Sistem ekonomi dan fiskal pada masa Rasulullah SAW.
A. Latar belakang
Yatsrib (Madinah), sebelum Islam:
1. Tdk ada pemimpin yg berdaulat penuh
2. Pertikaian kabilah (Aus, Khazraj)
Yatsrib: ketika Islam datang:
1.Bai’at Aqabah I (th. 12 Kenabian)
2.Bai’at Aqabah II (th. 13 Kenabian)
Periode Medinah: Islam menjadi kekuatan politik
Rasulullah menjadi pemimpin agama sekaligus negara bangsa/masyarakat. Madinah Ajaran Islam yg terkait kehidupan masyarakat. (muamalah) byk turun di periode MadinahSebagai pemimpin negara, Rasulullah melakukan penataan kehidupan masyarakat. (politik, sosial, dan ekonomi) dgn strategi :
1. Membangun masjid
2. Merehabilitasi kehidupan sosial ekonomi kaum Muhajirin (150 kepala keluarga) melalui pengikatan persaudaraan dengan kaum Anshar (karena mata pencaharian di Madinah masih byk bergantung pada pertanian, sementara kemampuan pemerintah secara finansial masih sangat lemah)
3. Menyusun konstitusi: Piagam Madinah (berisi hak dan kewajiban serta tanggung jawab warga negara)
4.Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan, berdasar al-Qur’an (persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan)
B. Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi yg diterapkan oleh Rasulullah berakar pada prinsip2 Qur’ani:
1. Allah adalah penguasa tertinggi & pemilik absolut alam semesta.
2. Manusia hanya sebagai khalifah Allah.
3. Semua yg didapat manusia adalah atas rahmat Allah dimana terdapat hak manusia lainnya yg kurang beruntung.
4.Kekayaan hrs berputar, tidak boleh ditimbun.
5. Segala bentuk eksploitasi ekonomi (termasuk riba) hrs dihilangkan.
6. Menerapkan sistem warisan utk redistribusi kekayaan dan mengeliminir konflik antar individu.
7. Menetapkan berbagai bentuk sedekah (wajib / sunnah) bagi yg mampu utk yg tidak/kurang mampu.
C. Keuangan & pajak
1). Kondisi umum:
- Madinah sebagai negara, pada awalnya, hampir tdk punya pendapatan & pengeluaran.Tugas negara dilaksanakan kaum Muslimin secara gotong royong & sukarela.
- Jenis profesi masih sangat sederhana.
- Rasulullah bertindak sbg kepala negara, Pemegang kekuasaan yudikatif, mufti besar, panglima perang serta penanggung jawab seluruh administrasi negara.
- Rasulullah tidak memperoleh gaji, kecuali hadiah-hadiah kecil (umumnya berupa makanan).Belum ada tentara formal/tetap dan gaji tetap, tetapi muslim yg memenuhi syarat wajib ikut perang, dan mendapat bagian dari rampasan perang.
- Th. 6 H. Rasulullah membentuk membentuk sekretariat sederhana, ditindaklanjuti pengiriman sejumlah duta negara.
2). Sumber pendapatan negara masa rasulullah
- Harta ghanimah (mulai 2 H.): 1/5 utk Allah & RasulNya, kerabat, anak2 yatim, masakin, musafir; 4/5 untuk anggota “pasukan” perang
- Zakat fitrah (mulai 2 H.)
- Zakat mal (yg mulanya sukarela,mulai diwajibkan pada 9 H.) dan ushr (zakat pertanian)
- Hasil tebusan perang (perang Badr, tawanan mampu: 4000 dirham, tawanan td mampu: @ mengajar 10 anak Muslim)
- Fai’: harta yg ditinggalkan musuh tetapi tdk di medan perang (pertama terjadi pada kasus Bani Nadhir, awal 4 H.)
- Wakaf (pertama kali yaitu oleh Mukhairik, rabbi Yahudi yg masuk Islam & memberikan 7 kebunnya pada Rasulullah yg kemudian dijadikan sebagai tanah sedekah)
- Kharaj, yakni bagi hasil (7 H. tanah Khaibar dikuasai melalui perang karena penduduknya memerangi Islam, pemilik semula melepaskan haknya & hanya menggarap dengan mendapat ½ dari hasilnya).
- Jizyah bagi non-Muslim (Khususnya Ahli Kitab: Nasrani Najran pada 6 H., penduduk Ailah, Adzruh dan Adzriat pada perang Tabuk): 1 dinar pertahun. Pengecualian: anak2, perempuan, orang tua, pendeta, orang yg menderita penyakit jiwa/lainnya.
- Ushr (bea impor barang yg bernilai > 200 dirham, bagi Ahl-Dzhimmi: 5%, Muslim: 2,5%)
- Amwal fadilah (harta Muslim yg meninggal tanpa ahli waris atau murtad meninggalkan negaranya)
- Nawaib (pajak khusus bagi Muslim kaya utk menutup pengeluaran negara selama masa darurat (contoh: pada perang Tabuk)
- Bentuk lain sedekah, misalnya hewan qurban dan kafarah (denda)
- Khums (atas rikaz)
- Pinjaman-pinjaman (dari Muslim atau non-Muslim)
3). Daftar pengeluaran negara pada masa Rasulullah:
Pengeluaran negara Primer:
Biaya pertahanan: senjata, unta, kuda, dan perbekalan
Penyaluran zakat & ushr utk para mustahiqnya (termasuk amilnya)
Gaji para wali, qadi, guru, imam, muadzin dan pejabat negara lainnya
Upah para sukarelawan
Membayar hutang negara
Bantuan utk para musafir
Pengeluaran negara Sekunder:
Bantuan utk orang yg belajar agama di Madinah
Hiburan untuk para delegasi keagamaan
Hiburan utk para utusan suku / negara serta biaya perjalanan mereka
Hadiah utk pemerintah negara lain
Pembebasan kaum Muslimin yg tertawan/menjadi budak
Pembayaran denda atas mereka yg terbunuh secara tdk sengaja oleh pasukan Muslim
Pengeluaran negara tersier
Pembayaran hutang orang yg meninggal dlm kondisi miskin
Tunjangan utk orang miskin
Tunjangan utk sanak saudara Rasulullah
Pengeluaran rumah tangga Rasulullah
Persediaan darurat
D. Baitul mal
Pra Islam: blm ada konsep keuangan publik & perbendaharaan negara.
Masa Rasulullah: Semua hasil pengumpulan harus disetor dulu ke baitul mal /“kas negara” & kemudian
dibelanjakan sesuai dgn kebutuhan negara.Tempat baitul mal: Masjid Nabawi (yg jg berfungsi sbg kantor pusat negara serta tempat tinggal Rasulullah.Terdapat 40 atau 42 “pegawai sekretariat” Rasulullah, tetapi tdk diketahui satupun adanya bendaharawan negara.
dikutip dari Bapak H. Tholkhah, MA
guru besar sejarah ekonomi islam
dikutip dari Bapak H. Tholkhah, MA
guru besar sejarah ekonomi islam
No comments:
Post a Comment