Monday, December 16, 2013

PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM DESIGN LIBERALISME Oleh. Lathif Hakim, M.Ec.

PEMBANGUNAN EKONOMI DALAM DESIGN LIBERALISME
Oleh. Lathif Hakim, M.Ec.



A. Pendahuluan
Pada masa orde lama bangsa Indonesia belum menentukan system pembangunan ekonomi, karena pada waktu itu masih disibukkan dalam hal pembangunan negara secara konstitusional (nation building), akan tetapi dalam sambutan pidato Presiden Soekarno yang selalu ia dengung-dengungkan yang kita kenal dengan Nawaksara (22 Juni 1966) adalah tentang system kemandirian ekonomi (self reliance). Dalam decade akhir kepemimpinannya arah perekonomian pun mulai bertendensi ke arah system Sosialisme. Karena pada era itu visi para pemimpin kita terpengaruhi oleh bangkitnya system Sosialisme ala Lenin dan Marxisme di negara Uni Soviet dan RRC pada waktu itu, sehingga ajaran itu merambah ke bumi pertiwi melalui sebuah gerakan yang kita kenal dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Di sisi lain, Bung Hatta sering menorehkan pemikiran-pemikiran ekonominya dalam sebuah koran "Kedaulatan Rakyat” yang menjelaskan tentang pentingnya menyelamatkan ekonomi rakyat dengan system demokrasi ekonomi yang termanifestasikan dalam bentuk koperasi yang berdasarkan kekeluargaan.


Pada era orde baru, system ekonomi mulai digodok yang mana visi Indonesia pada waktu itu lebih condong pada system Kapitalisme Barat yang menerapkan bentuk liberalisme, merkantilisme, keynesianisme dan neo-liberalisme. Karena Presiden Soeharto pada waktu itu menyerahkan tatanan ekonomi bangsa kepada Mafia Berkeley yang sebagian besar lulusan doktor atau master dari University of California at Berkeley pada 1960-an atas bantuan Ford Foundation.
Setalah masa reformasi yang diteruskan Presiden Habibie yang dikenal dengan system komparatif-kompetitive, maka dalam waktu yang sangat singkat telah menaburkan benih-benih reformasi termasuk di dalamnya system ekonomi komparasi kerakyatan dan neo liberal. Kemudian diteruskan Gusdur yang pada waktu itu tidak memikirkan visi ekonomi karena prioritas kebijakan pada waktu itu tervokus pada kesatuan NKRI dan pada masa Megawati, arah kebijakan neo-liberalisme masih kentara walaupun juga sedikit ekonomi kerakyatan mulai dipraktekkan. Pada kepemimpinan Presiden SBY agenda ekonomi kerakyatan agak gencar dilaksanakan khususnya dalam menjalankan program BLT, KUR dan PNPM, walaupun dalam skala makro dan lebih besar system ekonomi neo-libral juga tetap berjalan.
Maka dalam era sekarang wacana neo-liberalisme muncul secara hangat, baik dalam forum diskusi, seminar nasional dan internasional, ulasan berita dan media-media lainnya setelah Presiden SBY memutuskan calon wakil presiden mendatang Budiono yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menurut para penentang mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut, Boediono seorang ekonom yang menganut paham ekonomi neoliberal, sebab itu ia sangat berbahaya bagi masa depan perekonomian Indonesia.
Dalam tulisan ini kita tidak bermaksud menguliti Boediono atau paham ekonomi yang dianutnya. Tujuan tulisan ini adalah untuk menguraikan pengertian, asal mula, dan perkembangan Liberalisme dan neoliberalisme secara singkat. Saya berharap, dengan memahami liberalisme dan neoliberalisme secara benar, silang pendapat yang berkaitan dengan paham ekonomi ini dapat dihindarkan dari debat kusir. Sebaliknya, para ekonom yang jelas-jelas mengimani neoliberalisme, tidak secara mentah-mentah pula mengelak bahwa dirinya bukan seorang neoliberalis. Dengan demikian, juridiksi obyektivitas akan dapat ditemukan setelah kita mengetahui dengan jelas system ini, tentunya memiliki plus dan minus, sehingga membutuhkan system ekonomi yang lebih berkeadilan.  

B. Liberalisme
Liberalisme adalah bentuk system ekonomi yang mengandalkan mesin pasar secara liberal, sehingga menjustifikasi pengharaman negara dalam mengintervensi perputaran ekonomi pasar. Maka pasar ini dibiarkan begitu saja berputar secara alamiah, tanpa ada batasan sekat-sekat hukum, karena yang bermain di dalamnya hukum supply and dimand. Menurut paham ini tangan gaib (invisible hand) yang mengatur harga dalam pasar. Untuk mengetahui secara mendalam kita akan mengulas tentang perkembangan pemikiran system ekonomi ini.
 Dalam system pembangunan ekonomi konvensional memiliki perkembangan-perkembangan pemikiran yang dimulai dari lahirnya system ini sampai sekarang. dan Liberalisme adalah bagian dari Kapitalisme. Maka kalau kita klasifikasikan perkembangan ekonomi ini dapat kita golongkan ke dalam empat fase: ekonomi klasik, keynesianisme, neo-klasik dan neo-liberalisme. Yang akan kita jelaskan secara tafsil sebagai berikut:

a. Madzhab Ekonomi Klasik
Ekonomi klasik adalah paham ekonomi yang sangat berpengaruh dalam perkembangan pembangunan ekonomi di negara-negara maju. Sebagai founding fathers ekonomi klasik ini Adam Smith, John Malthus dan David Ricardo. Sedangkan Adam Smith memproklamirkan diri teori-teori ekonomi ini dengan madzhab individualisme  "Laissez Faire, Laissez  Passez, Et Le Monde va De Luime me”, berarti: (Biarkan ia bekerja dan tinggalkanlah, dunia ini akan berjalan dengan sendirinya). Dalam kaitan pembangunan ekonomi, maka teori ini berbunyi: “Biarkan masyarakat mengelola ekonominya dengan sendiri, sedangkan negara tidak boleh mengintervensinya” .
Paham inilah yang memunculkan ghirah individualisme, yang sangat mempengaruhi pemikiran pembangunan ekonomi di negara-negara barat dan USA, dan juga terhadap pola hidup masyarakat Indonesia di perkotaan yang life style berkiblat kepada barat yang sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.  Adam Smith menolak pemikiran ekonomi intervensi negara terhadap perputaran ekonomi dalam masyarakat, yaitu dengan memberikan peluang perputaran ekonomi kepada masyarakat secara liberal sebagai mekanisme pasar, sehingga masyarakat mampu berkonsumsi dan berproduksi yang ditentukan oleh harga pasar dengan hukum penawaran dan permintaan (supply and dimand).
Dalam hal ini, Adam Smith berkeyakinan bahwa dengan tidak adanya intervensi negara dalam pengaturan pasar akan dapat menjamin keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dan harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar dalam pandangan Smith akan dapat mempengaruhi produksi, income/pendapatan, deposito, distribusi dan konsumsi. Dengan demikian, maka harga yang telah ditentukan oleh mekanisme pasar akan dapat mengelola perencanaan produksi, tabungan deposito, dan distribusi secara natural, sehingga akan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara alami. Dengan berkeyakinan bahwa factor-faktor tangan gaib (invisible hand) akan berdampak pada natural order dan natural price dalam ekonomi .
Dalam kenyataannya, teori individualisme ini berdampak pada kerusakan social yang menyebabkan kesenjangan social antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin, karena teori ini berdampak dalam tatanan social yang kaya makin kaya dan yang miskin makin terhimpit dan terjepit, karena berdasar teori “Yang kaya memakan yang miskin”. Dengan demikian, teori Adam Smith ini jelas ditolak mentah-mentah karena meninggalkan great depression ekonomi dunia pada tahun 1929 khususnya bagi negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Para tokoh ekonomi klasik lain –Khusunya Malthus, David Ricardo dan John S. Mill- menambahkan tentang dua faktor yang dapat menghambat pembangunan ekonomi: Tingginya pertambahan angka penduduk dan kelangkaan sumber daya alam (SDA). Sehingga kedua factor inilah yang bila berkembang subur dalam masyarakat akan berdampak pada keterbelakangan ekonomi masyarakat, dan masyarakat tidak bertambah maju, bahkan akan terperosok ke dalam resesi ekonomi (stationary). Sekira mayoritas masyarakat hidup dalam level kemiskinan yang disebut dengan Minimum Subistence Level. Maka secara otomatis untuk mendongkrak masyarakat dalam level ini, akan menggunakan pola pemikiran pembangunan ekonomi yang kita sebut dengan Gradualistic Model of Growth & Stagnation .
Perbedaan mendasar antara teori-teori pembangunan ekonomi Ricardo, Malthus dan Smith terletak pada analisa pembangunan tentang konsep peran penduduk sebagai unsure ekonomi. Menurut Smith angka pertambahan penduduk merupakan bagian dari factor-faktor produksi yang akan melahirkan perluasan pasar dan pertumbuhan ekonomi. Dengan semakin luasnya pasar, maka akan membuka inovasi-inovasi baru sebagai dampak dari insentif perluasan distribusi pekerjaan yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi .
Masih dalam frame teori-teori ekonomi Smith, John S. Mill berpendapat bahwa dengan system spesilisasi dan distribusi kerja (division of labor) profesionalisme para pekerja dan produktifitasnya akan meningkat, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Sedangkan David Ricardo dan Malthus berpendapat bahwa dengan semakin bertambahnya penduduk maka dalam jangka panjang ekonomi akan terjerembab ke dalam resesi ekonomi, dikarenakan pertumbuhan penduduk melampui pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, maka sesuai dengan pendapatnya pembangunan ekonomi akan kembali ke level minimal (kemiskinan), dan Ricardo menambahkan bahwa tingginya produktifitas yang disebabkan oleh penggunaan tehnologi maju berdampak pada resesi ekonomi, akan tetapi tidak murni disebabkan oleh alih tehnologi maju .
     
b. Madzhab Ekonomi Keynesianisme
Madzhab Keynesianisme ini sangat membantah tentang teori-teori ekonomi Smith sebagaimana saya jelaskan di atas, dan pemikiran Keyn terfokus pada upaya pemberian solusi problematika ekonomi klasik dengan teori-teori: kerja, pemberdayaan, system bunga dan moneter. Dan revolusi Keyn ini kembali berupaya untuk menerapkan kebijakan-kebijakannya dalam memberikan solusi problematika melemahnya permintaan makro secara empiris dan tetap focus pada pentingnya intervensi pemerintah secara langsung melalui kebijakan-kebijakan financial. Yaitu dengan menerapkan kebijakan-kebijakan investasi publik dengan menutup mata tentang pentingnya kebutuhan investasi pada era sekarang .  Dengan demikian Pemikiran Keyn adalah atithesa pemikiran Smith dan Mark.
Pada tahun 1936 sebagai tahun lahirnya Madzhab Keynesianisme, yang mengfokuskan pemikirannya pada analisa ekonomi jangka pendek. Yang mana dunia mengalami depresi ekonomi secara besar-besaran dan pengangguran pun merajalela. Dalam general theorinya Keyn berpendapat bahwa krisis ekonomi yang terjadi di Amerika Serikat dan negara-negara barat itu disebabkan oleh kurangnya investasi dari para investor secara umum. Oleh karena itu, untuk memberikan solusi atas krisis ini, negara harus melakukan intervensi di dalamnya.
Dalam perkembangan theorinya, Theori Keyn mengakui teori pertumbuhan ekonomi kontemporer yang mengfokuskan diri pada phisical capital formulation dan human capital/human invesment. Dampak dari teori Keyn ini dalam perkembangannya melahirkan teori pertumbuhan yang dianalisis oleh  Harrod (1948) dan Domar (1946) yang mengfokuskan analisanya pada permintaan makro secara empiris dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Menurut pendapat keduanya bahwa pertumbuhan ekonomi itu dipengaruhi oleh dua unsure: Investasi dan Capital Output Rasio .
Menurut teori ini masyarakat diharuskan memiliki tabungan deposito sebagai sumber investasi. Dan menurut salah satu penelitian mengatakan bahwa setiap tabungan deposito dan investasi bertambah maka berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Dan begitu sebaliknya, setiap rendahnya capital output rasio akan berdampak pada lemahnya pertumbuhan ekonomi .
Menurut pemikiran Hanson, yang sangat memperhatikan bahaya tekanan inflasi –khususnya inflasi harga- terhadap kemajuan-kemajuan yang diraih negara-negara maju, yang akan berdampak pada resesi produksi dalam jangka panjang (secular stagnation), karena tidak bersesuaian antara harga-harga sumber daya produksi –selanjutnya harga-harga barang produksi- dengan tingginya produktifitas yang berimbas pada lemahnya struktur ekonomi dalam proses produksi. Sehingga mengharuskan intervensi negara dalam membatasi inflasi harga dengan cara menentukan harga secara langsung atau tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan financial .


c. Neo-Klasik
Madzhab ekonomi Neo-Klasik mengfokuskan pemikirannya pada solusi peroblematika ekonomi jangka pendek. Yang menekankan pentingnya peran redistribusi sumber daya ekonomi (Optimum allocation of existing resources) untuk menambah kualitas produksi . Menurut teori ini kemajuan tehnologi memiliki kontribusi signifikan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi, dan unsure tehnologi memiliki pengaruh yang tinggi dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi suatu negara .
Dalam teori ini kemajuan tehnologi merupakan unsure penting yang dapat dimanfa’atkan semua negara di dunia ini. Dalam system ekonomi terbuka, semua factor-faktor produksi akan dapat berpindah secara mudah diantara negara-negara di dunia, dan alat-alat tehnologi ini akan dapat dimanfa’atkan secara lebih leluasa oleh negara-negara yang membutuhkannya. Dan oleh karena itu, akan terjadi convergent pertumbuhan ekonomi di semua negara di dunia, hal itu berarti: kesenjangan ekonomi antar negara akan menipis .  
Dalam perkembangan teori pertumbuhan ekonomi ini, pemikiran yang menjelaskan peranan perdagangan sebagai factor penting selain factor tenaga kerja, modal financial dan tehnologi. System dagang/perdagangan diakui sebagai factor yang sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di negara manapun. Seperti yang dikatakan tokoh ekonomi Neo-Klasik Nurkse (1953) yang menjelaskan bahwa perdagangan merupakan penggerak pertumbuhan ekonomi di abad ke –19, bagi negara-negara maju seperti USA, Canada dan Australia. Dalil empiris yang menguatkan asumsi tersebut adalah terwujudnya kemajuan ekonomi negara-negara industri baru, yang mana negara-negara ini sangat miskin akan sumber daya alam (SDA), misalnya: Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapura, pertumbuhan ekonomi negara-negara ini didorong oleh tingginya kegiatan perdagangan internasional.
Sebagai kesimpulan bahwa system ekonomi liberalisme adalah kumpulan dari madzhab ekonomi klasik, keynisan dan neo-klasik yang menelurkan kebijakan-kebijakan ekonomi berupa liberalisasi pasar, kebijakan pro-pasar, individualisme, kebijakan pro-bunga (system ribawi), pertumbuhan penduduk sebagai penghambat ekonomi, liberalisasi keuangan, spesialisasi bidang menuju profesionalisme tenaga kerja, system redistribusi ekonomi yang berbentuk subsidi harga dan produk sebagai bentuk kebijakan untuk kesejahteraan rakyat, penggunaan tehnologi maju, teori pertumbuhan ekonomi, intervensi negara dalam pasar sebagai pembuat hokum. Dan sebagai imbas dari pemberlakuan system liberalisasi ekonomi terbangunnya system kesenjangan ekonomi masyarakat yang sangat lebar, system korupsi, system monopoli dan keserakahan yang berakhir pada krisis ekonomi, pengangguran merajalela dan berujung pada sunami social.
     
C. Neo-Liberalisme
Neo-Liberalisme adalah bentuk baru dari madzhab ekonomi pasar liberal. Yang mana system ini sebagai sebuah upaya untuk mengoreksi kelemahan yang terdapat dalam liberalisme. Sebagaimana diketahui, dalam paham ekonomi pasar liberal yang telah saya jelaskan di atas, pasar diyakini memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri. Karena pasar dapat mengurus dirinya sendiri, maka campur tangan negara dalam mengurus perekonomian tidak diperlukan sama sekali. Tetapi setelah perekonomian dunia terjerumus ke dalam depresi besar pada tahun 1929, kepercayaan terhadap paham ekonomi pasar liberal merosot secara drastis. Pasar ternyata tidak hanya tidak mampu mengurus dirinya sendiri, tetapi dapat menjadi sumber malapetaka bagi kemanusiaan. Depresi besar 1929 tidak hanya ditandai oleh terjadinya kebangkrutan dan pengangguran massal, tetapi bermuara pada terjadinya Perang Dunia II.
Menyadari kelemahan ekonomi pasar liberal tersebut, pada September 1932, sejumlah ekonom Jerman yang dimotori oleh Rustow dan Eucken mengusulkan dilakukannya perbaikan terhadap paham ekonomi pasar, yaitu dengan memperkuat peranan negara sebagai pembuat peraturan. Dalam perkembangannya, gagasan Rostow dan Eucken diboyong ke Chicago dan dikembangkan lebih lanjut oleh Ropke dan Simon .
Sudah menjadi maklum bahwa untuk mengegolkan system ekonomi neo-liberal, maka dibutuhkan pengemasan paket kebijakan ini dalam bentuk paket kebijakan ekonomi ordoliberalisme, inti kebijakan ekonomi pasar neoliberal adalah sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961). Tetapi dalam konferensi moneter dan keuangan internasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Bretton Woods, Amerika Serikat (AS) pada 1944, yang diselenggarakan untuk mencari solusi terhadap kerentanan perekonomian dunia, konsep yang ditawarkan oleh para ekonom neoliberal tersebut tersisih oleh konsep negara kesejahteraan yang digagas oleh John Maynard Keynes, yang selanjutnya disebut madzhab ekonomi Keynisianisme.
Sebagaimana diketahui, dalam konsep negara kesejahteraan atau keynesianisme, peranan negara dalam perekonomian tidak dibatasi hanya sebagai pembuat peraturan, tetapi diperluas sehingga meliputi pula kewenangan untuk melakukan intervensi fiskal dan moneter, khususnya untuk menggerakkan sektor riil, menciptakan lapangan kerja dan menjamin stabilitas moneter. Terkait dengan penciptaan lapangan kerja, Keynes bahkan dengan tegas mengatakan: ”Selama masih ada pengangguran, selama itu pula campur tangan negara dalam perekonomian tetap dibenarkan.”.
Akan tetapi madzhab keynesianisme tidak bertahan lama. Pada awal 1970-an, menyusul terpilihnya Reagen sebagai presiden AS dan Tatcher sebagai Perdana Menteri Inggris, neoliberalisme secara mengejutkan menemukan momentum untuk diterapkan secara luas. Di Amerika hal itu ditandai dengan dilakukannya pengurangan subsidi kesehatan secara besar-besaran, sedang di Inggris ditandai dengan dilakukannya privatisasi BUMN secara massal.
Maka pada tahun 1980-an, madzhab ekonomi Neo-Leberalisme menemukan momentumnya dengan mengaplikasikannya di negara-negara sedang berkembang. Menyusul terjadinya krisis moneter secara luas di negara-negara Amerika Latin. Departemen Keuangan AS bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF), merumuskan sebuah paket kebijakan ekonomi neoliberal yang dikenal sebagai paket kebijakan Konsensus Washington. Inti paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut adalah sebagai berikut: (1) pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk kebijakan penghapusan subsidi; (2) liberalisasi sektor keuangan; (3) liberalisasi perdagangan; dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.
Bila kita melihat perputaran kegiatan ekonomi di Indonesia, pelaksanaan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara masif berlangsung setelah perekonomian Indonesia dilanda krisis moneter pada 1997/1998 lalu. Secara terinci hal itu dapat disimak dalam berbagai nota kesepahaman yang ditandatatangani pemerintah bersama IMF. Setelah berakhirnya keterlibatan langsung IMF pada 2006 lalu, pelaksanaan agenda-agenda tersebut selanjutnya dikawal oleh Bank Dunia, ADB dan USAID. Walaupun menurut  ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan penerapan system ekonomi neo-liberal yang purely sangat sulit ditemukan, semuanya serba dibatasi UU oleh negara dan negara juga sangat melindungi masyarakat dengan menerapkan kebijakan yang membantu masyarakat miskin . Terutama dalam era Presiden SBY program ekonomi kerakyatan sudah mulai digulirkan yang dikenal dengan istilah triple track strategy; pro-job, pro poor dan pro-growth , yang dijabarkan dalam bentuk tiga program; KUR, PNPM, BLT.  Akan tetapi secara makro program neo-libralisme masih kental dilakukan oleh pemerintah walaupun secara bertahap masuk dalam ekonomi yang pro-rakyat lewat program-programnya. Intinya mesin neo-liberalisme masih berputar dalam system perputaran ekonomi Indonesia yang dikomparasikan dengan program pro-rakyat.
Kesimpulan, sebagai bentuk baru liberalisme adalah neo-liberalisme pada dasarnya tetap sangat memuliakan mekanisme pasar. Campur tangan negara, walau pun diakui diperlukan, harus dibatasi sebagai pembuat peraturan dan sebagai pengaman bekerjanya mekanisme pasar. Sebagai bentuk baru dalam madzhab neo-liberalisme ini menelurkan kebijakan-kebijakan: kebijakan pro pasar, negara mencampuri pasar dalam pembuatan UU., persaingan bebas, pengakuan kepemilikan individu, kebijakan anggaran ketat termasuk penghapusan system subsidi,  penentuan harga pasar oleh pemerintah, liberalisasi sector keuangan, liberalisasi perdagangan dan privatisasi BUMN.
Desain pembangunan ekonomi di Indonesai sampai sekarang masih menggunakan madzhab ekonomi liberal dan neo liberal, Karena ilmu ekonomi yang diajarkan pada hampir semua fakultas ekonomi di Indonesia dibangun di atas kerangka kapitalisme, maka sesungguhnya sulit dielakkan bila 99,9 persen ekonom Indonesia memiliki kecenderungan untuk menjadi penganut neoliberalisme.

D. Kesimpulan
Ekonomi Liberal maupun Neo-Liberal masing-masing memiliki plus dan minus, akan tetapi minusnya lebih banyak dari pada plusnya, maka lebih baik ditinggalkan dan ditiadakan dalam perputaran ekonomi nasional. Seperti halnya pengharaman khomer dalam Al-Qur’an sebagaimana QS. Al-Baqarah; 219, yang mana manfa’atnya lebih kecil dari pada madharatnya, maka Islam mengharamkan meminumnya. Oleh karena itu, ekonomi yang tepat sebagai pengganti neo-liberalisme adalah ekonomi yang bervisi pro-rakyat (ekonomi kerakyatan) yaitu ekonomi keadilan sosial.
Ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang berpihak kepada rakyat, tentunya system ekonomi tidak lain adalah desain dari ekonomi syariah atau ekonomi Islam. Tidak mungkin kita menghendaki ekonomi kerakyatan yang berpaham PKI walaupun PKI sangat pro rakyat, akan tetapi tidak bisa menjadikan adil baik dari sisi kemanusiaan dan ketuhanan. Oleh karenanya ekonomi kerakyatan adalah desain dari ekonomi Islam yang berbaju ekonomi berkeadilan social. Maka kesimpulan yang dapat kita ambil dalam pembahasan di atas dengan menelurkan teori-teori kebijakan-kebijakan sebagai berikut:
- Agama sebagai factor terpenting dalam pembangunan ekonomi yang termanifestasikan dalam ahlak berekonomi dan berbisnis, sehingga pasar akan berlaku jujur, disiplin, tepat waktu, menepati janji, tidak serakah, tidak ada monopoli, tidak ada korupsi dan tidak ada penipuan, serta perdagangan dilakukan dalam barang dan jasa yang halal dan tayyib, tidak ada perdagangan khomer/miras, tidak ada perdagangan manusia (human traffic smuggling), PSK, perdagangan anak, perdagangan babi/anjing untuk konsumsi (agar tidak terjadi virus babi) dan lain sebagainya.
- Kebijakan-kebijakan ekonomi berupa liberalisasi pasar, kebijakan pro-pasar. Sangat tidak tepat walaupun institusi pasar adalah tempat terpenting menuai rizki, akan tetapi harus ada UU negara yang mengatur pasar sehingga pasar bisa berjalan dengan adil seperti adanya UU yang mengatur tentang persaingan usaha. Maka fungsi negara tidak hanya membuat UU untuk mengatur pasar, akan tetapi berfungsi sebagai pengawas pasar. Pasar dikatakan adil apabila ditandai dengan tidak adanya monopoli; baik monopoli modal, monopoli barang ataupun monopoli peluang, maka dibutuhkan distribusi kerja dan kesempatan. Dalam kaitan ini, system mall, alfamart, harus diatur jangan sampai bersaing dengan PKL ataupun perusahaan besar diatur agar tidak menindas usaha kecil atau menengah. Maka PKL/Usaha dagang kecil harus dibuatkan tempat tersendiri yang layak dengan system bagi hasil atau sewa oleh pemerintah sehingga menjadi teratur. Dalam kondisi terpaksa negara dapat mematok harga kebutuhan primer, sehingga harga kebutuhan primer dapat terjangkau oleh masyarakat.
- Kebijakan kapitalisme berfaham individualisme sangat tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia, ketuhanan dan kemanusiaan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagai gantinya adalah system koperasi dan takaful social. Karena kesejahteraan ekonomi itu untuk dinikmati semua lapisan rakyat tidak untuk segelintir orang.
- Kebijakan pro-bunga (system ribawi), sangat menyengsarakan bagi kreditor (nasabah peminjam modal yang mayoritas adalah rakyat kecil/UMKM), termasuk system SBI, SUN dan ORI. Sebagai gantinya adalah system bagi hasil kerugian dan keuntungan, sukuk syariah dan semua aseet modal ekonomi diberdayakan/diinvestasikan dalam bentuk bagi hasil dan keuntungan
- Pertumbuhan penduduk sebagai penghambat ekonomi, itu menjadi benar apabila mayoritas penduduknya menjadi konsumtif. Akan tetapi hal itu menjadi tidak relevan, jika pertumbuhan penduduk berubah menjadi asset yang produktif. Maka yang tepat adalah menyeimbangkan kuantitas dan kualitas pertumbuhan penduduk dengan pertumbuhan ekonomi.
- Spesialisasi bidang menuju profesionalisme tenaga kerja, penggunaan tehnologi maju, teori pertumbuhan ekonomi, adalah sisi positif dari teori ekonomi klasik dan neo-klasik. Akan tetapi kerja sama dan kesejahteraan rakyat adalah inti dari kebijakan di atas.
- Kebijakan per-TKI-an adalah produk dari teori liberalisme dan neo-liberalisme dalam bidang division of labor dalam bingkai open economy/liberalisasi ekonomi. Maka sudah menjadi urgent sekali untuk menutup usaha per-TKI-an khususnya adalah TKW, karena pada praktekknya adalah system perbudakan/human traffic smuggling. Kecuali Tenaga Kerja Indonesia professional yang dibutuhkan negara setempat untuk lapangan kerja yang terhormat.
- Privatisasi BUMN adalah model kebijakan neo-klasik, dengan catatan bahwa privatisasi BUMN dapat diaplikasikan kecuali dalam perusahaan-perusahaan primer yang mencakup hajat hidup orang banyak dan tidak dengan niat menjual asset negara  dengan dalih untuk menutupi defisit APBN.
- Sistem subsidi adalah manifestasi dari system redistribusi system ekonomi liberal yang memberikan subsidi terhadap harga dan produk walaupun dalam system neo-liberal menghapuskannya tetapi tidak memberikan alternatifnya, sehingga ekonomi yang bernuansa membantu kesejahteraan rakyat seakan hilang, secara otomatis system neo-liberalisme tidak berpihak kepada rakyat. Walaupun bila system distribusi tidak dihilangkan dalam pemikiran ekonomi Islam memandang hal itu tidak tepat sasaran karena semua rakyat baik yang kaya dan yang miskin menikmati semua, sehingga tujuan dari subsidi adalah membantu masyarakat miskin tidak tepat pada tujuannya. Maka sebagai penggantinya adalah subsidi income pendapatan, baik melalui pemberdayaan zakat, wakaf atapun mengalokasikan dana pajak, yaitu: negara dengan memberikan fasilitasi kenaikan gaji yang sesuai dengan tenaga yang dicurahkan, kebutuhan primer dan kelayakan hidup, yang biasa disebut dengan system gaji convergent/gaji adil. Di sisi lain, pemerintah juga memfasilitasi bagi masyarakat yang ingin berwirausaha dengan menyediakan program kerakyatan semisal KUR Syariah, BLT, PNPM Syariah dan gaji jaminan hidup bagi usia non-produktif (bagi bayi yang baru melahirkan dan manusia berusia senja/jompo). Wallahu A’lam Bis-Shawab.


Daftar Pustaka:
- Dijaja, Prof. Dr. Mustafa, "Format Bernegara Menuju Masyarakat Madani”, LAN,   Jakarta.
- Kartasasmita, Prof. Dr. Ginanjar, "Administrasi Pembangunan: Perkembangan Pemikiran dan Praktiknya di Indonesia LP3ES, Jakarta.
- Mubyarto, Prof. Dr., “Ekonomi Pancasila”, BPFE-Fakultas Ekonomi, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Tahun 2002.
- Rachbini, Prof. Dr. Didik J.,"Ekonomi Politik; Kebijakan dan Strategi Pembangunan", Granit, Jakarta, Tahun 2004.
- Ramli, Rizal, dkk., “Liberalisasi Ekonomi dan Politik di Indonesia”, Pusat Pengembangan Manajemen (PPM) FE-UII & PT. Tiara Wacana Yogyakarta, Tahun 1997.
- Riadi & Kusumah, Deddy Supriadi Barata, "Perencanaan Pemabangunan Daerah", Pt. Gramedia, Jakarta, Tahun 2005.
- Masyhur, Prof. Dr. Nikmat Abdullathif, “Az-Zakah; Al-Asar al-Inma’iy wa at-Tauzi’I”, -Diktat program master ekonomi Islam American Open University (AOU), Washington, office  Kairo-, Pusat Riset Ekonomi Islam, Univ. Al-Azhar, Kairo
-  El- Ghazali, Prof. Dr. Abdul Hamid, "Planning for Economic Development", Kairo.
-  Baswir, Revrison, “Neo-Liberalisme; Teori dan Konsep”, Pustek, UGM.
-  www. detik.com, “Ekonomi Neo-Liberal; Masih Adakah?”, tanggal: 14/5/2009.
-  www. presidenri.go.id, “Triple Track Strategy”, tanggal: 21/12/2006.


Sunday, December 15, 2013

pengertian ekonomi islam


ekonomi islam






Pengertian Ekonomi Islam

Menurut M.umer chapra ekonomi islam adalah : “sebuah pengetahuan yang memebantu upayah realisasi kebahagia manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya terbatas yang berada dalam kordiror yang mengacu pda p\engangajaran  islam tanpa membaerikan kebebasan individual atau tanpa ketidak seimbangan lingkungan “
Sedangkan menurut muhammad abdul manan ekonomi islam adalah : ” ilmu pengtahuan  sosial yang memeperlajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam”.   
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban kerana Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.
Kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad saw:
Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu ia mendapat ampunan.
(HR.Thabrani dan Baihaqi)


Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahawa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar:
Keselamatan keyakinan agama ( al din)
Kesalamatan jiwa (al nafs)
Keselamatan akal (al aql)
Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
Keselamatan harta benda (al mal)


Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

a.       Semua yang ada d alam semesta adlah milik allah swt, dan manusia hanyalah kholifah yang memegang amanah dalam hak kepelikan seperti dalam firman alllah QS an-Najm :31:
Yang artinya: “dan hanya kepunyaan allahlah yanng ada di langit dan di bumi supaya dia memberi balan kepada orang orang yang berbuat  jahat terhadap apa yang terlah dia kerjakan dan memeberi balasan kepada orang orang yang berbaut baik dengan pahala yang lebih baik (surga)”  

b.      Islam mengakui pemilikan peribadi dalam batas-batas tertentu.
c.       Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
d.      Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
e.       Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
f.        Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab), Islam melarang riba dalam segala bentuk


DAFTAR PUSTAKA

Huda nurul , ekonomi makro islam: pendekatan teoritis, kencana 2008 jakarta

http://www.eramuslim.com.my/pengertian-tujuan-prinsip-prinsip-ekonomi-islam/#sthash.X2pK8bWe.dpuf

Saturday, December 14, 2013

pembagian dan perhitungan zakat

Penelitian zakat fitrah di masjid
Durajaya , gerged, cirebon




     I.                   Pendahuluan
 seluruh umat manusia memerlukan sesuatu, baik berupa jasa maupuan barang,tak satupun manusia  yang bisa hidup tanpa harus memerlukan sesuatu, sehingga  butuh adaya perkerjaan atau perbuatan yang bisa memenuhi sesuatu yang bisa kita butuhkan ,akan tetapi adakalanya manusia yang bisa memgerjakan dan adalakaya yang tidak bisa
oleh sebab itu, manusia yang beruntung adalah yang bisa mengerjakan sehingga bisa memenuhi kebutuhanya dan ada juga yang tak mampu melakukan sesuatu pekerjan di karnakan tidak bisa cacat atau yang lainnya, sehingga kita memerlukan alat untuk menjadi penengah antara dua golongan tersebut ibarat kata:” kita memebutuhkan hakim ketika di persidangan, kita mermerlukan hp ketiak berkomunikasi jarak jauh “  dan didlalam islam alat penengah antara dua golongan tersebut adalah zakat
zakat adalah rukurn islam yang ke tiga yang wajib di lakukan oleh umat manusia baik laki laki maupun perempuan yang di gunakan untuk mensejatarakan masyarakat, oleh karna itu kesadaran umat islam untuk menunaikan zakat bai itu zakat fitrah maupuan zakat mal (harta)
     II.            rumusan masalah
I 1           apakah  pengerian zakat ?
I 2           bagaimana hasil penelitian ?
   III.            pembahasan
A.            pengertian zakat
Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.
Zakat fitrah berupa makanan pokoknya yang berjumlah: Satu sho' (Hinthoh) versi Imam Abu Nawawi:1862,18Gr, satu sho' beras putih: 2719,19Gr,Satu sho' dalam volume versi Imam Syfii, hambali dan maliki: 188,712Lt / kubus berukuran + 14,65Cm.
Satu sho' itu 1/6 ltr mesir, yaitu 11/3 wadah mesir. Sebagaimana dinyatakan dalam Syarah Dardir dan yang lain. Ia sama dengan 2167 gram(hal ini berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila keadaan ini timbangan 1 sho' gandum, maka mereka menyatakan, bahwa makanan selain gandum itu lebih ringn dari padanya, sehingga apabila yang selain gandum itu dikeluarkan, timbangannya sama dengan gandum, tentu akan lebih dari 1 sho'. Apabila pada suatu daerah makanan utamanya lebih berat daripada gandum, seperti beras misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, sebagai imbangan dari adanya perbedaan itu. Atas dasar itu, maka sebagian ulama ada yang berpegang teguh pada takaran, bukan pada timbangan. Karena biji-bijian itu ada yang ringan dan ada pula yang berat.
B.            macam-macam zakat
1.             zakat fitrah
2.             zakat mal(harta)


C.            orang yang menerima zakat
Allah telah mejelasakan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Yaitu:
1.    Fakir: orang yang hanya mampu memenuhi kurang dari separoh kebutuhanya.
2.    Miskin: orang yang mampu memenuhi lebih dari separoh kebutuhanya, namun ia belum mampu memenuhi kebutuhannya secara menyeluruh, maka ia diberi zakat untuk beberapa bulan kebutuhanya.
3.    Amil Zakat: orang yang ditugaskan oleh penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang yang membayar zakat.mereka di beri upah yang layak sesuai dengan pekerjaan mereka.
4.    Para muallaf yang dibujuk hatinya: adalah orang orang yang baru memeluk islam, mereka diberi zakat agar hti mereka lunak menerima islam dan agar keimanan dihati mereka tetap teguh
5.    Zakat juga di berikan untuk memerdekakan budak dan membebaskan tawanan perang yang tertawan oleh pihak musuh.
6.    Orang-orang yang berhutang: mereka adalah orang-orang yang terbebani hutang mereka di beri zakat untuk melunasi hutang mereka dengan syaratnya harus beragama islam, tidak mampu melunasi hutang, dan tidak berhutang untuk membiayai kemaksiatan.
7.    Fi sabilillah: mereka adalah para mujahid yang berperang dengan suka rela tanpa mendapat gaji dari pemerintah, mereka di beri zakat untuk diri mereka sendiri atau untuk membeli senjata.
8.    Orang yang sedang dalam pejalanan yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalananya, maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya, sehingga ia sampai ke tujuanya.

D.                     hasil penelitian
di desa durajaya terdapat masjid yang bernama Alfalah, ketika menjelang bulan ramadan pengurus masjid membuat panitia zakat  fitrah, adapun  susunan panitia zakat pada tahun kemarun tepatnaya pada tahun 2012 :”
ketua: KH ahmad dahlan
wakil: riki murzaki
anggota : azis, sumalik, rojak,gufron,soleh
adapun data perolehan zakat fitrah sebagai berikut :
orang yang membayar zakat fitrah( berupa beras 2,5 kg atau lebih) berjumlah 4320 orang sehigga beras yang masuk adalah 11.000 kg
dan data mustahiq yang sebagi berikut :
fakir = 18 orang (perolehan data dari desa dan berbagai usulan, ajuan )
miskin = 50 orang (perolehan data dari  desa)
sabililah = 12 orang yaitu : para kiyai dan ustad masjid maupun musola (perolehan data dari desa dan usulan dan ajuan )
amil  = 7 orang (lihat di atas )
gorib = 3 orang yaitu :mereka yang mempunyai yayasan tpa dan yatim piatu (hasil dari penelitian,  usulan dan ajuan )
simualsi perhitunganya :
10800 kg : 8 asnaf = 1350 kg /asanf (golongan yang menerima zakat fakir,miskin,mualaf,hamba sahaya, garim ,sabililah , ibnu sabil, amil)
Akan tetapi keadaan dalam lapangan hanya ada 5 asanf (fakir, miskin, sabilialh, amil, gorim)
Sehingga ada 3 asanf yang kosong, maka masing masing asnaf yang ada mendapatkan :
1350 * 5 = 6750 kg/asnaf
Adapun sisanya adalah:
10800 – 6750 =  4050 kg/asnaf
     Jumlah  mustahiq  adalah : 90 orang (lihat di atas)
Maka pembagian oerorangan dari para asanf adalah : 6750  / 90 = 75 kg/orng
Dan menukarkannya dengan uang sebesar 1kg = RP 6.500,00
Sehingga mendapatkan uang sebesar 75 * 6500 = RP 487.500,00
Sedangkan sisanya yaitu 4050 atau sebesar 24.300.000 rupiah akan disimpan di amil untuk di berikan kepada ansaf yang tidak ada (yaitu:  kepada rikab, ibnu sabil, muallaf) sampai ahir tahun , ketika tidak di temukan maka akan di bagikan di tahun yang akan datang
Menurut pandanan saya itu tidak adli karna kebutuhan golongan asnaf itu berbeda tingkatanya, seharusnya pembagianya di bedakaan   
  IV.            Penutup
Semoga hasil penelitian di atas bermanfaat,adapun paparan di atas tidak lain adalah ketidak adaan ,karna suatu yang ada dali zaman azali adlah allah swt
Dan semoga atas pertolongan allah kita bisa sadar dan dapat membayar zakat baik fitrah maupun mal, dan bisa sedikit mengurangi beban saudara kita yang membutuhkan amin  


Wednesday, December 11, 2013

makalah dermawan (hadist)

HADIST TENTANG DERMAWAN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah:hadist


I.          PENDAHULUAN
Islam adalah rahmat bagi umat, itulah yamg keluar di benak kita ketika kita berbicara agama islam, akan tapi islam tidak lebih semurna menjadi rahmat bagi umat ketika kita uamt islam tidak memelihara dan menjalankan ajaran agama islam.
Hidup di dunia tidaklah sendirian, oleh karena itu di dalam alquran maupun hadis begitu banyak penerangan-penerangan tentang hubungan sesama manusia (muamalah), seperti di dalam alquran maupun hadist yang mengajarkan kita untuk selalu menjaga perbuatan dan perkataan agar bisa berhubungan baik dengan sesama manusia yaitu dengan cara kita saling tolng-menolong,saling pengertian(memahami) , saling berkomuikasi dan juga selalu bersikap dermawan
.
Dengan adanya sebab sipat-sipat di atas,nilai agama islam akan terasa lebih sempurna menjadi rahmat bagi umat baik umat islam itu sendiri maupun uamt yang lainnya.     
II.          RUMUSAN MASALAH

a.         Apa pengertian dermawan ?
b.        Apa saja keutamaan dari sifat dermawan ?
c.         Apa saja karakteristik sifat dermawan ?

III.          PEMBAHASAN

A.            Pengertian
Menurut kamus bahasa indonesia, dermawan diartikan sebagai pemurah hati atau orang yang suka berderma (beramal dan bersedekah), sedangkan menurut istilah dermawan bisa diartikan memberikan sebagian harta yang dimilikinya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan dengan senang hati tanpa keterpaksaan dan ikhlas (tanpa adanya imbalan)[1]
Orang yang dermwan tak akan susah dalam hidupnya di karnakan karma alam seperti dalam syair ketika anda menginginkan orang lain berbuat baik pada kita, maka anda harus bersikap baik pada orang lain, bergitu pula sebaliknya,
Oleh karena itu di dalam dalam hadist disebutkan :   

عَن ابْن عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَذَكَرَ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفَّفُ وَالْمَسْئَلَةَ : اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفَلَى فَالْيَدُ لْعُلْيَا هِىَ الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى هِىَ السَّائِلَةُ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar r.a. berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda sedangkan dia berada di atas mimbar dan menyebut sedekah dan meminta-minta, maka Nabi bersabda: Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, tangan yang di atas itu yang memberi dan tangan yang di bawah itu yang meminta. (H.R Bukhari Muslim).
Sabda Nabi di atas secara mudah dapat di pahami bahwa orang yang memberikan suatu manfaat bagi orang lain lebih utama daripada orang yang menerima manfaat dari orang lain. Di dalam kaidah syair  dikatakan bahwa kebajikan yang bersifat sosial itu lebih utama daripada kebajikan yang bersifat individual. Sangatlah jelas orang yang dermawan merupakan kebajikan yang bersifat sosial, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat akan damai, bahagia, dan harta yang disedekahkan akan mendapat ganti yang berlipat ganda dari-Nya
Allah sudah berjanji apabila seseorang berdermawan atau bersedekah, maka Allah SWT akan menggantinya, seperti firman Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an :
وَمَآاَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يَخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ. (السباء ـ 39)
Artinya :
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” (Q.S Saba’ : 39)

Oleh karena itu bisa kita pahami bahwa  agama islam sangat menganjurkan kepada manusia untuk memiliki kepedulian terhadap sesama( bersikap dermawan ), terutama kepada orang sedang membutuhkan bantuan.  Di karnakan orang yang sebaik-baiknya adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain, seperti yang tertera pada sebuah hadis :
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
 “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lainnya” [2]
B.            keutamaan dermawaan

1)             Mendapatkan pahala yang berlipat ganda
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, ''Harta tidak akan berkurang dengan disedekahkan, dan Imam An-Nawawi menjelaskan, bahwa hadis ini mengandung dua pengertian. Pertama, sedekah itu diberkahi (di dunia) dan karenanya ia terhindar dari kemudharatan. Dan kedua, pahalanya tidak akan berkurang di akhirat, bahkan dilipatgandakan hingga kelipatan yang banyak.
Hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih juga menjelaskan : Nabi SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah. Dia mencintai kemurahan. Dan mencintai akhlak mulia serta membenci akhlak yang buruk."
2)             Dapat mencegah murka Allah,
Semua  orang pasti ingin hidup berkecukupan atau bahkan kaya. Namun, banyak yang keliru duga, ia mengira bahwa perbuatan kikir akan mangantarkannya menjadi seorang yang kaya raya. Padahal, itu logika setan saja. ''Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kemiskinan dan menyuruh berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepada kalian. Dan Allah mahaluas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.''(QS.Al-Baqarah [2]: 268).
3)             Dapat menghapus dosa dan diselamatkan dari api neraka.
Sabda Rasulullah saw dalam hadits riwayat Ibnu Abbas ra:
تَجَافَوْا عَنْ ذَنْبِ السَّخِيِّ فَاِنَّ اللهَ آخِذٌ بِيَدِهِ كُلَّمَا عَثَرَ
Menyingkirlah kamu sekalian dari dosa orang yang dermawan, karena sesungguhnya Allah akan membimbing tangannya setiap kali dia jatuh.
4)             Akan diberi kemudahan dari segala persoalan hidup yang dihadapinya[3]

C.          Karakteristik dermawan

1)        Memberi tanpa mengharapkan imbalan
     Seseorang yang benar-benar dermawan tidak akan pernah mengharapkan sedikitpun imbalan setelah dia membantu orang lain
2)        Tidak mengharapkan pujian (Riya’)
     Seseorang yang dermawan ketika menyumbang, mereka tidak perlu di sebut-sebut jumlah sumbangannya, agar dipuji oleh orang lain karena kebaikan yang telah ia lakukan kepada orang lain yang membutuhkan bantuan.
3)        memiliki perhatian besar terhadap orang yang menderita
     seseorang yang dermawan selalu. memberikan perhatian terhadap orang yang membutuhkan bantuan tanpa harus ada yang menyuruh, karena hatinya secara otomatis akan tergerak untuk membantu.
4)             seseorang yang dermawan ringan saat mengeluarkan dan mambelanjakan hartanya dijalan yang diridhai Allah[4].




IV.          PENUTUP

Dermawan merupakan salah satu sifat terpuji yang harus dimiliki oleh seorang mukmin, karena dermawan adalah perbuatan yang mencerminkan hubungan antar manusia yang  baik, akan tetapi tidak juga mengesampingkan hubungan kita dengan Allah.
Kedermawanan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk melatih seseorang dalam mengatur harta yang dimiliki dengan menyisihkan hartanya dan memberikannya kepada orang lain yang benar-benar membutuhkan. Sifat dermawan yang dimiliki seseorang akan membantu mengurangi kesenjangan yang ada, antara si kaya dan si miskin. Karena didalam perbuatan dermawan yang dilakukan tidak hanya memberikan seseatu yang dimiliki secara ikhlas tetapi juga adanya hubunagn atau silaturahmi yang baik antara penderma dan yang menerimanya.

V.          DAFTAR PUSTAKA

Syafe’i Rachmat. 2003. Al-Hadis Aqidah, Akhlaq, Sosial, dan Hukum. Bandung:CV Pustaka Setia.
Juwariyah. 2010. Hadis Tarbawi. Yogyakarta:Teras. Halaman 86





[2]Juwariyah. 2010. Hadis Tarbawi. Yogyakarta:Teras. hlm 86-87
[4]Syafe’i Rachmat. 2003. Al-Hadis Aqidah, Akhlaq, Sosial, dan Hukum