Wednesday, October 23, 2013

PERILAKU KONSUMEN ISLAMI

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada garis besarnya setiap perekonomian terdiri atas tiga kegiatan, yaitu; konsumsi, produksi dan distribusi.Seorang produsen melakukan suatu produksi yang pada tujuannya untuk mendapatkan imbalan berupa uang yang pada akhirnya digunakan untuk memenuhi segala kebutuhannya atau disebut dengan konsumsi, begitu pula dengan distributor.Jadi, seorang rodusen dan distributor dapat juga berperan sebagai konsumen.Sebuah mekanisme yang terkadang tanpa kita pernah sadari, lebih dari berjuta-juta komoditi atau jasa tersedia, tetapi seorang konsumen berhasil untuk memilih rangkaian barang dan jasa tersebut.
Sekitar 500 tahun setelah Hijrahnya Rosulullah, Imam Al-gazali mampu menuliskan bagaimana fungsi kesejahteraan,kepuasan dan pemenuhan kebutuhan seorang muslim terbentuk. Dengan demikian ,dalam pemenuhan kebutuhan sangatlah berpengaruh pada teori konsumsi islami.


1.2 Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Perilaku Konsumen Islami?
2.      Fungsi kesejahteraan dan Utilitas oleh imam Al-Ghazali ?
3.      Apa sajakah Faktor-faktor dan Prinsip-prinsip Konsumen Islami?









BAB II
PEMBAHASAN

1.1   Perilaku Konsumen Islami
Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang dimiliki sesuaidengan syariat islam.Perilaku konsumen juga merupakan aktivitas seseorang saat mendapatkan, mengkonsumsi, barang atau jasa (Blackwell, Miniard, & Engel, 2001).perilaku konsumen sendiri dapat di definisikan sebagai interaksi dinamis dari pengaruh dan kesadaran, perilaku, dan lingkungan dimana manusia melakukan pertukaran aspek hidupnya. Dengan kata lain perilaku konsumen mengikutkan pikiran dan perasaan yang dialami manusia dan aksi yang dilakukan saat proses konsumsi.Perilaku konsumen menitikberatkan pada aktivitas yang berhubungan dengan konsumsi dari individu. Perilaku konsumen berhubungan dengan alasan dan tekanan yang mempengaruhi pemilihan, pembelian, penggunaan barang dan jasa yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan dan keinginan pribadi.
Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok atau organisasi yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dalam mendapatkan, menggunakan barang-barang atau jasa ekonomi yang selalu berubah dan bergerak sepanjang waktu.






1.2   Fungsi Kesejahteraan dan Utilitas oleh Imam Al-Ghazali
Seorang ulama besar, Imam Al-Ghazali telah memberikan sumbangan yang besar dalam pengembangan dan pemikiran di dunia Islam.Sebuah tema yang menjadi pangkal tolak sepanjang karya-karyanya adalah konsep maslahat, atau kesejahteraan sosial atau utiliti (kebaikan bersama)..[1]Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat tergantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar: (1) agama (al-dien);(2) hidup atau jiwa (nafs); (3) keluarga atau keturunan (nasl); (4) harta atau kekayaan (maal); dan intelek atau akal (aql). Ia menitik beratkan bahwa sesuai tuntunan wahyu, “kebaikan dunia ini adalah akhirat (maslahat al-din wa al-dunya) merupakan tujuan utamanya.[2]
Selanjutnya ia mengidentifikasi mengapa seseorang harus melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi: (1) mencukupi kebutuhan hidup yang brsangkutan; (2) mensejahterakan keluarga; (3) membantu orang lain yang membutuhkan tidak terpenuhinya ketiga alasn ini dapat “dipersalahkan” menurut agama.[3]
Walaupun Ghazali memandang manusia sebagai “maximize” atau selalu ingin lebih, ia tidak melihat kecenderungan tersbut sebagai sesuatu yang harus dikutuk oleh agama.

Y
Utility/kepuasan
“Manusia senang mengumpulkan kekayaan dan kepemilikan yang bermacam ragam.Bila ia sudah memiliki dua lembah emas, maka ia juga akan menginginkan lembah emas yang ketiga.” (Ihya, 2;280). Kenapa?Karena “manusia memiliki aspirasi yang tinggi.Ia selalu berfikir bahwa kekayaan yang sekarang cukup mungkin tidak akan bertahan, atau mungkin akan hancur sehinggan ia akan membutuhkan lebih banyak lagi. Ia berusaha untuk mengatasi rasa takut  ini dengan mengupulkan lebih banyak lagi. Tetapi ketakutan semacam ini tidak akan berakhir, bahkan bila ia memiliki semua harta di dunia” (Ihya, 3:346).
Gambar:Keinginan Manusia akan Harta yang Tidak Pernah Terpuaskan
·         Fungi Utility ( Nilai Guna)
Dalam ilmu ekonomi tingkat kepuasan (utility function) digambarkan oleh kurva indiferen (indifference curve).Biasanyayang digambarkan adalah utility function antara dua barang (jasa) yang keduanya memang disukai oleh konsumen.
Dalam membangun teori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasional:
1.      Completeness (kelengkapan)
Aksioma ini mengatakan bahwa setip individu selalu dapat menetukan keadaan mana yang lebih disukai di antara dua keadaan. Bila A dan B adal du keadaan yang berbeda, maka individu selalu dapat menetukn secar tepat satu diatr tiga kemungkinan ini:
Ø  A lebih disukai dari pada B
Ø  B lebih disukai dari pada A
Ø  A dan B sama menariknya



2.      Transivity
Aksioma ini menjelaskan bahwa jika seorang individu mengataka “A lebih disukai dari pada B”, dan “B lebih disukai dari pada C”, maka ia pasti akan mengatakan bahawa “A lebih disukai dari pada C.” Aksioma in sebenarnya untuk memastikan adanya konsistensi internal di dalam diri individu dalam mengambil keputusn.
3.      Continuity ( Kelancaran)
Aksioma ini menjelaskan bahwa seorang individu mengatakan “A lebih disukai dari pada B”, maka keadaan yang mendekati A pasti juga lebih disukai dari pada B.
Ketiga asumsi ini dapat kita terjemahkan ke dalam bentuk geometris yang lebih sering kita kenal dengan kurva indiferen (selanjutnya kita tulis IC).[4]


Semua kombinasi titik pada kurva indifference yang sama memilliki tingkat kepuasan yang sama, tingat kepuasan pada titk A sama dengan tingkat kepuasan B atau C yaitu pada U1, sedengkan titik D dan E memberikan tingkat kepuasan yang sama yaitu U2. Jadi dapat disimpulkan bahwa:
Ø  Gabungan yang digambarka oleh kurva yang berada di bawah kurva yang pertama adalah lebih sedikit jumlahnya. Ini berarti kepuasan lebih sedikit yang diperoleh.
Ø  Gabungan yang digambarkan oleh kurv yang berada di atas kurva yang pertama adalah lebih banyak jumlahnya. Maka kepuasan dari mengkonsumsinya lebih banyak.[5]
·         Tingkat Substitusi Marginal
Tingkat subtitusi marginal merupakan jumlah sesuatu barang yang perlu diturunkan konsumsinya untuk memperoleh satu unit barang lain yang akan ditambah konsumsinya.[6]
·         Halal dan Haram
Sifat setiap komoditas tidak sama, yakni ada yng halal dan ada pula yang haram. Kesejahteraan konsumen akan meningkat jika ia mengkonsumi lebih banyak barang yang bermanfaat, halal dan mengurangi mengkonsumsi barang yang buruk atau haram dalam Islam sudah jelas dan cukup rinci mengklasifikasikan mana yang barang halal dan mana barang yang buruk. Islam juga melarang untuk mnghalalkan apa yang sudah ditetapkan haram dan mengharamkan apa-apa yang sudah apa-apa yang sudah menjadi halal.[7]
“Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah  kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” QS Al-Maa’idah [5];87-88)



1.3 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Konsumen
·         Faktor-faktor yang mempengaruhi seorang konsumen sebagai berikut:
1.      Faktor Kebudayaan
Ras, kelompok bagi para aggotanya. Ketika sub-besar dan cukup makmur, perusahaan akan sering merancang pemasaran yang cermat budaya, sub-budaya, dan kelas social sangat penting bagi perilaku pembelian. Budaya merupakan penentu keinginan dan perilaku pembentuk pling dasar.Anak-anak yangm sedang tumbuh menapakan seperangkat nilai, persepsi, prefensi dan perilaku dari keluarga danlembaga-lembaga penting lainnya.Masing-masing budaya tediri dari sub-budaya yang lebih menampakkan identifkasi dan sosialisasi khusus bagi para anggotanya.Sub-budaya mencakup kebangsaan, suku, agama budaya menjadi disna.
2.      Faktor Sosial
Selain faktor budaya, perilaku konsumen di pengaruhi oleh faktor-faktor sosial, seperti kelompok acuan, keluarga, peran, dan status sosial.Kelompok acuan terdiri dari semua kelompok yang memiliki pengaruh langsung atau tidak langsung terhadap sikap atau perilaku orang tersebut.
Keluarga meruapkan organisasi pembelian konsumen yang paling penting dalam masyarakat dan para anggota keluarga menjadi kelompok acuan primer yang paling berpengaruh.
Peran dan status social seseorang menunjukkan kedudukan orang itu setiap kelompok social yang ia tempati. Peran meliputi kegiatan yang diharapkan akan dilakukan oleh seseorang. Msing-masing peran menghasilkan status.
3.      Faktor Pribadi
Keputusan membeli juga dipengaruhi oleh karakteristik pribadi. Karakteristik tersebut meliputi usia dan tahap dalam siklus hidup, pekerjaan, keadaan ekonomi, kepribadian dan konsep diri, juga nilai dan gaya hidup konsumen.



4.      Faktor Psikologis
Titik awal untuk memahami perilaku konsumen adalah adanya rangsangan pemasaran luar seperti ekonomi, teknologi, politik, budaya. Satu perangkat psikologi berkombinasi dengan karakteristik konsumen tertentu untuk menghasilkan proses keputusan dan keputusan pembelian. Tugas pemasar adalah memahami apa yang terjadi dalam kesadaran konsumen antara datangnya rangsangan pemasaran luar dengan keputusan pembelian akhir. Empat proses psikologis (motivasi, persepsi, ingatan dan pembelajaran) secara fundamental, mempengaruhi tanggapan konsumen terhadap rangsangan pemasaran.


·         Prinsip-Prinsip Konsumsi dalam Islam
Menurut Manan, ada 5 prinsip konsumsi dalam islam :
1.      Prinsip Keadilan, prinsip ini mengandung arti ganda mengenai mencari rizki yang halal dan tidak dilarang hukum.
2.      Prinsip Kebersihan,  makanan harus baik dan cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera.
3.      Prinsip Kesederhanaan, prinsip ini mengatur perilaku manusia mengenai makan dan minuman yang tidak berlebihan Firman Allah dalam QS : Al-A’raaf  :31
4.      Prinsip kemurahan hati, dengan mentaati perintah Islam tidak ada bahaya maupun dosa  ketika kita memakan dan meminum makanan halal yang disediakan Tuhannya. Firman Allah dalam QS : Al-Maidah : 96
5.      Prinsip moralitas, seorang muslim diajarkan untuk menyebut nama Allah sebelum makan dan menyatakan terima kasih kepadanya  setelah makan.






BAB III
PENUTUP

I.       Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Teori Perilaku konsumen (consumer behavior) mempelajari bagaimana manusia memilih di antara berbagai pilihan yang dihadapinya dengan memanfaatkan sumberdaya (resources) yang dimiliki sesuai dengan syari’at Islam. Juga faktor-faktor  dan prinsip- prinsip yang mempengaruhi konsumen islami seperti yang telah di jelaskan di atas, serta fungsi utility yang sangat berpengaruh pada perilaku konsumen islami.
2. Saran
Demikianlah makalah tentang Perilaku Konsumsi Islami yang sudah kami paparkan. Kami menyadari makalah kami jauh dari sempurna maka dari itu kritik yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan,untuk  perbaikan makalah ini. Harapan dari pemakalah ,semoga makalah ini dapat memberi pengetahuan baru dan bermanfaat bagi kita semua .Amin.



DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adimarwan A., Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.
Sukirno, Sadono, Teori Pengantar Mikro Ekonomi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.
Karim, Adiwarman A., Ekonomi Mikro Islam, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.



[1] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam. edisi Ketiga hlm. 61.
[2] Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin. dalam Adirawan A. Karim, ekonomi Mikro Islam.
[3]Abu Hamid Al-Ghazali, op-cit.,dalam Adirawan A. Karim, ekonomi Mikro Islam, halm. 63.
[4] Adiwarman A. Karim, ekonomi Mikro Islam, halm.64-65.
[5] Sadono Sukorno, Teori Pengantar Mikro Ekonomi, hlm. 173.
[6]Ibid, halm. 184.                                                                                                                                                                                  
[7]Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, halm.68.

Sunday, October 6, 2013

sistem perekonomian dan fiskal pada masa rasullullah saw.


Sistem ekonomi dan fiskal pada masa Rasulullah SAW.

A. Latar belakang
 Yatsrib (Madinah), sebelum Islam: 
1. Tdk ada pemimpin yg berdaulat penuh
2. Pertikaian kabilah (Aus, Khazraj)

 Yatsrib: ketika Islam datang:
1.Bai’at Aqabah I (th. 12 Kenabian)
2.Bai’at Aqabah II (th. 13 Kenabian)
Periode Medinah: Islam menjadi kekuatan politik
Rasulullah menjadi pemimpin agama sekaligus negara bangsa/masyarakat. Madinah Ajaran Islam yg terkait kehidupan masyarakat. (muamalah) byk turun di periode MadinahSebagai pemimpin negara, Rasulullah melakukan penataan kehidupan masyarakat. (politik, sosial, dan ekonomi) dgn strategi :
1. Membangun masjid
2. Merehabilitasi kehidupan sosial ekonomi kaum Muhajirin (150 kepala keluarga) melalui pengikatan               persaudaraan dengan kaum Anshar (karena mata pencaharian di Madinah masih byk bergantung                   pada pertanian, sementara kemampuan pemerintah secara finansial masih sangat lemah)
3. Menyusun konstitusi: Piagam Madinah (berisi hak dan kewajiban serta tanggung jawab warga                       negara)
4.Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan, berdasar al-Qur’an (persaudaraan, persamaan,                            kebebasan, dan keadilan)
B. Sistem Ekonomi

 Sistem ekonomi yg diterapkan oleh Rasulullah berakar pada prinsip2 Qur’ani:
1. Allah adalah penguasa tertinggi & pemilik absolut alam semesta.
2. Manusia hanya sebagai khalifah Allah.
3. Semua yg didapat manusia adalah atas rahmat Allah dimana terdapat hak manusia lainnya yg kurang             beruntung.
4.Kekayaan hrs berputar, tidak boleh ditimbun.
        5. Segala bentuk eksploitasi ekonomi (termasuk riba) hrs dihilangkan.
        6. Menerapkan sistem warisan utk redistribusi kekayaan dan mengeliminir konflik antar individu.
        7. Menetapkan berbagai bentuk sedekah (wajib / sunnah) bagi yg mampu utk yg tidak/kurang mampu.

C. Keuangan & pajak
   1).  Kondisi umum:
  1.  Madinah sebagai negara, pada awalnya, hampir tdk punya pendapatan & pengeluaran.Tugas negara dilaksanakan kaum Muslimin secara gotong royong & sukarela.
  2. Jenis profesi masih sangat sederhana.
  3. Rasulullah bertindak sbg kepala negara, Pemegang kekuasaan yudikatif, mufti besar, panglima perang serta penanggung jawab seluruh administrasi negara.
  4. Rasulullah tidak memperoleh gaji, kecuali hadiah-hadiah kecil (umumnya berupa makanan).Belum ada tentara formal/tetap dan gaji tetap, tetapi muslim yg memenuhi syarat wajib ikut perang, dan mendapat bagian dari rampasan perang.
  5. Th. 6 H. Rasulullah membentuk membentuk sekretariat sederhana, ditindaklanjuti pengiriman sejumlah duta negara.

  2). Sumber pendapatan negara masa rasulullah
  1. Harta ghanimah (mulai 2 H.): 1/5 utk Allah & RasulNya, kerabat, anak2 yatim, masakin, musafir; 4/5 untuk anggota “pasukan” perang
  2. Zakat fitrah (mulai 2 H.)
  3. Zakat mal (yg mulanya sukarela,mulai diwajibkan pada 9 H.) dan ushr (zakat pertanian)
  4. Hasil tebusan perang (perang Badr, tawanan mampu: 4000 dirham, tawanan td mampu: @ mengajar 10 anak Muslim)
  5. Fai’: harta yg ditinggalkan musuh tetapi tdk di medan perang  (pertama terjadi pada kasus Bani Nadhir, awal 4 H.) 
  6. Wakaf (pertama kali yaitu oleh Mukhairik, rabbi Yahudi yg masuk Islam & memberikan 7 kebunnya pada Rasulullah yg kemudian dijadikan sebagai tanah sedekah)
  7. Kharaj, yakni bagi hasil (7 H. tanah Khaibar dikuasai melalui perang karena penduduknya memerangi Islam, pemilik semula melepaskan haknya & hanya menggarap dengan mendapat ½ dari hasilnya). 
  8. Jizyah bagi non-Muslim (Khususnya Ahli Kitab: Nasrani Najran pada 6 H., penduduk Ailah, Adzruh dan Adzriat pada perang Tabuk): 1 dinar pertahun. Pengecualian: anak2, perempuan, orang tua, pendeta, orang yg menderita penyakit jiwa/lainnya.
  9. Ushr (bea impor barang yg bernilai > 200 dirham, bagi Ahl-Dzhimmi: 5%, Muslim: 2,5%)
  10. Amwal fadilah (harta Muslim yg meninggal tanpa ahli waris atau murtad meninggalkan negaranya)
  11. Nawaib (pajak khusus bagi Muslim kaya utk menutup pengeluaran negara selama masa darurat (contoh: pada perang Tabuk)
  12. Bentuk lain sedekah, misalnya hewan qurban dan kafarah (denda)
  13. Khums (atas rikaz)
  14. Pinjaman-pinjaman (dari Muslim atau non-Muslim)

3). Daftar pengeluaran negara pada masa Rasulullah:

 Pengeluaran negara Primer:
  Biaya pertahanan: senjata, unta, kuda, dan perbekalan
  Penyaluran zakat & ushr utk para mustahiqnya (termasuk amilnya)
  Gaji para wali, qadi, guru, imam, muadzin dan pejabat negara lainnya
 Upah para sukarelawan
  Membayar hutang negara
  Bantuan utk para musafir
Pengeluaran negara Sekunder:
  Bantuan utk orang yg belajar agama di Madinah
  Hiburan untuk para delegasi keagamaan
  Hiburan utk para utusan suku / negara serta biaya perjalanan mereka
  Hadiah utk pemerintah negara lain
  Pembebasan kaum Muslimin yg tertawan/menjadi budak
  Pembayaran denda atas mereka yg terbunuh secara tdk sengaja oleh pasukan Muslim

Pengeluaran negara tersier
  Pembayaran hutang orang yg meninggal dlm kondisi miskin
  Tunjangan utk orang miskin
  Tunjangan utk sanak saudara Rasulullah
  Pengeluaran rumah tangga Rasulullah
  Persediaan darurat
D. Baitul mal
  Pra Islam: blm ada konsep keuangan publik & perbendaharaan negara. 
  Masa Rasulullah: Semua hasil pengumpulan harus disetor dulu ke baitul mal /“kas negara” & kemudian
dibelanjakan  sesuai dgn kebutuhan negara.Tempat baitul mal: Masjid Nabawi (yg jg berfungsi sbg kantor pusat negara serta tempat tinggal Rasulullah.Terdapat 40 atau 42 “pegawai sekretariat” Rasulullah, tetapi tdk diketahui satupun adanya bendaharawan negara.









dikutip dari Bapak H. Tholkhah, MA
guru besar sejarah ekonomi islam

Friday, October 4, 2013

sejarah ekonomi islam(uang dan kebijakan moneter pada periode awal islam)

UANG DAN KEBIJAKAN MONETER
PADA PERIODE AWAL ISLAM



BAB 1
 PENDAHULUAN

     I.                   LATAR BELAKANG
Tujuan utama makalahini adalah mempelajari secara mendalam media tukar yang digunakan pada awal periode Islam. Faktor-faktor yang mempengaruhi stabilitas dan fluktuasi nilai uang juga di pelajari. Pokok bahasan lain juga di pertimbangkan adalah metode-metode yang di gunakan para pemimpin islam pada awal  periode islam untuk menarik tabungan dan mengarahkannya pada proses investasi . pokok-pokok bahasan ini sangat membantu mencapai pengetahuan tentang kebijakan moneter di awal periode islam dan perannya dalam pengembangan ekonomi pada masa awal terciptanya masyarakat Islam. Guna mencapai tujuan-tujuan yang di sebutkan di atas, akan dijelaskan tentang perdagangan skala kecil dan skala besar pada masa awal periode Islam untuk menunjukkan betapa pentingnya perdagangan tersebut pada perekonomian saat itu. Kemudian jenis-jenis uang dan faktor-faktor yang mempengaruhi  efektifitas penetapan nilai uang, stabilitas uang, dan juga percepatan perputaran uang dibahas pula. Selanjutnya metode-metode dan alat-alat yang digunakan untuk menarik tabungan dan mengarahkannya menjadi investasi . Dan terakhir  yang juga di bahas adalah instrumen-instrumen  kebijakan moneter dan pengalokasian kredit.

  II.                   RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana perdagangan sekala kecil dan besar pada masa awal islam?
2.      Bagaimana penawaran dan permintaaan Uang?
3.      Bagaimana pemercepatan peredaran uang?
4.      Apa  pengaruh kebijakan fiskal terhadap nilai uang pada masa awal islam?
5.       Apa yang mendorong mobilitas dan tabungan ?
6.      Bagaimana praktek bisnis ilegal ?
7.      Bagiman instrumen kebijakan moneter?
8.      Apa metode alokasi kerdit?










BAB II
PEMBAHASAN

A.            PERDAGANGAN BERSEKALA KECIL(trade) DAN BESAR(excange)
Kondisi daerah hijaz sangat menguntungkan yaitu terletak antara tiga benua dan memberikan keuntungan tersendiri karena di lalui rute perdagangan antara persia dan romawi dan negara jajahannya yaitu  syam, ethopia dan yaman
Tambah lagi rute perdagangan selatan yaitu rute perdagangan antara romawi dan india,para kafilah dagang mendapatkan keuntungan dari timbulnya perdagangan musiman yang ada di daerah yaman, hijaz dan syam terutama di san’a (ibu kota yaman).Dan juga rute perdagangan utara yaitu barang-barang dagangan dari india menggunakan kapal kapal laut menuju oman kemudian di bawa lagi melalui jalan darat melintasi bagian utara arbiah dan syam dan kemudian ke roma Sepanjang rute ini pasar musiman pun di dirikan dan kota kota besar pun di didirikan antara lain lakm, alkindah, dan gassan dan daerah ini terletak di sepanjang rute perdagangan utara, selain itu ada juga rute perdagangan yang berada di antara yaman dan syam dan suku quraisy mendapatkan banyak keuntungan keuntungan dan kekayaan, selain itu mekah juga berperanan penting sebagi pusat perdagangan karena suku suku di arab datang setaun sekali untuk menunaikan ibadah, oleh karena perdagangan sangat penting dalam perekonomian arabia,persyarat untuk melakukan teransaksi adalah adanya alat tukar yang di percaya yaitu dinar dan dirham karena bangsa arab itu berada di bawah kekuasaan bangsa romai dan persia yang alat tukarnya menggunakan dinar dan dirham dan Koin dinar dan dirham mempunyai berat dan nilainya, nilai mata uang dinar sama dengan 10 dirham
Ekpansi yang dilakukan islam ke wilayah kekaisaran romawi (syam, mesir, andalusia) dan kekisaran persia(iran, irak,bahrain,transokania) menyebabkan perputaran mata uang ini meningkat, bahkan pada jaman pemerintahan imam ali dinar dan dirham merupakan satu-satunya uang yang di gunakan
Pada pemerintahan umar, adaministrasi keuangan di baitul maal dideligasikan  oleh orang- orang persia untuk mengatur pengeluaran dan pemasukan, dan menggunakan satuan dirham untuk membantu meningkatkan sirkulasi uang
Selain dinar dan dirham, alat pembayaran pada periode awal islam adalah kredit, kredit memiliki keuntungan tersendiri misalnya, untuk melakukan transaksi yang nilainya cukup tinggi tentu dibutuhkan koin-koin yang banyak sebagai alat pembayaran, tentu ini tidak praktis, berat dan volume koin koin tersebut mengurangi daya tarik pertukaran
Biasanya para pedagang yang berpengalaman menggunakan surat wesel dagang untuk meningkatkan perdagangan antara syam dan yaman yang berlangsung dua tahun sekali ataupun perdagangan antar lainnya, pada perkembangan selanjutnya dalam trnsaksi secara kerdit yang dilakukan oleh kedua pelaku yang menyerahkan  bukti penerimaan sebagai peraturan kredit dan surat utang ini juga bisa digunakan sebagi alat pembayaran
Pada masa umar diterbitkan surat pembayaran cek, menurut al-yakubi, umar mengintribusikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari masir ke madinah, karena jumlah barang dagangnya cukup besar maka pendistribusianya terhambat oleh karen itu, umar menerbitkan sejumlah cek pada orang-orang yang berhak
Metode lainnya yang di gunakan di arabiah adalah pembelian hutang seseorang atau obiligasi oleh pihak lainnya, pada transaks ini surat hutang di jual perbelikan

B.            Penawaran dan Permintaan Uang

Pada bagian ini akan di bicarakan tentang mata uang. Yang di maksud adalah Dinar dan Dirham yang merupakan satuan moneter di Kerajaan Roma dan Persia.
Pada  masa pemerintahan Nabi Muhammad di Madinah, kedua mata uang ini di impor. Dinar dari Roma, dirham dari Persia. Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang-barang komoditas yang di ekspor kedua Negara tersebut dan ke wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaannya. Biasanya, jika permintaan uang (money demand) pada  pasar internal meningkat , maka uanglah yang di impor. Sebaliknya, bila permintaan uang turun maka komoditas lah yang di impor. Hal yang menarik disini adalah tidak adanya pembatasan terhadap impor uang. Karena permintaan internal  dari Hijaz terhadap dinar dan dirham sangat kecil sehingga tidak berpengaruh terhadap penawaran (supply) dan permintaan (demand) dalam perekonomian Roma dan Persia. Sekalipun demikian, selama pemerintahan nabi uang tidak di penuhi dari keuangan Negara semata melainkan dari hasil perdagangan dengan luar negeri.
Setelah Persia di taklukkan, percetakan uang logam di wilayah it uterus-menerus beroperasi. Sementara itu, kaum muslimin secara perlahan-lahanmulai di perkenalkan pada tekhnologi percetakan uang, sehingga pada masa kepemimpinan Imam Alikaum muslimin secara resmi mencetak uang sendiri dengan menggunakan nama pemerintah Islam. beberapa ahli sejarah menduga bahwa percetakan uang  bahkan sudah dilaksanakan sejak masa kepemimpinan Umar atau Usman, tetapi bukti-bukti yang ada memperlihatkan bahwa pembuatan uang di mulai pada masa kepemimpinan Imam Ali. Ketika mata uang masih di impor, kaum muslimin hanya mengontrol kualitas uang impor itu, namun setelah mencetak sendiri, kaum muslimin secara langsung mengawasi penawaran uang yang ada.
Tentu saja periode kepemimpinan Imam Ali sangat singkat karena beliau mati syahid setelah empat tahun menjadi khalifah. Ketegangan politik selama masa khulafaur Rasyidin cukup tinggi, sehingga uang yang di cetak oleh keuangan muslim tidak dapat beredar luas. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa penawaran uang selama masa itu sama seperti pada masa Nabi Muhammad.
Tinggi rendahnya permintaan uang bergantung pada frekuensitransaksi perdagangan dan jasa. Sementara itu situasi yang kurang kondusif. Permusuhan kaum Qurays terhadap kaum muslimin, dan keterlibatan kaum muslimin pada sedikitnya 26 gazwa dan 32 sariya. Yang berarti rata-rata enam kali perang dalam setiap tahunnya menimbulkan precautionary demand (permintaan uang untuk pencegahan) untuk berjaga-jaga terhadap kebutuhan yang tidak diduga dan tidak di ketahui sebelumnya. Sebagai akibatnya, permintaan terhadap uangselama  periode ini umumnya  bersifat permintaan transaksi dan pencegahan.
Selain dari yang sudah di sebutkan di atas, tidak ada lagi motif penggunaan uang. Karena kanz (penimbunan uang) dilarang. Tidak ada seorang pun yang berhak menyimpan uangnya dengan tujuan spekulasi pada nilai tukar.
Hal yang dapat menyebabkan fluktulasi pada nilai uang dalam jangka pendek adalah aktifitas-aktifitas yang di larang dan di nyatakan illegal oleh pembuat syari’at (seperti kanz dan talaqir rukban). Mengubah uang menjadi asset lain,terutama asset financial juga dapat menyebabkan ketidakstabilan pada pasar uang.
Transaksi ini dapat menimbulkan pengaruh, pertama, Bila dilakukan dalam volume besar , dan kedua, adanya pasar asset financial yang aktif. Sepanjang pengamatan kami, tidak ada pasar smacam ini pada awal periode islam. Sebabnya, pertama,volume kredit bila di bandingkan dengan uang tunai relative tidak signifikan. Kedua, penggunaan jenis instrumen financial dalam bentuk konsep atau nota perjanjian  utang dan dengan potongan harga, juga relative tudak signifikan bila dibandingkan dengan volume penggunaan dinar dan dirham dalam peredaran uang. Dengan demikian dapat dikatakan, pembelian dan penjualan instrument penjualan bukanlah transaksi yang umum pada waktu itu. Bukti-bukti sejarah mengindikasikan transaksi ini kurang popular bahkan sebelum islam dating. Akibatnya, pasar uang berada  dalam keseimbangan pada jangka panjang dan nilai uang tetap stabil[1].

C.           Pemercepatan peredaran uang
Faktor yang mempengaruhi stbilitas niali uang adalah pemercepatan peredaran uang, larangan terhadap kanz (penimbunan uang untuk spekulasi) dan larangan terhadap bunga, kedua larangan ini mendorong untuk mempercepat peredaran uang secara signatifkan demikian pula tindakan rosul yang mendorong untuk mengadakan kontrak kerja sama dan mendesak mereka untuk memberikan pinjaman tanpa bunga untuk mempercepat peredaran uang secara signitifikan
Ketika mekah sudah di taklukan maka monopoli perdagangan quraiys hilang jadi dapat di katakan bahwa penghapusan monopoli perekonomian di pasar telah meningkatkan efesiensi pertukaran dan pendapatan yang lebih baik oleh karena itu permintaan  transaksi terhadap uang dan permintaan efektif pun meningkat,sehingga peningkatan ini dapat mempercepat peredaraan uang
Dalam perekonomian pertanian dan normaden di awal periode islam, komoditas di tukar dengan cara barterdan dinar dan dirham pun tidak digunakan dalam perdagangan oleh karena itu mempercepat perputaran perekonomian secara keseluruhan[2]      

D.           Pengaruh Kebijakan Fiskal Terhadap Nilai Uang Pada Masa Awal Islam
Masalah utama yang di hadapi Nabi dilihat dari sudut pandang kebijakan  fiskal adalah                   pengaturan pengeluaran untuk biaya perangyang rata-rata terjadi setiap dua  bulan. Perlengkapan persenjataan, transportasi, dan keperluan lain membutuhkan biaya yang besardan itu di tutupi dari keuangan Negara. Di sisi lain, penyediaan biaya hidup minimum untuk setiap muslim turut pula menambah beban kewajiban financial keuangan Negara. Begitu juga gaji hakim, pegawai yang tersebar, akuntan, kasir, dan petugas penarik pajak dibayarkan dari dana baitul maal. Mengingay demikian besarnya seluruh pengeluaran pada tahun-tahun awal hijrah, merupakan sesuatu hal yang luar biasabahwa keuangan Negara tidak mengalami deficit anggaran. Hanya dalam satu kesempatan Nabi Muhammad dalam melakukan pinjaman setelah penaklukan Mekah untuk membayar masyarakat Mekah yang baru memeluk islam. Bagaimanapun juga, pinjaman ini telah dilunasi dalam waktu kurang dari setahun setelah kembali dari perang Hunayn.
Kebijakan lain yang di lakukan Nabi Muhammad adalah memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kaum muslimin dalam melakukan aktivitas produktif dan ketenagakerjaan. Nabi Muhammad mendesak golongan Ansar dan Muhajirin, sejak awal kedatangan mereka ke Madinah untuk melakukan perjanjian mudaraba’ , muzara’a, dan musaqat. Kebijakan-kebijakan ini diterapkan setelah perjanjian persaudaraan antara Muhajirin dan Ansar dilaksanakan. Berkat kerjasama ini, volume perdagangan dan aktivitas pertanian di Madinah meningkat yang akhirnya meningkatkan penawaran agregat menbawa perekonomian dan stabilitas  nilai uang kepada suatu tingkat keseimbangan yang lebih tinggi.
Di antara aturan yang di terapkan oleh Nabi Muhammad untuk meningkatkan aktivitas pertanian di madinah adalah pembagian tanah hasil penaklukan Banu Nadir kepada Muhajirin dan dua orang Ansar. Aturan lainnya yang diterapkan pada dua tahun pertama setibanya di Madinah adalah pembagian tanah untuk perumahan. Kedua kebijakan tersebut menaikkan tingkat produksi dan jasa dalam perekonomian madinah yang akhirnya membawa pada tingginya tingkat keseimbangan penawaran dan permintaan agregat. Seiring dengan kemajuan di bidang perekonomian, kesejahteraan, dan ketenaga kerjaan muslimin turut meningkat.
Dengan meningkatnya pendapatan keuangan kaum muslimin pada periode setelah nabi Muhammad, pembangunan infrastruktur harus lebih di kembangkan yang tentunya membutuhkan jumlah sumber daya yang besar. Saluran dan jaringan irigasi diperbaiki dan dikembangkan di Mesir. Sementara itu untuk mepercepat perdagangan melalui transportasi laut dari Mesir ke madinah, sebuah saluran dibangun dari Fustat sampai ke Laut Merah, Untuk memfasilitasi proses pembangunan dua kota, Basra dan Kufa didirikan. Keseluruhan aturan ini memungkinkan akumulasi kekayaan dan modal pada perekonomian di awal periode islam, untuk alasan tersebut, nilai uang begitu juga dengan tingkat harga, tetap stabil. Kecuali pada beberapa tahun tertentu. Oleh karena itu, kebijakan fiskal, meskipun melalui perluasan, tidak menimbulkan pengaruh buruk terhadap nilai uang.
E.            Mobilisasi dan utilisasi tabungan
Salah satu tujuan perekonomian pada awal perkembangan islam adalah menginvestasikan tabungan yang di miliki masyarakat, hal ini dapat di wujudkan dengan dua hal
a.       Mengembangakan peluang invesatasi yang syari’i secara legal
b.      Mencegah kebocoran atau penggunaan tabungan untuk tujuan yang bukan  islami
Pada awal masa islam, pemerintah meyediakanfasilitas yang berorientasi investasi untuk masyarakat yaitu memberikan kemudahan bagi produsen untuk berproduksi, memberikan keuntungan pajak terutama bagi unit produksi baru dan meningkatkan efensiasi produksi sektor swasta dan peran dalam berinvestasi
Investasi dalam upayah peningkatan kapasitas dan efensiansi produksi di kembangkan pada masa kepemimpinan umar. Dalam waktu yang bersaman, akutansi dan metode administrasi di ambil dari negri persia adapun tehnik irigasi dan arsitektur diambil dari roma. pada masa ali tehnik percetakan uang dan pensutraan dan ilmu tentang manusia berkembang baik
Metode lainnya dalam menginveatsikan tabungan adalah utang tanpa bunga anjuran ini memberikan dampak pada masyarakat untuk meminjankan hartanya pada produsen untuk di manfaatkan
Metode lainnya untuk menyalurkan tabungan dalam kegiatan investasi adalah infak dan wakaf, infak dan wakaf menimbulakan antusiasme yang tinggi sehingga kaum muslimin melakukan itar (mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri)[3]
              
F.             Praktek Bisnis Ilegal
         
Islam telah membuat mendorong lahirnya tabungan ke arah investasi sekaligus untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan tabungan pada hal-hal yang tidak diinginkan dan sia-sia dengan batasan-batasan yang ada. Beberapa batasan itu antara lain kanz, riba, dan larangan transaksi kali-bi kali.
1.              Kanz (penimbunan uang)
Kanz adalah kegiatan menimbun uang (dirham atau dinar). Penimbunan harta akan mengurangi persediaan uang di pasar sehingga permintaan uang akan meningkat karena perputaran uang menurun. Seperti disebutkan di atas, menimbun uang sangat tidak dianjurkan Alquran. Sudah jelas bahwa kanz sangat merugikan karena mempengaruhi perputaran uang. Dengan dilarangnya penimbunan harta ini, nilai uang akan lebih stabil dan daya beli masyarakat dapat dipertahankan.
2.              Riba
Sebelum kedatangan islam, hal yang paling biasa dilakukan dalam penggunaan uang tabungan yang disimpan masyarakat adalah riba (usury loan) baik untuk perdagangan ataupun konsumsi. Pada saat itu, perdagangan membutuhkan modal sehingga menciptakan permintaan akan pinjaman. Pada saat terjadinya utang piutang, kreditur menginginkan pada saat pelunasan uang yang diterima lebih besar dari yang diutangkan.
Rasulullah Saw sudah melarang riba sejak awal perjalanan dakwahnya dan melarang kaum muslim mengambil keuntungan dari kegiatan ini. Selama mengajarkan etika ekonomi dan melarang riba, secara perlahan-lahan Rasulullah membatasi penerapan riba di masyarakat. Selang beberapa waktu, Rasulullah melarang compound usury (riba yang diterima secara keseluruhan, biasanya pada waktu jatuh tempo) dan pada akhir tahun hijrahnya Rasul seluruh bentuk riba dan transaksi yang ribawi dilarang. Rasulullah menekankan kepada masyarakat bahwa keuntungan yang di dapat dari riba adalah sebuah dosa besar. Akhirnya, riba dihilangkan dari kegiatan ekonomi pada awal periode keislaman dan tabungan hanya dapat digunakan untuk tujuan yang telah disebutkan diatas.
3.              Kali-bi-kali
Perubahan yang terjadi dab ekspansi perdagangan dan ekonomi mengharuskan dilakukan modifikasi dalam struktur pasar sehingga kehiatan prodiksi barang dan jasa dapat dilakukan lebih efektif dan efisien. Perubahan yang terjadi sangat banyak dan komprehensif sehingga tidak dapat dibahas dalam makalah ini. Untuk itu kita hanya berkonsentrasi pada salah satu perubahan ini mempengaruhi tabungan dan proses investasi.
Dalam hukum islam, transaksi tunai dan  kredit dibolehkan. Dalam transaksi tunai, uang dan barang dipertukarkan secara simultan; sementara dalam transaksi kredit, barang diserahkan terlebih dahulu, kemudian barang diserahkan selang beberapa waktu berikutnya. Yang tidak diperbolehkan dalam islam adalah uang dan barangdipertukarkan selang bebberapa waktu setelah kontrak ditandatangani. Praktik inilah yang dinamakan kali-bi-kali.[4]
G.           INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER
Kesimpulan yang biasa diambil dari uraian diatas adalah bahwa tidak ada satupun instrumen kebijakan moneter yang digunakan saat ini diberlakukan pada awal periode keislaman. Karena “minimnya” sistem perbankan dan karena penggunaa uang sebagai alat tukar, tidak ada alasan untuk melakukan perubahan supply uang melalui kebijaka diskresioner. Lagi pula kredit tidak memiliki peran dalam menciptakan uang, faktornya antara lain, pertama, kredit hanya digunakan diantara sebagian pedagang. Kedua, peraturan pemerintah tentang promissory notes (surat pinjaman/kesanggupan) dan negotiable instruments (alat-alat negosiasi) dibuat sedemikian rupa hingga tidak memungkinkan sistem kredit menciptakan uang.
Sistem yang diterapkan pemerintah menyangkut konsumsi, tabungan, investasi, dan perdagangan telah menciptakan otomatis untuk pelaksanaan kebijakan moneter. Pada satu sisi, sistem ini menjamin keseimbangan uang dan barang dan pada sisi lain mencegah penggunaan tabungan untuk tujuan selain menciptakan kesejahteraan yang lebih nyata di masyarakat lagi pula, adanya imbalan pahala untuk usaha dan bentuk kegiatan ekonomi lainnya, serta partisipasi dari para sahabat Rasulullah dalam perdagangan dan pertanian, telah menambah nilai dari kegiatan ini dimata kaum muslim. Alquran menggambarkan perhatian kaum muslim untuk penggunaan sumber daya yang telah disediakan oleh ALLAH SWT. Sehingga memperluas pandangan kaum muslim untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Hal ini lebih memotivasi mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan investasi dan menyalurkan kekayaan yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak mendapatkan hak yang terlalu istimewa melalui: qard hasan, infaq dan wakaf.
H.           METODE ALOKASI KREDIT
Pada periode awal islam, seperti yang kita lihat, sebagai akibat dari larangan riba dan transaksi kali-bi-kali adalah tidak adanya pasar utang atau future markets dan harta yang disimpan tidak menghasilkan bunga. Pasar yang aktif  hanyalah pasar  barang yang memperdagangkan barang konsumsi dan investasi. Jual beli secara kredit, jual beli instrumen utang , perjanjian kerja sama dan kontrak legal lainnya adalah beberapa fasililas yang mendukung transaksi tunai dan kredit yang diperbolehkan dalam islam.
Untuk alasan inilah, aturan yang lebih komprehensif  dikembangkan untuk mengatur pasar barang, misalnya kondisi barang yang dipertukarkan, setatus hukum penjual dan pembeli, jenis transaksi, hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh pihak yang bekerja sama, serta kewajiban yang harus dilakukan dan pilihan yang dimiliki ketika usaha itu berhenti. Aturan yang mengatur transaksi di pasar ini sangat luas sehingga membutuhkan studi yang terpisah. Menurut para sufi aturan ini telah diatur sedemikian sehingga mengurangi biaya transaksi kerja sama dan memfasilitasi arus informasi dalam pasar.
Variabel ekonomi yang ada pada masa itu adalah harga tunai dan kredit barang dan jasa, jangka waktu transaksi kredit, tingkat keuntungan dalam perdagangan , tingkat pengembalian investasi, harga faktor produksi, jangka waktu utang qard hasan dan tingkat diskonto instrumen utang. Dengan adanya variabel ini metode alokasi dapat dijelaskan. Beberapa variabel seperti harga barang dan jasa serta harga faktor produksi sangat menentukan dalam pengambilan keputusan menyangkut konsumsi dan produksi dalam satu periode. Variabel lainnya, seperti rate transaksi kredit, tingkat pengembalian investasi , tingkat keuntungan perdagangan, tingkat diskonto, jangka waktu qard hasan, jangka waktu transaksi kredit atau waktu yang dibutuhkan untuk persiapan sebuah proyek investasi, berkaitan erat dengan keputusan sementara menyangkut produksi dan transfer pendapatan. Bantuan variabel ini sangat memungkinkan untuk menganalisis proses pengambilan keputusan[5].
BAB 111

     I.                   KESIMPULAN

letak geogerafis  daerah arabiyah antara tiga benua  sehingga menjadi rute perdagangan, oleh karena  mata pencariaan bangsa arabiah adalah perdagangan, Adapun, alat teransaksin pembayarannya menggunakaan dinar dan dirham, alat reansaksi lainnya adalh kredit, Metode lainnya yang di gunakan di arabiah adalah pembelian hutang seseorang atau obiligasi oleh pihak lainnya, pada transaks ini surat hutang di jual perbelikan
Pada  masa pemerintahan Nabi Muhammad di Madinah, kedua mata uang ini di impor. Dinar dari Roma, dirham dari Persia. Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang-barang komoditas yang di ekspor kedua Negara tersebut dan ke wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaannya. Biasanya, jika permintaan uang (money demand) pada  pasar internal meningkat , maka uanglah yang di impor. Sebaliknya, bila permintaan uang turun maka komoditas lah yang di impor. Hal yang menarik disini adalah tidak adanya pembatasan terhadap impor uang
Faktor yang mempengaruhi stbilitas nilai uang adalah pemercepatan peredaran uang, larangan terhadap kanz (penimbunan uang untuk spekulasi) dan larangan terhadap bunga, kedua larangan ini mendorong untuk mempercepat peredaran uang
  II.                   PENUTUP

Islam adalah agama dan bisa di sebut juga peradaban karena dalam islam bukan saja membicarakan hubungan kita dan tuhan akan tetapi islam juga membicarakan hubungan sesama kita,oleh karena itu islam sangatlah indah untuk kita telusuri sehingga kami mempersembangkan makalah di atas dengan sangat sederhana
cukup sekian dari kami, mungkin kekurangan sangatlah banyak ditemukan dalam makalah kami yang sangat sederhana ini, adapun pengetikan dan kekeliruan dalam penulisan makalah kami, kami sangat menyarankan untuk audiens memalumi dan memperbaikinya,
 






III.                   Daftar pustaka

Adiwarman, sejarah pemikiran ekonomi islam, jakarta; PT pustak pelajar januari 2002
mamansulaemanalibrahimmovic_blogspot_default.html
 




[1] Adiwarman 124-127
[2] mamansulaemanalibrahimmovic_blogspot_default.html 
      [5] Ibid hal 140-142