomi neo-liberal yang purely sangat sulit ditemukan, semuanya serba dibatasi UU oleh negara dan negara juga sangat melindungi masyarakat dengan menerapkan kebijakan yang membantu masyarakat miskin . Terutama dalam era Presiden SBY program ekonomi kerakyatan sudah mulai digulirkan yang dikenal dengan istilah triple track strategy; pro-job, pro poor dan pro-growth , yang dijabarkan dalam bentuk tiga program; KUR, PNPM, BLT.  Akan tetapi secara makro program neo-libralisme masih kental dilakukan oleh pemerintah walaupun secara bertahap masuk dalam ekonomi yang pro-rakyat lewat program-programnya. Intinya mesin neo-liberalisme masih berputar dalam system perputaran ekonomi Indonesia yang dikomparasikan dengan program pro-rakyat.
Kesimpulan, sebagai bentuk baru liberalisme adalah neo-liberalisme pada dasarnya tetap sangat memuliakan mekanisme pasar. Campur tangan negara, walau pun diakui diperlukan, harus dibatasi sebagai pembuat peraturan dan sebagai pengaman bekerjanya mekanisme pasar. Sebagai bentuk baru dalam madzhab neo-liberalisme ini menelurkan kebijakan-kebijakan: kebijakan pro pasar, negara mencampuri pasar dalam pembuatan UU., persaingan bebas, pengakuan kepemilikan individu, kebijakan anggaran ketat termasuk penghapusan system subsidi,  penentuan harga pasar oleh pemerintah, liberalisasi sector keuangan, liberalisasi perdagangan dan privatisasi BUMN.
Desain pembangunan ekonomi di Indonesai sampai sekarang masih menggunakan madzhab ekonomi liberal dan neo liberal, Karena ilmu ekonomi yang diajarkan pada hampir semua fakultas ekonomi di Indonesia dibangun di atas kerangka kapitalisme, maka sesungguhnya sulit dielakkan bila 99,9 persen ekonom Indonesia memiliki kecenderungan untuk menjadi penganut neoliberalisme.

D. Kesimpulan
Ekonomi Liberal maupun Neo-Liberal masing-masing memiliki plus dan minus, akan tetapi minusnya lebih banyak dari pada plusnya, maka lebih baik ditinggalkan dan ditiadakan dalam perputaran ekonomi nasional. Seperti halnya pengharaman khomer dalam Al-Qur’an sebagaimana QS. Al-Baqarah; 219, yang mana manfa’atnya lebih kecil dari pada madharatnya, maka Islam mengharamkan meminumnya. Oleh karena itu, ekonomi yang tepat sebagai pengganti neo-liberalisme adalah ekonomi yang bervisi pro-rakyat (ekonomi kerakyatan) yaitu ekonomi keadilan sosial.
Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang berpihak kepada rakyat, tentunya system ekonomi tidak lain adalah desain dari ekonomi syariah atau ekonomi Islam. Tidak mungkin kita menghendaki ekonomi kerakyatan yang berpaham PKI walaupun PKI sangat pro rakyat, akan tetapi tidak bisa menjadikan adil baik dari sisi kemanusiaan dan ketuhanan. Oleh karenanya ekonomi kerakyatan adalah desain dari ekonomi Islam yang berbaju ekonomi berkeadilan social. Maka kesimpulan yang dapat kita ambil dalam pembahasan di atas dengan menelurkan teori-teori kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
- Agama sebagai factor terpenting dalam pembangunan ekonomi yang termanifestasikan dalam ahlak berekonomi dan berbisnis, sehingga pasar akan berlaku jujur, disiplin, tepat waktu, menepati janji, tidak serakah, tidak ada monopoli, tidak ada korupsi dan tidak ada penipuan, serta perdagangan dilakukan dalam barang dan jasa yang halal dan tayyib, tidak ada perdagangan khomer/miras, tidak ada perdagangan manusia (human traffic smuggling), PSK, perdagangan anak, perdagangan babi/anjing untuk konsumsi (agar tidak terjadi virus babi) dan lain sebagainya.
- Kebijakan-kebijakan ekonomi berupa liberalisasi pasar, kebijakan pro-pasar. Sangat tidak tepat walaupun institusi pasar adalah tempat terpenting menuai rizki, akan tetapi harus ada UU negara yang mengatur pasar sehingga pasar bisa berjalan dengan adil seperti adanya UU yang mengatur tentang persaingan usaha. Maka fungsi negara tidak hanya membuat UU untuk mengatur pasar, akan tetapi berfungsi sebagai pengawas pasar. Pasar dikatakan adil apabila ditandai dengan tidak adanya monopoli; baik monopoli modal, monopoli barang ataupun monopoli peluang, maka dibutuhkan distribusi kerja dan kesempatan. Dalam kaitan ini, system mall, alfamart, harus diatur jangan sampai bersaing dengan PKL ataupun perusahaan besar diatur agar tidak menindas usaha kecil atau menengah. Maka PKL/Usaha dagang kecil harus dibuatkan tempat tersendiri yang layak dengan system bagi hasil atau sewa oleh pemerintah sehingga menjadi teratur. Dalam kondisi terpaksa negara dapat mematok harga kebutuhan primer, sehingga harga kebutuhan primer dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Kebijakan kapitalisme berfaham individualisme sangat tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia, ketuhanan dan kemanusiaan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagai gantinya adalah system koperasi dan takaful social. Karena kesejahteraan ekonomi itu untuk dinikmati semua lapisan rakyat tidak untuk segelintir orang.
- Kebijakan pro-bunga (system ribawi), sangat menyengsarakan bagi kreditor (nasabah peminjam modal yang mayoritas adalah rakyat kecil/UMKM), termasuk system SBI, SUN dan ORI. Sebagai gantinya adalah system bagi hasil kerugian dan keuntungan, sukuk syariah dan semua aseet modal ekonomi diberdayakan/diinvestasikan dalam bentuk bagi hasil dan keuntungan
- Pertumbuhan penduduk sebagai penghambat ekonomi, itu menjadi benar apabila mayoritas penduduknya menjadi konsumtif. Akan tetapi hal itu menjadi tidak relevan, jika pertumbuhan penduduk berubah menjadi asset yang produktif. Maka yang tepat adalah menyeimbangkan kuantitas dan kualitas pertumbuhan penduduk dengan pertumbuhan ekonomi.
- Spesialisasi bidang menuju profesionalisme tenaga kerja, penggunaan tehnologi maju, teori pertumbuhan ekonomi, adalah sisi positif dari teori ekonomi klasik dan neo-klasik. Akan tetapi kerja sama dan kesejahteraan rakyat adalah inti dari kebijakan di atas.
- Kebijakan per-TKI-an adalah produk dari teori liberalisme dan neo-liberalisme dalam bidang division of labor dalam bingkai open economy/liberalisasi ekonomi. Maka sudah menjadi urgent sekali untuk menutup usaha per-TKI-an khususnya adalah TKW, karena pada praktekknya adalah system perbudakan/human traffic smuggling. Kecuali Tenaga Kerja Indonesia professional yang dibutuhkan negara setempat untuk lapangan kerja yang terhormat.
- Privatisasi BUMN adalah model kebijakan neo-klasik, dengan catatan bahwa privatisasi BUMN dapat diaplikasikan kecuali dalam perusahaan-perusahaan primer yang mencakup hajat hidup orang banyak dan tidak dengan niat menjual asset negara  dengan dalih untuk menutupi defisit APBN.
- Sistem subsidi adalah manifestasi dari system redistribusi system ekonomi liberal yang memberikan subsidi terhadap harga dan produk walaupun dalam system neo-liberal menghapuskannya tetapi tidak memberikan alternatifnya, sehingga ekonomi yang bernuansa membantu kesejahteraan rakyat seakan hilang, secara otomatis system neo-liberalisme tidak berpihak kepada rakyat. Walaupun bila system distribusi tidak dihilangkan dalam pemikiran ekonomi Islam memandang hal itu tidak tepat sasaran karena semua rakyat baik yang kaya dan yang miskin menikmati semua, sehingga tujuan dari subsidi adalah membantu masyarakat miskin tidak tepat pada tujuannya. Maka sebagai penggantinya adalah subsidi income pendapatan, baik melalui pemberdayaan zakat, wakaf atapun mengalokasikan dana pajak, yaitu: negara dengan memberikan fasilitasi kenaikan gaji yang sesuai dengan tenaga yang dicurahkan, kebutuhan primer dan kelayakan hidup, yang biasa disebut dengan system gaji convergent/gaji adil. Di sisi lain, pemerintah juga memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin berwirausaha dengan menyediakan program kerakyatan semisal KUR Syariah, BLT, PNPM Syariah dan gaji jaminan hidup bagi usia non-produktif (bagi bayi yang baru melahirkan dan manusia berusia senja/jompo). Wallahu A’lam Bis-Shawab.


Daftar Pustaka:
- Dijaja, Prof. Dr. Mustafa, "Format Bernegara Menuju Masyarakat Madani”, LAN,   Jakarta.
- Kartasasmita, Prof. Dr. Ginanjar, "Administrasi Pembangunan: Perkembangan Pemikiran dan Praktiknya di Indonesia LP3ES, Jakarta.
- Mubyarto, Prof. Dr., “Ekonomi Pancasila”, BPFE-Fakultas Ekonomi, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Tahun 2002.
- Rachbini, Prof. Dr. Didik J.,"Ekonomi Politik; Kebijakan dan Strategi Pembangunan", Granit, Jakarta, Tahun 2004.
- Ramli, Rizal, dkk., “Liberalisasi Ekonomi dan Politik di Indonesia”, Pusat Pengembangan Manajemen (PPM) FE-UII & PT. Tiara Wacana Yogyakarta, Tahun 1997.
- Riadi & Kusumah, Deddy Supriadi Barata, "Perencanaan Pemabangunan Daerah", Pt. Gramedia, Jakarta, Tahun 2005.
- Masyhur, Prof. Dr. Nikmat Abdullathif, “Az-Zakah; Al-Asar al-Inma’iy wa at-Tauzi’I”, -Diktat program master ekonomi Islam American Open University (AOU), Washington, office  Kairo-, Pusat Riset Ekonomi Islam, Univ. Al-Azhar, Kairo
-  El- Ghazali, Prof. Dr. Abdul Hamid, "Planning for Economic Development", Kairo.
-  Baswir, Revrison, “Neo-Liberalisme; Teori dan Konsep”, Pustek, UGM.
-  www. detik.com, “Ekonomi Neo-Liberal; Masih Adakah?”, tanggal: 14/5/2009.
-  www. presidenri.go.id, “Triple Track Strategy”, tanggal: 21/12/2006.


Sunday, December 15, 2013

pengertian ekonomi islam


ekonomi islam






Pengertian Ekonomi Islam

Menurut M.umer chapra ekonomi islam adalah : “sebuah pengetahuan yang memebantu upayah realisasi kebahagia manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya terbatas yang berada dalam kordiror yang mengacu pda p\engangajaran  islam tanpa membaerikan kebebasan individual atau tanpa ketidak seimbangan lingkungan “
Sedangkan menurut muhammad abdul manan ekonomi islam adalah : ” ilmu pengtahuan  sosial yang memeperlajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam”.   
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban kerana Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu ia mendapat ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)


Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahawa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar:
Keselamatan keyakinan agama ( al din)
Kesalamatan jiwa (al nafs)
Keselamatan akal (al aql)
Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
Keselamatan harta benda (al mal)


Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

a.       Semua yang ada d alam semesta adlah milik allah swt, dan manusia hanyalah kholifah yang memegang amanah dalam hak kepelikan seperti dalam firman alllah QS an-Najm :31:
Yang artinya: “dan hanya kepunyaan allahlah yanng ada di langit dan di bumi supaya dia memberi balan kepada orang orang yang berbuat  jahat terhadap apa yang terlah dia kerjakan dan memeberi balasan kepada orang orang yang berbaut baik dengan pahala yang lebih baik (surga)”  

b.      Islam mengakui pemilikan peribadi dalam batas-batas tertentu.
c.       Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
d.      Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
e.       Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
f.        Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab), Islam melarang riba dalam segala bentuk


DAFTAR PUSTAKA

Huda nurul , ekonomi makro islam: pendekatan teoritis, kencana 2008 jakarta

http://www.eramuslim.com.my/pengertian-tujuan-prinsip-prinsip-ekonomi-islam/#sthash.X2pK8bWe.dpuf