Friday, January 31, 2014

PANCASILA DAN ISLAM






Pancasila dan Islam
Saat bala tentara Jepang masih punya kekuasaan di Indonesia sekitar 2,5 bulan sebelum proklamasi kemerdekaan, pertarungan sengit antara Islam dan Pancasila untuk diusulkan sebagai dasar filosofi negara telah terjadi. Medan pertarungan itu adalah dalam sidang-sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan).
Islam diwakili tokoh-tokoh puncak kelompok santri, seperti Agus Salim, KH Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikusumo, KH Sanoesi, Kahar Muzakkir, sedangkan di pihak Pancasila muncul Soekarno, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, dan para pemimpin nasionalis lainnya. Sekiranya Ketua BPUPK Dr KRT Radjiman Widiodiningrat tidak menanyakan tentang dasar filosofi negara yang mau merdeka, kita tidak tahu apakah negara Indonesia akan punya dasar atau tidak.
Yang paling serius menjawab tantangan Radjiman itu adalah Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945 yang terkenal itu. Pidato inilah yang menjadi sumber Pancasila itu, tidak yang lain. Pancasila yang sekarang ini, sekalipun bersumber dari Bung Karno, perumusannya telah mengalami perubahan, tetapi bilangan silanya tetap lima.
Perdebatan antara golongan santri dan nasionalis pada Juni itu kemudian menghasilkan sebuah titik temu dalam bentuk Piagam Jakarta, tertanggal 22 Juni 1945, dengan sila-silanya sebagai berikut:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam ini hanya berumur 57 hari sebab pada 18 Agustus 1945, demi persatuan bangsa maka atribut “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya“ yang terdapat pada sila pertama dihapus dan posisinya digantikan oleh ungkapan “Yang Maha Esa“ sehingga bunyi lengkapnya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa“. Pancasila rumusan 18 Agustus inilah yang kita gunakan sekarang.
Dalam perkembangan selanjutnya, golongan santri rupanya tidak terlalu bahagia dengan Pancasila 18 Agustus itu, apalagi dengan Pancasila UUD 1949/UUDS 1950. Dalam sidang-sidang Majelis Konstituante, 1956-1959, ketidakbahagiaan itu mereka lontarkan kembali dengan menggugat rumusan ini dan mengajukan Islam sebagai dasar negara berhadapan dengan Pancasila.
Gugatan ini sepenuhnya benar secara konstitusional karena UUDS 1950 memang membuka pintu untuk itu. Tetapi, sebagaimana kita ketahui, pergulatan tentang dasar negara dalam majelis pembuat UUD ini berjalan sangat alot karena tidak satu pihak pun yang berhasil mengegolkan usulannya sebagaimana yang diminta oleh UUDS. Kesulitan konstitusional inilah kemudian yang “memaksa“ Bung Karno untuk mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang terkenal itu. Dengan dekrit ini, Pancasila 18 Agustus dan UUD 1945 dikukuhkan kembali dan Majelis Konstituante dibubarkan. Akibatnya, suhu politik menjadi sangat panas ketika itu ditambah lagi sangat panas ketika itu ditambah lagi dengan maraknya pergolakan daerah yang mengkristal dalam bentuk PRRI/Permesta sejak 1958 yang telah menguras energi bangsa Indonesia.
Ironisnya, Dekrit 5 Juli juga dipakai Bung Karno untuk melaksanakan sistem Demokrasi Terpimpin (1959-1966) yang minus demokrasi itu, tetapi kemudian berakhir dengan sebuah malapetaka nasional. Kekuasaan Bung Karno pun tidak bisa bertahan untuk kemudian digantikan oleh era Demokrasi Pancasila (1966-1998) dengan Presiden Soeharto sebagai penguasa tunggal.
Pada era inilah, petarungan Islam dan Pancasila memasuki tahap terakhir dengan segala masalah dan dinamika politik yang menyertainya.
Ringkasnya, sejak itu Pancasila sebagai dasar negara secara formal konstitusional telah sangat mantap. Jika masih ada pihak-pihak yang menggugat Pancasila, kekuatan mereka hanyalah berupa riak-riak kecil yang tidak akan mengubah dasar filosofi konstitusi Indonesia.
Dalam ungkapan lain, Islam dan Pancasila telah sangat bersahabat. Pertarungan selama bertahun-tahun sebelumnya telah berakhir untuk tidak diulang lagi. Semua pihak sekarang sudah sama-sama menyadari bahwa mempertentangkan Islam dan Pancasila seperti yang pernah terjadi, ditengok dari kacamata kedewasaan berbangsa adalah sebuah keteledoran sejarah dari negara yang berusia sangat muda ketika itu.

Mengingat Riwayat Tujuh Kata

Dalam tulisan diatas Syafi’i Ma’arif menyampaikan : “demi persatuan bangsa maka atribut “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya“ yang terdapat pada sila pertama dihapus” , pertanyaanya apa betul pencoretan “tujuh kata” itu “demi persatuan bangsa” ? Fakta historis bahwa tarik ulur perdebatan pencoretan tujuh kata itu tidaklah sederhana dan bahkan dalam bukunya, “Islam dan Politik, Teori Belah Bambu Masa Demokrasi Terpimpin” (1959-1965), (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif juga mencatat, bahwa pada 18 Agustus 1945, Soekarno sebenarnya sangat kewalahan menghadapi Ki Bagus. Akhirnya melalui Hatta yang menggunakan jasa Teuku Mohammad Hasan, Ki Bagus dapat dilunakkan sikapnya, dan setuju mengganti “tujuh kata” dengan “Yang Maha Esa”
Dalam biografi Hidup itu Berjuang, Kasman Singodimedjo 75 tahun, yang ditulis Lukman Harun, tertera pada hari dan saat bersamaan, 18 Agustus 1945, Bung Karno minta Kasman melobi Hadikusumo. Bung Karno mengatakan kepada anggota PPKI itu, yang juga tokoh Muhammadiyah dan Masyumi, usaha yang sama telah dicoba lewat Hasan, tapi tak berhasil. Baru setelah Kasman berbicara dengan Hadikusumo, sebagai sesama Muhammadiyah. persetujuan penghapusan tujuh kata itu dicapai. Mana yang benar? Hasan mengaku pernah menghubungi Kasman. beberapa tahun lalu, untuk menjelaskan soal ini. Menurut Hasan. Kasman berkata, ”Benar, Saudara meyakinkan dia (Ki Bagus Hadikusumo) dalam bahasa Indonesia, saya meyakinkan dia dalam bahasa Jawa.”
Masih terngiang ucapan Kasman Singodimejo dalam sebuah perbincangan bahwa beliau merasa turut bersalah karena dengan bahasa Jawa yang halus Beliau menyampaikan kepada Ki Bagus Hadikusumo tokoh Muhammadiyah yang teguh pendiriannya itu untuk sementara menerima usulan dihapusnya 7 kata itu. Kasman terpengaruh oleh janji Soekarno dalam ucapannya, “Bahwa ini adalah UUD sementara, UUD darurat, Undang-undang Kilat. Nanti 6 bulan lagi MPR terbentuk. Apa yang tuan-tuan dari golongan Islam inginkan silahkan perjuangkan disitu.
Ini artinya bahwa kalangan Islam tetap menginginkan Islam sebagai dasar negara. Kasman berpikir, yang penting merdeka dulu. Lalu meminta Ki Bagus Hadikusumo bersabar menanti enam bulan lagi. Namun enam bulan kemudian Soekarno tidak menepati janji. Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak pernah terbentuk. Pemilu yang pertama baru dilaksanakan 10 tahun sesudah proklamasi (1955). (Lihat “Riwayat Tujuh Kata“)
Lalu siapa yang menginginkan “pencoretan tujuh kata” demi persatuan bangsa ? Belakangan diketahui, para aktivis Kristen lah yang  sibuk kasak-kusuk melakukan konsolidasi dan lobi-lobi politik untuk meminta penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Kesimpulan ini didasarkan pada pernyataan Soekarno yang mengatakan bahwa malam hari usai proklamasi kemerdekaan RI, ia mendapat telepon dari sekelompok mahasiswa Prapatan 10, yang mengatakan bahwa pada siang hari pukul 12.00 WIB (tanggal 17 Agustus), tiga orang anggota PPKI asal Indonesia Timur, Dr Sam Ratulangi, Latuharhary, dan I Gusti Ketut Pudja mendatangi asrama mereka dengan ditemani dua orang aktivis. Kepada mahasiswa, mereka keberatan dengan isi Piagam Jakarta. Kalimat dalam Piagam Jakarta, bagi mereka sangat menusuk perasaan golongan Kristen.
Latuharhary sengaja mengajak Dr Sam Ratulangi, I Gusti Ktut Pudja, dan dua orang aktivis asal Kalimantan Timur, agar seolah-olah suara mereka mewakili masyarakat Indonesia wilayah Timur. Mereka juga sengaja melempar isu ini ke kelompok mahasiswa yang memang mempunyai kekuatan menekan, dan berharap isu ini juga menjadi tanggungjawab mahasiswa.
Mahasiswa lalu menghubungi Hatta, yang kemudian mengundang para mahasiswa untuk datang menemuinya pukul 17.00 WIB. Hadir dalam pertemuan itu aktivis Prapatan 10, Piet Mamahit, dan Imam Slamet. Setelah berdialog, Hatta kemudian menyetujui usul perubahan tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Setelah dari Hatta, malam itu juga para mahasiswa menelepon Soekarno untuk menyatakan keberatan dari tokoh Kristen Indonesia Timur.
Singkat kata, keesokan harinya Soekarno dan Hatta mengadakan rapat dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Pejambon Jakarta. Agenda sidang dibatasi hanya membahas perubahan penting dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 45. Rapat yang diagendakan berlangsung pukul 09.30 WIB mundur menjadi pukul 11.30 WIB. Belakangan diketahui, mulur-nya rapat tersebut disebabkan terjadinya perdebatan yang sengit dalam lobi-lobi yang dilakukan untuk menghapus tujuh kata dalam Piagam Jakarta. Lobi-lobi yang digagas Hatta terjadi antara Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, Teuku Muhammad Hassan, dan KH A Wahid Hasyim. Pertemuan dengan Hatta berlangsung sengit dan tegang.
Saking sengit dan tegangnya pertemuan itu, sampai-sampai Soekarno memilih tak melibatkan diri dalam lobi tersebut. Soekarno terkesan menghindar dan canggung dengan kegigihan Ki Bagus Hadikusumo, Ketua Umum Muhammadiyah ketika itu, dalam mempertahankan seluruh kesepakatan Piagam Jakarta. Soekarno kemudian hanya mengirim seorang utusan untuk turut dalam lobi yang bernama Teuku Muhammad Hassan.
Siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam penghapusan tujuh kata tersebut? R.M.A.B Kusuma dalam buku Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidik Oesaha2 Persiapan Kemerdekaan (Jakarta: Badan Penerbit PH-UI, 2004) mengatakan
”Bung Hatta adalah orang yang paling bertanggungjawab terhapuskannya ”tujuh kata” dari Piagam Jakarta. Beliau konsisten mengikuti ajaran yang dianutnya. Beliau menghapus ”tujuh kata” tanpa berunding dengan tokoh-tokoh Islam yang menyusun ”perjanjian luhur” Piagam Jakarta, yakni: K.H Wachid Hasjim, K.H Kahar Muzakkir, H. Agus Salim, dan Abikusno Tjokrosujoso. Beliau hanya berunding dengan Ki Bagus Hadikusumo yang bukan penyusun Piagam Jakarta dengan janji bahwa hal itu akan dibahas lagi di sidang MPR yang akan dibentuk. Pertimbangan beliau hanya didasarkan pada pendapat orang Jepang yang mengaku utusan dari Indonesia Timur. Beliau tidak menyatakan berunding dengan utusan Indonesia Timur yang resmi, yakni D.G Ratulangie, M.r J. Latuharhary, Andi Pangeran Petta Rani, Andi Sultan Daeng Raja, dan Mr Ketut Pudja.”
Dalam buku tersebut Kusuma juga mengatakan, ikhtiar penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang dilakukan Hatta, yang mengaku mendapat desakan dari kelompok Kristen di Indonesia Timur, tak lain makin memperlihatkan sikap dan keyakinan politik Hatta yang sekular, yang berusaha memisahkan ”urusan agama” dan ”urusan negara”. Hatta, kata Kusuma, bahkan tidak pernah mengucapkan kata-kata yang identik dengan Islam, seperti Allah subhana wa Ta’ala, Alhamdulillah, dan sebagainya.

Islam dan Pancasila : Betulkah Bersahabat ?

 ”Jikalau dulu pada tanggal 18 Agustus 1945 kami golongan Islam telah di-fait-a-compli-kan dengan suatu janji dan/atau harapan dengan menantikan waktu 6 bulan, menantikan suatu Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membuat Undang-undang Dasar yang baru dan yang permanen, Saudara Ketua, janganlah kami golongan Islam di Dewan Konstituante sekarang ini di-fait-a-compli-kan lagi dengan anggapan-anggapan semacam: Undang-undang Dasar Sementara dan Dasar Negara tidak boleh dirubah, tidak boleh diganti, tidak boleh diganggu gugat! Sebab fait-a-compli semacam itu sekali ini, Saudara Ketua, hanya akan memaksa dada meledak!
Paragraf diatas adalah kutipan  Pidato Mr Kasman Singodimejo di Majelis Konsituante “Menuntut pelaksanaan Gentlement Agreement” yang dijanjikan “Soekarno” (lihat ” Mitos Konstituante“) yang tetap teguh mencinta-citakan Islam sebagai dasar negara. Sehingga menjadi pertanyaan pula atas tulisan Syafi’i Ma’arif : “Kesulitan konstitusional inilah kemudian yang “memaksa“ Bung Karno untuk mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 yang terkenal itu“. Betulkah Dekrit 5 Juli 1959 sebagai “kesulitan konstitusional” ataukah “keteguhan” pendirian Bung Karno yang tidak menginginkan Islam sebagai dasar negara? ….
Paragraf penutup (yang mungkin masih bersambung) dari tulisan Syafi’i Ma’arif diatas : “Dalam ungkapan lain, Islam dan Pancasila telah sangat bersahabat. Pertarungan selama bertahun-tahun sebelumnya telah berakhir untuk tidak diulang lagi. Semua pihak sekarang sudah sama-sama menyadari bahwa mempertentangkan Islam dan Pancasila seperti yang pernah terjadi, ditengok dari kacamata kedewasaan berbangsa adalah sebuah keteledoran sejarah dari negara yang berusia sangat muda ketika itu“. Betulkah Islam dan Pancasila telah sangat bersahabat?
Kiranya Cerita Kasman Singodimejo dalam memoirnya Hidup itu Perjuangan: 75 Tahun Kasman Singodimejo, memberi sedikit jawaban sejarah. Beliau menceritakan, kedatangannya ke Gedung Pejambon Jakarta dan diminta sebagai anggota tambahan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah atas permintaan Soekarno. Padahal, ketika itu ia sedang bertugas di Jawa barat. Sebagai Panglima Tentara saat itu, ia ditugaskan mengamankan senjata dan mesiu untuk tidak jatuh ke tangan Jepang.
Setelah sukses melobi Ki Bagus Hadikusumo dan rapat memutuskan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut, malam harinya Kasman gelisah tak bisa tidur. Kepada keluarganya ia tak bicara, diam membisu:
”Alangkah terkejut saya waktu mendapat laporan dari Cudhanco Latief Hendraningrat, bahwa balatentara Dai Nippon telah mengepung Daidan, dan kemudian merampas semua senjata dan mesiu yang ada di Daidan.Selesai laporan, maka Latief Hendraningrat hanya dapat menangis seperti anak kecil, dan menyerahkan diri kepada saya untuk dihukum atau diampuni. Nota bene, Latief sebelum itu, bahkan sebelum memberi laporannya telah meminta maaf terlebih dahulu.
Ya apa mau dibuat! Saya pun tak dapat berbuat apa-apa. Saya mencari kesalah pada diri saya sendiri sebelum menunjuk orang lain bersalah. Ini adalah pelajaran Islam. Memang saya ada bersalah, mengapa saya sebagai militer kok ikut-ikutan berpolitik dengan memenuhi panggilan Bung Karno!?
….malamnya tanggal (18 Agustus malam menjelang 19 Agustus 1945) itu sengaja saya membisu. Kepada keluargapun saya tidak banyak bicara, sayapun lelah, letih sekali hari itu, lagi pula kesal di hati. Siapa yang harus saya marahi?”
Kasman mengatakan, ada dua kehilangan besar dalam sejarah bangsa ini ketika itu. Pertama, penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta yang menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Kedua, hilangnya sejumlah senjata dan lain-lainnya yang sangat vital pada waktu itu.
Kasman menyadari dirinya terlalu praktis dan tidak berpikir jauh dalam memandang Piagam Jakarta. Ia hanya terbuai dengan janji Soekarno yang mengatakan bahwa enam bulan lagi akan ada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan dapat memperbaiki kembali semua itu. Padahal dalam waktu enam bulan, mustahil untuk melakukan sidang perubahan di tengah kondisi yang masih bergolak. Meski Kasman telah mengambil langkah keliru, namun niat di hatinya sesungguhnya sangat baik, ingin bangsa ini bersatu. “Sayalah yang bertanggung jawab dalam masalah ini, dan semoga Allah mengampuni dosa saya,” kata Kasman sambil menetaskan air mata, seperti diceritakan tokoh Muhammadiyah Lukman Harun, saat Kasman mengulang cerita peristiwa tanggal 18 Agustus itu.
Seolah ingin mengobati rasa bersalah penyesalannya pada peristiwa 18 Agustus 1945, pada sidang di Majelis Konstituante 2 Desember 1957, Kasman tak lagi sekadar menjadi “Singodimejo” tetapi berubah menjadi “Singa di Podium” yang menuntut kembalinya tujuh kata dalam Piagam Jakarta dan menolak Pancasila sebagai dasar negara.
Meminjam istilah Syafi’i Ma’arif tentang “sejarah kesengajaan” dan “sejarah kecelakaan”, maka bila mungkin sekarang terjadi “persahabatan” Islam dan Pancasila dalam konteks sejarah adalah sebuah “persahabatan kecelakaan” bukan “persahabatan kesengajaan” …. dan sangat mungkin untuk perbaikan demi masa depan. Maka pertarungan ideologi seyogyanya tak perlulah tuk di akhiri dan biarlah masa depan menemukan jalannya sendiri……
PERTEMUAN II
IDENTITAS NASIONAL
A.    Pengertian identitas nasional
Kata identitas berasal daribahasa inggris identity (ciri-ciri, tanda-tanda atau jati diri), menurut term antropologi adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi. Sedangkan kata nasional berarti identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kasamaan baik fisik maupun non fisik.
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu cirri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.Berdasarkan perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,cirri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional sebagai mana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa ataulebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional.
Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian “identitas nasional” sebagaimana dijelaskan di atas maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.
Pengertian umum nasionalissme
Nasionalisme adalah sebagai sebuah situasi kejiwaan bagaimana seseorang  secara langsung di abdikan total kepada negara  bangsa atas nama bangsa. Gabungan dari dua ide tentang bangsa dan negara mewujudkan tentang negara bangsa (state nation) merupakan sebuah bangsa yang memiliki sebuah politik political building seperti ketentuan batasan-batasan.

B.     Hakekat Bangsa
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
C.     Unsur- unsur pembentukan identitas nasional
Unsur-unsur pembentukan identitas nasional yaitu
1.      Suku Bangsa
Suku bangsa adalah golongan khusus yang bersifat askriptif  yang sama coraknya dengan golongan umur
2.      Agama
Masyarakat Indonasia dikenal sebagai masyarakat agamais  yaitu islam kristen katolik,hindu, Budha konghucu
3.      Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinyanadalah prangkat-prangkat pengetahuan yang secara kolektifdidukung oleh para pendukungnya. Di indonesia terdapat ratusan kebudayaan yang membantuk identitas nasional  sebagai kemajuan identitasnya
4.      Bahasa






Pertemuan ke III
OTONOMI DAERAH
A. pengertian otonomi daerah
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
  • Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
  • Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.


Daerah Otonom
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah otonomi selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom adalah bagian organis daripada negara, maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiri dengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
a.         Hakekat Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaiatan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat dibututuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meliahat kemampuan/ kemandirian daerah (Yuliati, 2001:22)
b.        Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
  • Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
  • Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
c.         Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1.         penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2.         Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.         pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4.         Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5.         Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6.         Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
7.         Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.         Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.








PERTEMUAN KE III
GOOD GOVERNANCE
Istilah ini diperkenalkan oleh lembaga dana internasionalseperti world Bank, UNDP, dan IMF, dalam rangka menjamin kelangsungan dana bantuan kepada negara tujuan.
Good governance adalah “mantra” yang diucapkan oleh banyak orang di Indonesia sejak 1993. Kata governance mewakili suatu etika baru yang terdengar rasional, profesional, dan demokratis, tidak soal apakah diucapkan di kantor Bank Dunia di Washington, AS atau di kantor LSM yang kumuh di pinggiran Jakarta. Dengan kata itu pula wakil dari berbagai golongan profesi seolah disatukan oleh “koor seruan” kepada pemerintah yang korup di negara berkembang. “Good governance, bad men!” terkepung oleh seruan dari berbagai pihak, kalangan pejabat pemerintah pun lantas juga fasih menyebut konsep ini, meski dengan arti dan maksud yang berbeda.
Proses pemahaman umum mengenai governance atau tata pemerintahan mulai mengemuka di Indonesia sejak tahun 1990-an, dan mulai semakin bergulir pada tahun 1996, seiring dengan interaksi pemerintah Indonesia dengan negara luar sebagai negara-negara pemberi bantuan yang banyak menyoroti kondisi obyektif perkembangan ekonomi dan politik Indonesia. Istilah ini seringkali disangkutpautkan dengan kebijaksanaan pemberian bantuan dari negara donor, dengan menjadikan masalah isu tata pemerintahan sebagai salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam pemberian bantuan, baik berupa pinjaman maupun hibah.
Wacana good governance mendapat relevansinya diIndonesia disebabkan oleh tiga sebab utama yaitu:
1.      Krisis ekonomi
2.      Masih banyaknya korupsi
3.      Kehawatiran program otonomi daerah

Arti Good governance

Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.
Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara, pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Good governance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidak dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
Masyarakat Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah indikator seperti: transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan, serta kesinambungan.
B. Prinsip-prinsip good governance
Sembilan aspek fundamental dalam perwujudan goood Governance
1.      Partisipasi (participation) 
Semua warga masyarakat berhak terlibat mengambil keputusan  baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Masyarakat Transparansi Indonesia menyebutkan sejumlah indikator seperti: transparansi, akuntabilitas, kewajaran dan kesetaraan, serta kesinambungan.
2.      Penegakan hukum
Partisipasi masyarakat  dalam proses politik dam perumusan publik memerlukan sistem hukum dan tauran hukum
3.      Transparansi
Gaffar menyimpulkan setidaknya ada delapan  aspek mekanisme dalam pengelolaan Negara yang harus dilakukan transparan  yaitu:
a.       Penetapan posisi atau jabatan
b.      Kekayaan pejabat publik
c.       Pemberian penghargaan
d.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e.       Kesehatan moralitas para pejabat
f.       Keamanan dan ketertiban
g.      Kebijakan strategis
4.      Responsif
Yakni pemerintahan harus peka dan cepat tanggap terhadappersoalan-persoalan masyarakat
5.      Konsensus
Yakni pengambilan keputusan secara konsesnsus, melalui proses musyawarah  dan kesepakatan bersama
6.      Kesetaraan dan keadilan
7.      Evektivitas
8.      Akkuntabilitas
9.      Visi strategis

































PERTEMUAN KE IV
HAK ASASI MANUSIA

A.    Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Penuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
1. Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
2. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3. Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
1. Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3. Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
4. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
1. Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
3. Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
1. Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4. Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
5. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
1. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
2. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
1. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2. Hak mendapatkan pengajaran
3. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

















PERTEMUAN KE V
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
A.    Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S. Saba’ ayat 15:
Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
B.     Konsep Masyarakat Madani
Konsep “masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84).
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997).

C.      Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani, yaitu:
1) Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat di masa Nabi Sulaiman.
2) Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya.
D. Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
8. Bertuhan, artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama, yang mengakui adanya Tuhan dan menempatkan hukum Tuhan sebagai landasan yang mengatur kehidupan sosial.
9. Damai, artinya masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
10. Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
11. Toleran, artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah diberikan oleh Allah sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas pihak lain yang berbeda tersebut.
12. Keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial.
13. Berperadaban tinggi, artinya bahwa masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk umat manusia.
14. Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience).
Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuh prasyarat masyarakat madani sbb:
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.

Friday, January 24, 2014

pengertian sejarah peradaban Islam


Dalam pembahasan pengertian sejarah peradaban Islam ini,  terdapat tiga konsep utama yang perlu di jelaskan terlebih dahulu, yaitu: “sejarah”, “peradaban”, dan “Islam”. Ketiga konsep tersebut pada gilirannya perlu dipahami sebagai suatu kesatuan konsep  “sejarah dan peradaban Islam”.
1.    Pengertian Sejarah
Secara etimologis pengertian sejarah dapat ditelusuri dari asal kata sejarah yang sering dikatakan berasal dari kata arab “syajarah”, artinya “pohon kehidupan”. Yang mana dalam bahasa Inggris disebut “history”,sebuah kata yang lebih popular untuk menyebut sejarah sebagai ilmu pengetahuan.
Adapun Definisi sejarah menurut pendapat beberapa ahli yang dapat dipaparkan adalah sebagai berikut:
a.       MenurutIbnuKhaldun.
Sejarah adalah catatan tentang masyarakat umat manusia atau peradaban dunia, tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada watak-watak masyarakat itu, seperti keliaran, keramah tamahan dan solidaritet golongan, tentang revolusi-revolusi dan pemberontakan-pemberontakan oleh segolongan rakyat melawan golongan yang lain dengan akibat timbulnya kerajaan-kerajaan dan negara-negara, dengan tingkat bermacam-macam, tentang bermacam-macam kegiatan dan kedudukan orang, baik untuk mencapai penghidupannya, maupun dalam bermacam-macam cabang ilmu pengetahuan dan pertukangan, dan padau mumnya tentang segala perubahan yang terjadi kedalam masyarakat karena watak masyarakat itu sendiri
b.      Menurut Bauer
Sejarah ialah suatu ilmu pengetahuan yang berikhtiar untuk melukiskan dan dengan penglihatan yang simpatik menjelaskan fenomena kehidupan sepanjang terjadi perubahan karena adanya hubungan antara manusia terhadap masyarakatnya. Melihat dampaknya pada masa-masa berikutnya atau yang berhubungan dengan kualitas mereka yang khas dan berkonsentrasi pada perubahan-perubahan yang temporerdan di dalam hubungan terhadap yang tidak dapat diproduksi kembali.
c.       Menurut Zidi Gazalba
Sejarah adalah gambaran masa lalu tentang manusia dan sekitarnya sebagai makhluk sosial yang disusun secara ilmiah dan lengkap, meliputi urutan fakta tersebut dengan tafsiran dan penjelasan yang memberi pengertian dan kefahaman tentang apa yang telah berlalu itu.
d.      Menurut Brenheim
Sejarah adalah ilmu yang menyelidiki dan menceritakan fakta-fakta di dalam waktu temporer dan di dalam hubungan dengan perkembangan umat manusia dalam aktifitas mereka (baik individu maupun kolektif) sebagai makhluk sosial di dalam hubungan sebab akibat.
Sejarah memiliki dua konsep. Konsep pertama,sejarah dengan pengertiannya (serangkaian peristiwa masa lampau) yang dapat memberikan pemahaman akan arti obyektif tentang masa lampau,  adapun konsep kedua, (keseluruhan pengalaman manusia), yaitu sejarah menunjukkan maknanya yang subyektif, sebab masa lampau itu telah menjadi sebuah kisah atau cerita.
Adapun Karakteristik sejarah dapat dilihat dalam tiga orientasi yang saling berhubungan. pertama, sejarah merupakan pengetahuan mengetahui kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan manusia di masa lampau dengan kaitannya dengan keadaan-keadaan masa kini. Kedua, sejarah merupakan pengetahuan tentang hukum-hukum yang tampak menguasai kehidupan masa lampau, yang diperoleh melalui penyelidikan dan analisis atas peristiwa-peristiwa masa lampau itu. Ketiga, sejarah sebagai falsafah yang didasarkan kepada pengetahuan tentang perubahan-perubahan masyarakat, dengan kata lain sejarah seperti ini merupakan ilmu tentang proses suatu masyarakat.
Sejarah yang memiliki karakteristik dan sebagai ilmu pengetahuan pasti mempunyai kegunaan. Diantara kegunaannya antara lain: pertama,untuk kelestarian identitas kelompok dan memperkuat daya kelompok itu. Kedua,sejarah berguna sebagai pengambilan pelajaran dan tauladan dari contoh-contoh di masa lampau. Ketiga, sejarah berfungsi sebagi sarana pemahaman mengenai hidup dan mati.
2.      Peradaban
Pengertian pearadaban dalam bahasa Indonesia, kata peradaban sering kali dipahami sama artinya dengan kebudayaan. Akan tetapi dalam bahasa inggris terdapat perbedaan pengertian antara kedua istilah tersebut, yakni istilah civilization untuk peradaban dan culture untuk kebudayaan. Demikian pula dalam bahasa arab, dibedakan antara kata tsaqafah (kebudayaan), kata nadlarah (kemajuan), dan kata tamaddun (peradaban), bahkan dalam bahasa melayu istilah tamaddun dimaksudkan untuk menyebut keduanya. Peradaban dapat diartikan menjadi dua: (1) proses menjadi berkeadaban, dan (2) suatu masyarakat manusia yang sudah berkembang atau maju.
3.      Pengertian Sejarah Peradaban Islam
Dalam bahasa indonesia, kata peradaban seringkali dipahami sama artinya dengan kebudayaan. Akan tetapi dalam Bahasa Inggris terdapat perbedaan pengertian antara kedua istilah tersebut, yakni istilah civilizationuntuk peradaban dan culture untuk kebudayaan. Demikian pula dalam Bahasa Arab, berbeda pula antara kata tsaqafah (kebudayaan),  dan hadlarahtamaddun (peradaban), bahkan dalam bahasa Melayu istilah tamaddun dimaksudkan (kemajuan), dan kata untuk menyebut keduanya. Hal seperti ini tidaklah menunjukkan perbedaan dari segi makna, Seperti yang dikatakan oleh Yusuf Qardhawi bahwa peradaban adalah “sekumpulan dari bentuk-bentuk kemajuan, baik yang berupa kemajuan bendawi, ilmu pengetahuan, seni, sastra, maupun sosial, yang terdapat pada suatu masyarakat atau pada masyarakat yang serupa”.
Islam merupakan sistem keyakinan dan kepercayaan serta aturan yang mengatur manusia dengan tuhannya dan manusia dengan manusia serta manusia dengan lingkungannya, maka makna peradaban Islam dibagi dalam tiga pengertiannya, pertama, kemajuan dan tingkat kecerdasan akal yang dihasilkan dalam suatu periode kekuasaan Islam, mulai dari periode nabi Muhammad saw. sampai perkembangan kekuasaan Islam sekarang. Kedua, hasil-hasil yang dicapai oleh umat Islam dalam lapangan kesustraan, ilmu pengetahuan, dan kesenian. Ketiga, kemajuan Islam atau kekuasaan Islam berperan melindungi pandangan hidup Islam.
Menurut A. R. Gibb, bahwa Islam sesungguhnya lebih dari sekedar agama, Ia adalah peradaban yang sempurna. Karena yang menjadi pokok kekuatan dan sebab timbulnya kebudayaan adalah agama Islam, kebudayaan yang ditimbulkannya dinamakan kebudayaan atau peradaban Islam.
Periodisasi peradaban Islam merupakan ciri bagi ilmu sejarah yang mengkaji peristiwa dalam konteks waktu dan tempat dengan tolok ukur yang bermacam-macam. Secara umum sejarah peradaban Islam, terbagi menjadi sepuluh periodisasi antara lain:
a.         Periode Nabi Muhammad dan kebangkitan islam (571-632 M)
b.         Periode Khulafa al-Rosyidin (632-661 M)
c.         Zaman Bani Ummayyah (661-749 M)
d.        Zaman Abbasiyah I (750-847 M)
e.         Zaman Abbasiyah II (847-1055 M)
f.          Zaman Abbasiyah terakhir (1055-1258 M)
g.         Timur tengah setelah baghdad jatuh (1258-1520 M)
h.         Timur tengah sampai abad -18 (1520-1800 M)
i.           Timur tengah pada abad -19 dan ke-20 sampai perang dunia 1 (1798-1914 M)
j.           Dunia islam sejak perang dunia 1 (1914-1968 M)
Menurut Prof. DR. H. N. Shiddiqi, ada beberapa pendapat yaitu: Tolak ukurnya adalah pada system politik, hal ini biasanya digunakan pada sejarah konvensional, persoalan ekonomi (maju-mundurnya ekonomi) dalam sebuah negara, pada tingkat peradaban dan kebudayaan suatu bangsa, pada masuk dan berkembangnya suatu agama.
Menurut A. Hasymy (1978), periodisasi sejarah perkembangan Islam adalah sebagai berikut:
1)        Permulaan Islam (610 -661 M)
2)        Daulah Ammawiyah (661-750M)
3)        Daulah Abbasiah I (750-847 M)
4)        Daulah Abbasiah II (847-946M)
5)        Daulah Abbasiah III (946-1075M)
6)        Daulah Mughal (1261-1520M)
7)        Daulah Mughal (1520-1801M)
8)        Daulah Utsmaniah (1801-Sekarang)
Sedangkan menurut A. Hasymy, Harun Nasution (1975) dan Naurou zaman shidiqi (1986) membagi sejarah Islam menjadi tiga periode yaitu sebagai berikut :
a)         Periode Klasik (650-1250 M)
b)        Periode pertengahan (1250-1800 M)
c)         Periode Moderen (1800 M-Sekarang)
B.       Pandangan Barat Terhadap Kebudayaan dan Peradaban Islam
1.         Kebudayaan
a.    Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan Menurut Edward B. Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan yang mana akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
b.      Unsur-unsur kebudayaan
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu: alat-alat teknologi, sistem ekonomi, keluarga, dan kekuasaan politik .
Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi: sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya organisasi ekonomi. Alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama) organisasi kekuatan (politik).
2.      Kebudayaan Islam
Secara umum arti kebudayaan yang sebenarnya ialah suatu hasil daya pemikiran dan pemerahan tenaga lahir manusia, ia adalah gabungan antara tenaga fikiran dengan tenaga lahir manusia ataupun hasil daripada gabungan tenaga batin dan tenaga lahir manusia. Apa yang dimaksudkan gabungan antara tenaga batin (daya pemikiran) dengan tenaga lahir ialah apa yang difikirkan oleh manusia itu terus dibuat dan dilaksanakan. Apa yang difikirkannya itu dilahirkan dalam bentuk sikap. Maka hasil daripada gabungan inilah yang dikatakan kebudayaan.
Jadi kalau begitu, seluruh kemajuan baik yang lahir ataupun yang batin walau dibidang apapun, dianggap kebudayaan. Sebab hasil daripada daya pemikiran dan daya usaha tenaga lahir manusia akan tercetuslah soal-soal politik, pendidikan, ekonomi, sastra dan seni, pembangunan dan kemajuan-kemajuan lainnya.
Dan kalau begitu pengertian kebudayaan maka agama-agama diluar Islam juga bisa dianggap kebudayaan. Ini adalah karena agama-agama seperti Budha, Hindu, Kristen (yang telah banyak diubah-ubah) itu lahir hasil dari pemikiran (ide-ide) manusia. Ia adalah ciptaan akal manusia.
Sebaliknya agama Islam tidak bisa dianggap kebudayaan sebab ia bukan hasil daripada pemikiran dan ciptaan manusia, bukan hasil budi dan daya (tenaga lahir) manusia. Agama Islam adalah sesuatu yang diwahyukan oleh Allah SWT.
Oleh sebab itu siapa yang mengatakan bahwa agama Islam itu kebudayaan maka dia telah melakukan satu kesalahan yang besar dan bisa jatuh murtad, karena dia telah mengatakan satu perkara mungkar, yang tidak seyogyanya disebut. Oleh karena itu, hendaklah kita berhati-hati. Begitu banyak sekali ahli kebudayaan pada masa ini menyuarakan dengan lantang bahwa Islam adalah kebudayaan dengan alasan bahwa ia adalah cara hidup atau 'way of life' . Agama Islam adalah bukan kebudayaan, sebab ia bukan hasil daripada tenaga fikiran dan tenaga lahir manusia.
Agama Islam adalah wahyu dari Allah swt. yang disampaikan kepada Rasulullah saw. yang mengandung peraturan-peraturan untuk jadi panduan hidup manusia agar selamat di dunia dan akhirat. Tetapi agama-agama diluar Islam memang kebudayaan, sebab agama-agama tersebut adalah hasil ciptaan manusia daripada daya pemikiran mereka, daripada khayalan dan angan-angan.
Seperti sudah kita lihat, keluhuran hidup Muhammad adalah hidup manusia yang sudah begitu tinggi sejauh yang pernah dicapai oleh umat manusia. Hidup yang penuh dengan teladan yang luhur dan indah bagi setiap insan yang sudah mendapat bimbingan hati nurani, yang hendak berusaha mencapai kodrat manusia yang lebih sempurna dengan jalan iman dan perbuatan yang baik. Dimana pulakah ada suatu keagungan dan keluhuran dalam hidup seperti yang terdapat dalam diri Muhammad ini, yang dalam hidup sebelum kerasulannya sudah menjadi suri teladan pula sebagai lambang kejujuran, lambang harga diri dan tempat kepercayaan orang. Demikian juga sesudah masa kerasulannya, hidupnya penuh pengorbanan, untuk Allah, untuk kebenaran, dan untuk itu pula Allah telah mengutusnya. Suatu pengorbanan yang sudah berkali-kali menghadapkan nyawanya kepada maut. Tetapi, bujukan masyarakatnya sendiri pun yang dalam gengsi dan keturunan ia sederajat dengan mereka yang baik dengan harta, kedudukan atau dengan godaan-godaan lain mereka tidak dapat merintanginya.
Namun begitu walaupun agama Islam itu bukan kebudayaan tetapi ia sangat mendorong (bahkan turut mengatur) penganutnya berkebudayaan. Islam bukan kebudayaan tapi mendorong manusia berkebudayaan. Islam mendorong berkebudayaan dalam berfikir, berekonomi, berpolitik, bergaul, bermasyarakat, berpendidikan, menyusun rumah tangga dan lain-lain. Jadi, sekali lagi dikatakan, agama Islam itu bukan kebudayaan, tapi mendorong manusia berkebudayaan. Oleh karena itu seluruh kemajuan lahir dan batin itu adalah kebudayaan maka dengan kata-kata lain, Islam mendorong umatnya berkemajuan.
3.      Pandangan Barat Terhadap Kebudayaan dan Peradaban Islam
Islam merupakan agama resmi 52 negara dunia dan dari segi universalitas tidak terbatas pada wilayah geografi tertentu. Islam bukan sebuah agama yang hanya terbatas pada teori , tapi sebuah ideologi dan pesan. Para pengikut agama ini telah tersebar ke seluruh penjuru dunia dan jumlah mereka di tengah masyarakat dengan mayoritas Muslim sekitar 800 juta orang. Selain itu, sekitar 400 juta Muslim juga berpencar di belahan bumi lain. Meski demikian, sepanjang sejarah Islam di Barat telah mengalami kesalahan penafsiran.
Tanpa ragu lagi, Islam adalah sebuah agama yang datang membawa perdamaian dan keadilan, tapi menurut perspektif Barat, Islam dicitrakan sebagai agama perang dan fanatis. Semua mengetahui fakta sejarah bahwa ketika Muslim menguasai dunia dalam waktu yang lama, peradaban Islam telah menciptakan perdamaian dan keamanan bagi seluruh masyarakat dunia bahkan untuk selain Muslim. Faktanya dunia Islam telah menghadirkan tempat tinggal dan rumah bagi para gelandangan di seluruh dunia khususnya benua Eropa.
Di sini saya ingin mengutip pandangan Robert Briffault dalam bukunya “Making of Humanity” yang telah melakukan penelitian dan riset tentang masyarakat dan negara-negara Islam beserta statistik mereka. Ia berpendapat bahwa pemerintahan Tuhan di Timur tidak ditegakkan atas dasar penindasan atau pemaksaan. Di dunia Timur kita tidak menyaksikan penentangan terhadap ide-ide cemerlang dan perang abadi terhadap revolusi pemikiran sebagaimana yang lazim kita temukan di Eropa dan di masa lalu sering terjadi di Yunani dan Roma.
William Muir, sejarawan tersohor juga membenarkan bahwa keadilan dan kasih sayang kerap ditemukan dalam penaklukan-penaklukan yang dilakukan Islam dan ini berbeda dengan fanatisme dan penindasan yang dipertontonkan oleh tentara Romawi dalam kasus yang sama. Kaum Kristen Suriah pada masa kejayaan Arab menikmati kemajuan dan kebebasan berkreasi yang lebih besar hingga pada masa kekuasaan Hercules, mereka juga tidak pernah bermimpi untuk kembali ke negara asalnya di Eropa. Kondisi itu mengalami perubahan ekstrim di bawah pemerintahan imperialis Barat. Dunia Islam selama tiga dekade berada di bawah penjajahan dan selama masa itu, secara umum bangsa-bangsa di dunia ketiga dan terutama di dunia Islam mengalami penyiksaan dan penindasan oleh kekuatan-kekuatan imperialis.
Arnold Toynbee secara jelas menyatakan bahwa dalam konfrontasi antara dunia dan Barat yang dimulai sejak sekitar 400 atau 500 tahun sebelumnya dan masih berlanjut hingga sekarang, dunialah yang memiliki pengalaman bernilai dan bukan Barat. Bukan Barat yang menjadi objek serangan dunia, tapi dunia yang menjadi target agresi Barat sampai-sampai Barat dilukiskan sebagai agresor pertama era modern.
Dalam sebuah kalimat bernada menghina dikatakan bahwa di masa lalu dunia Islam dengan komunitasnya yang besar menerima pukulan berat dari Barat dan kini dikesankan sebagai bahaya bagi Barat. Satu-satunya dosa umat Islam adalah upaya mereka untuk menemukan kembali identitasnya dan membangun negaranya berlandaskan prinsip-prinsip Islam. Kesadaran umat Islam ini diinterpretasikan oleh Barat sebagai konfrontasi antara Islam dan Barat. Islam dikampanyekan dengan istilah yang paling negatif dan kegiatan mereka dinyatakan sebagai bahaya besar bagi Barat.
Asumsi Barat terhadap umat Islam patut disayangkan. Melabelkan Muslim dengan terorisme tentu saja jauh dari realita. Harus diakui ada gerakan kebangkitan Islam, namun Muslim sama sekali tidak punya program untuk menyerang siapa pun. Upaya mereka semata-mata untuk mempelajari teknologi dan sains sehingga dapat mengubah gaya hidupnya dalam naungan iman, nilai-nilai, dan tradisi. Umat Islam tidak punya niat untuk mengisolasi dirinya dari dunia luar. Sebaliknya mereka ingin hidup berdampingan dengan bangsa lain secara terhormat dan berwibawa sebagai sebuah anggota masyarakat yang layak dihormati.
Semangat Renaissance Islam berorientasi pada masa depan. Prinsip ini berbeda dengan pandangan-pandangan kelompok fundamentalis dalam Kristen. Hal ini mengindikasikan wawasan sempurna Muslim terhadap masalah modernitas dan kontradiksi teknologi. Poin yang perlu ditekankan di sini adalah kebangkitan Muslim merupakan penegaskan kembali terhadap pelestarian etika Islam dan mereka berupaya untuk mewujudkan keadilan sosial dan rasa percaya diri. Umat Islam telah belajar menata kehidupan sosial dan industrinya dengan pandangan baru dan itupun berdasarkan cita-cita dan prinsip-prinsip Islam. Kini mereka tengah berusaha mewujudkan sebuah sistem sosial baru yang menjamin perdamaian dan keadilan bagi seluruh penduduk bumi.
Kebangkitan Islam merupakan sebuah gerakan yang dinamis dan sepenuhnya selaras dengan tuntutan era modern. Sebenarnya, kompetisi nyata antara Islam dan Barat terletak pada perbedaan jenjang dua budaya dan peradaban, yang satu berdasarkan nilai-nilai Islam, sementara yang lain bersumber pada nilai-nilai materialisme, rasionalisme dan liberalisme.
Barat mungkin saja melabelkan kelompok agamis dengan sebutan golongan fanatis atau fundamentalis, tapi realitanya mereka tidak kembali ke masa lalu. Umat Islam ingin bergerak pada jalur yang lebih konstruktif dari pendahulu mereka. Mungkin saja pada tahap awal mereka menyesuaikan diri dengan pemerintah nasionalis, namun itu bukan cita-cita umat Islam. Pada dasarnya mereka sangat ingin menciptakan persatuan dan solidaritas yang lebih luas di tengah umat Islam dan membangun kerjasama yang lebih erat antara negara-negara Islam.
Sayangnya Barat memfokuskan diri pada kapasitas dan kekuatan potensial gerakan-gerakan Islam. Sebaliknya mereka berupaya mencoreng gerakan-gerakan Islam dengan sebutan fundamentalis, fanatis, dan anti-Barat. Mereka terjebak kesalahan fatal dalam memandang kelompok lain dan masalah ini tentu saja akan mempertajam friksi antara dua budaya dan peradaban. Pandangan tidak rasional Barat telah menyisakan kerugian besar bagi umat manusia. Penyampaian gambaran keliru tentang Islam mengakibatkan terjadinya transfer informasi tidak valid kepada masyarakat dan para politikus Barat terkait esensi pembaharuan Islam. Mereka terpaksa menilai Islam dari sudut pandang spesifik yang mencakup peristiwa-peristiwa sejarah yang tidak menyenangkan.
Memperhatikan gerakan pembaharuan Islam, perlu diingat bahwa fenomena itu juga memiliki dimensi politik. Gerakan pembaharuan Islam tidak punya orientasi anti-Barat. Mereka bukan pendukung Barat dan bukan juga anti-Barat, mereka hanya menentang tindakan-tindakan tercela warisan imperialis yang merupakan ancaman potensial terhadap hubungan ini. Perlu diingat bahwa jika Cina dan Amerika Serikat tanpa ada kesamaan dalam sistem politik dan ekonomi, mampu menjalin hubungan baik, maka Barat dan Islam juga perlu mengambil pelajaran dari cara hidup berdampingan ini. Namun masalah itu sangat bergantung pada pola pandang Barat terhadap fenomena pembaharuan Islam. Selama tidak ada upaya untuk membenturkan dua budaya dan peradaban yang berbeda, maka kehidupan damai dapat tercipta di dunia.
Jika kehidupan damai telah benar-benar tercipta, ada banyak peluang kesamaan yang akan tampak. Kesamaan-kesamaan itu merupakan modal untuk menyelesaikan problema-problema dunia di masa mendatang. Pertanyaannya, apakah kita siap hidup damai dengan seluruh budaya, agama dan bangsa-bangsa lain? Jika jawabannya positif, dunia akan punya masa depan yang cerah dan jika tidak, dunia kita akan tenggelam dalam kegelapan.


BAB III


Saturday, January 18, 2014

DOWNLOOD IDM 2013 + pacth

IDM 6.15 + patch
Siapa yang tak kenal dengan aplikasi yang satu ini ( IDM ) karna dengan IDM downloodtan kita akan menjadi lebih cepat karna IDM mendownlood denagn acak tidak seperti aplikasi yang lain apalagi bawan (google dll. )

Langsung saja
Anda bisa downlod IDM + pacth nya di sini


Cara menginstal IDM
1.           Extract downoodanya
2.       Sesudah di extract buka foldernya dan  klik idman 615.exe  tunggu sampai selesai
3.       Kemudian extract file Internet.Download.Manager.v6.15.Keygen.and.Patch-BRD kemudian klik pacth nya, klik ok , kemudian klik pacth  enjoy deh
Perhatian : tolong ketika menginstal IDM matikan jaringan internet (jangan sambil internetan)





PENGERTIAN MANAJEMEN KEUANGAN.ppt

MANAJEMEN KEUANGAN

  • PENGERTIAN

--àManajemen keuangan adalah aktivitas manajemen perusahaan untuk memperoleh modal dan menggunakannya dengan efektif dan efisien untuk mencapai tujuan
--àtujuan perusahaan adalah menghasilkan pengembalian yang dapat digunakan oleh investor (distribusi pengembalian investasi)

Lebih lanjut downlood di sini.........(berupa ppt)


Tuesday, January 14, 2014

Downlood terjemahan Tafsir Jalalain

Judul: Tafsir Jalalain



Penulis: Imam Jalaluddin Muhammad B. Ahmad al-Mahalli & Imam Jalaluddin 'Abdirrahman B. Abu Bakr as-Suyuthi 

Tafsir Jalalain yang ditulis oleh dua ulama besar; Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi rahimahumallah.yang disusun oleh dua imam bernama Jalaluddin, oleh karena itu, Tafsir ini dengan dinamai Tafsir al-Jalalain ( yag artinya Tafsir oleh dua orang Jalal/agung ).

Tafsir ini menerangkan kajian ilmu- ilmu yang berkaitan al-Qur'an dan penafsir yang banyak berlangsung di kalangan para ulama atau ilmuan. 


dan anda bisa lebih mengenal ketiak anda bisa membacanya, adapun ini perupakan apliasi terjemahan tafsir jalalain yang bisa anda downlood  di sini  

Monday, January 13, 2014

wakalah kafalah hawalah

PENGERTIAN

1.  wakalah
Wakalah berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil


2. Kafalah
Al kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan za'amah (tanggungan).

3.  Hawalah
Secara etimologi, al hiwalah berarti “pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit, memikul sesuatu di atas pundak”. 

untuk lebih lanjut downlood filenya di sini (berupa doc ) atau disini ( berupa pdf )

Sunday, January 12, 2014

—Pengertian Ulumul Quran & Sejarah Perkembangannya.ppt

Pengertian Ulumul Quran & Sejarah Perkembangannya

Pembahasan :
A.Pengertian Ulumul Quran
B.Objek Pembahasan Ulumul Quran
C.Sejarah Perkembangan Ulumul Quran

Pengertian Ulumul Quran
تعريف علوم القرآن
Pengertian Ulum - Ilmu
والعلوم: جمع عِلم، والعلم: الفهم والإدراك. ثم نُقِلَ بمعنى المسائل المختلفة المضبوطة ضبطًا علميًّا.
Kata u`lum  jamak dari kata i`lmu. i`lmu berarti al-fahmu wal idraak (faham dan menguasai). Kemudian arti kata ini berubah menjadi permasalahan yang beraneka ragam yang disusun secara ilmiah.

lebih lanjut downlood berupa ppt di sini