Saturday, December 14, 2013

pembagian dan perhitungan zakat

Penelitian zakat fitrah di masjid
Durajaya , gerged, cirebon




     I.                   Pendahuluan
 seluruh umat manusia memerlukan sesuatu, baik berupa jasa maupuan barang,tak satupun manusia  yang bisa hidup tanpa harus memerlukan sesuatu, sehingga  butuh adaya perkerjaan atau perbuatan yang bisa memenuhi sesuatu yang bisa kita butuhkan ,akan tetapi adakalanya manusia yang bisa memgerjakan dan adalakaya yang tidak bisa
oleh sebab itu, manusia yang beruntung adalah yang bisa mengerjakan sehingga bisa memenuhi kebutuhanya dan ada juga yang tak mampu melakukan sesuatu pekerjan di karnakan tidak bisa cacat atau yang lainnya, sehingga kita memerlukan alat untuk menjadi penengah antara dua golongan tersebut ibarat kata:” kita memebutuhkan hakim ketika di persidangan, kita mermerlukan hp ketiak berkomunikasi jarak jauh “  dan didlalam islam alat penengah antara dua golongan tersebut adalah zakat
zakat adalah rukurn islam yang ke tiga yang wajib di lakukan oleh umat manusia baik laki laki maupun perempuan yang di gunakan untuk mensejatarakan masyarakat, oleh karna itu kesadaran umat islam untuk menunaikan zakat bai itu zakat fitrah maupuan zakat mal (harta)
     II.            rumusan masalah
I 1           apakah  pengerian zakat ?
I 2           bagaimana hasil penelitian ?
   III.            pembahasan
A.            pengertian zakat
Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.
Zakat fitrah berupa makanan pokoknya yang berjumlah: Satu sho' (Hinthoh) versi Imam Abu Nawawi:1862,18Gr, satu sho' beras putih: 2719,19Gr,Satu sho' dalam volume versi Imam Syfii, hambali dan maliki: 188,712Lt / kubus berukuran + 14,65Cm.
Satu sho' itu 1/6 ltr mesir, yaitu 11/3 wadah mesir. Sebagaimana dinyatakan dalam Syarah Dardir dan yang lain. Ia sama dengan 2167 gram(hal ini berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila keadaan ini timbangan 1 sho' gandum, maka mereka menyatakan, bahwa makanan selain gandum itu lebih ringn dari padanya, sehingga apabila yang selain gandum itu dikeluarkan, timbangannya sama dengan gandum, tentu akan lebih dari 1 sho'. Apabila pada suatu daerah makanan utamanya lebih berat daripada gandum, seperti beras misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, sebagai imbangan dari adanya perbedaan itu. Atas dasar itu, maka sebagian ulama ada yang berpegang teguh pada takaran, bukan pada timbangan. Karena biji-bijian itu ada yang ringan dan ada pula yang berat.
B.            macam-macam zakat
1.             zakat fitrah
2.             zakat mal(harta)


C.            orang yang menerima zakat
Allah telah mejelasakan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Yaitu:
1.    Fakir: orang yang hanya mampu memenuhi kurang dari separoh kebutuhanya.
2.    Miskin: orang yang mampu memenuhi lebih dari separoh kebutuhanya, namun ia belum mampu memenuhi kebutuhannya secara menyeluruh, maka ia diberi zakat untuk beberapa bulan kebutuhanya.
3.    Amil Zakat: orang yang ditugaskan oleh penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang yang membayar zakat.mereka di beri upah yang layak sesuai dengan pekerjaan mereka.
4.    Para muallaf yang dibujuk hatinya: adalah orang orang yang baru memeluk islam, mereka diberi zakat agar hti mereka lunak menerima islam dan agar keimanan dihati mereka tetap teguh
5.    Zakat juga di berikan untuk memerdekakan budak dan membebaskan tawanan perang yang tertawan oleh pihak musuh.
6.    Orang-orang yang berhutang: mereka adalah orang-orang yang terbebani hutang mereka di beri zakat untuk melunasi hutang mereka dengan syaratnya harus beragama islam, tidak mampu melunasi hutang, dan tidak berhutang untuk membiayai kemaksiatan.
7.    Fi sabilillah: mereka adalah para mujahid yang berperang dengan suka rela tanpa mendapat gaji dari pemerintah, mereka di beri zakat untuk diri mereka sendiri atau untuk membeli senjata.
8.    Orang yang sedang dalam pejalanan yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalananya, maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya, sehingga ia sampai ke tujuanya.

D.                     hasil penelitian
di desa durajaya terdapat masjid yang bernama Alfalah, ketika menjelang bulan ramadan pengurus masjid membuat panitia zakat  fitrah, adapun  susunan panitia zakat pada tahun kemarun tepatnaya pada tahun 2012 :”
ketua: KH ahmad dahlan
wakil: riki murzaki
anggota : azis, sumalik, rojak,gufron,soleh
adapun data perolehan zakat fitrah sebagai berikut :
orang yang membayar zakat fitrah( berupa beras 2,5 kg atau lebih) berjumlah 4320 orang sehigga beras yang masuk adalah 11.000 kg
dan data mustahiq yang sebagi berikut :
fakir = 18 orang (perolehan data dari desa dan berbagai usulan, ajuan )
miskin = 50 orang (perolehan data dari  desa)
sabililah = 12 orang yaitu : para kiyai dan ustad masjid maupun musola (perolehan data dari desa dan usulan dan ajuan )
amil  = 7 orang (lihat di atas )
gorib = 3 orang yaitu :mereka yang mempunyai yayasan tpa dan yatim piatu (hasil dari penelitian,  usulan dan ajuan )
simualsi perhitunganya :
10800 kg : 8 asnaf = 1350 kg /asanf (golongan yang menerima zakat fakir,miskin,mualaf,hamba sahaya, garim ,sabililah , ibnu sabil, amil)
Akan tetapi keadaan dalam lapangan hanya ada 5 asanf (fakir, miskin, sabilialh, amil, gorim)
Sehingga ada 3 asanf yang kosong, maka masing masing asnaf yang ada mendapatkan :
1350 * 5 = 6750 kg/asnaf
Adapun sisanya adalah:
10800 – 6750 =  4050 kg/asnaf
     Jumlah  mustahiq  adalah : 90 orang (lihat di atas)
Maka pembagian oerorangan dari para asanf adalah : 6750  / 90 = 75 kg/orng
Dan menukarkannya dengan uang sebesar 1kg = RP 6.500,00
Sehingga mendapatkan uang sebesar 75 * 6500 = RP 487.500,00
Sedangkan sisanya yaitu 4050 atau sebesar 24.300.000 rupiah akan disimpan di amil untuk di berikan kepada ansaf yang tidak ada (yaitu:  kepada rikab, ibnu sabil, muallaf) sampai ahir tahun , ketika tidak di temukan maka akan di bagikan di tahun yang akan datang
Menurut pandanan saya itu tidak adli karna kebutuhan golongan asnaf itu berbeda tingkatanya, seharusnya pembagianya di bedakaan   
  IV.            Penutup
Semoga hasil penelitian di atas bermanfaat,adapun paparan di atas tidak lain adalah ketidak adaan ,karna suatu yang ada dali zaman azali adlah allah swt
Dan semoga atas pertolongan allah kita bisa sadar dan dapat membayar zakat baik fitrah maupun mal, dan bisa sedikit mengurangi beban saudara kita yang membutuhkan amin  


Wednesday, December 11, 2013

makalah dermawan (hadist)

HADIST TENTANG DERMAWAN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah:hadist


I.          PENDAHULUAN
Islam adalah rahmat bagi umat, itulah yamg keluar di benak kita ketika kita berbicara agama islam, akan tapi islam tidak lebih semurna menjadi rahmat bagi umat ketika kita uamt islam tidak memelihara dan menjalankan ajaran agama islam.
Hidup di dunia tidaklah sendirian, oleh karena itu di dalam alquran maupun hadis begitu banyak penerangan-penerangan tentang hubungan sesama manusia (muamalah), seperti di dalam alquran maupun hadist yang mengajarkan kita untuk selalu menjaga perbuatan dan perkataan agar bisa berhubungan baik dengan sesama manusia yaitu dengan cara kita saling tolng-menolong,saling pengertian(memahami) , saling berkomuikasi dan juga selalu bersikap dermawan
.
Dengan adanya sebab sipat-sipat di atas,nilai agama islam akan terasa lebih sempurna menjadi rahmat bagi umat baik umat islam itu sendiri maupun uamt yang lainnya.     
II.          RUMUSAN MASALAH

a.         Apa pengertian dermawan ?
b.        Apa saja keutamaan dari sifat dermawan ?
c.         Apa saja karakteristik sifat dermawan ?

III.          PEMBAHASAN

A.            Pengertian
Menurut kamus bahasa indonesia, dermawan diartikan sebagai pemurah hati atau orang yang suka berderma (beramal dan bersedekah), sedangkan menurut istilah dermawan bisa diartikan memberikan sebagian harta yang dimilikinya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan dengan senang hati tanpa keterpaksaan dan ikhlas (tanpa adanya imbalan)[1]
Orang yang dermwan tak akan susah dalam hidupnya di karnakan karma alam seperti dalam syair ketika anda menginginkan orang lain berbuat baik pada kita, maka anda harus bersikap baik pada orang lain, bergitu pula sebaliknya,
Oleh karena itu di dalam dalam hadist disebutkan :   

عَن ابْن عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَذَكَرَ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفَّفُ وَالْمَسْئَلَةَ : اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفَلَى فَالْيَدُ لْعُلْيَا هِىَ الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَى هِىَ السَّائِلَةُ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar r.a. berkata: bahwa Rasulullah SAW bersabda sedangkan dia berada di atas mimbar dan menyebut sedekah dan meminta-minta, maka Nabi bersabda: Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah, tangan yang di atas itu yang memberi dan tangan yang di bawah itu yang meminta. (H.R Bukhari Muslim).
Sabda Nabi di atas secara mudah dapat di pahami bahwa orang yang memberikan suatu manfaat bagi orang lain lebih utama daripada orang yang menerima manfaat dari orang lain. Di dalam kaidah syair  dikatakan bahwa kebajikan yang bersifat sosial itu lebih utama daripada kebajikan yang bersifat individual. Sangatlah jelas orang yang dermawan merupakan kebajikan yang bersifat sosial, sehingga dalam kehidupan bermasyarakat akan damai, bahagia, dan harta yang disedekahkan akan mendapat ganti yang berlipat ganda dari-Nya
Allah sudah berjanji apabila seseorang berdermawan atau bersedekah, maka Allah SWT akan menggantinya, seperti firman Allah yang tercantum dalam Al-Qur’an :
وَمَآاَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يَخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ. (السباء ـ 39)
Artinya :
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” (Q.S Saba’ : 39)

Oleh karena itu bisa kita pahami bahwa  agama islam sangat menganjurkan kepada manusia untuk memiliki kepedulian terhadap sesama( bersikap dermawan ), terutama kepada orang sedang membutuhkan bantuan.  Di karnakan orang yang sebaik-baiknya adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain, seperti yang tertera pada sebuah hadis :
خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
 “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia yang lainnya” [2]
B.            keutamaan dermawaan

1)             Mendapatkan pahala yang berlipat ganda
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, ''Harta tidak akan berkurang dengan disedekahkan, dan Imam An-Nawawi menjelaskan, bahwa hadis ini mengandung dua pengertian. Pertama, sedekah itu diberkahi (di dunia) dan karenanya ia terhindar dari kemudharatan. Dan kedua, pahalanya tidak akan berkurang di akhirat, bahkan dilipatgandakan hingga kelipatan yang banyak.
Hadits yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'alaih juga menjelaskan : Nabi SAW bersabda : "Sesungguhnya Allah itu Maha Pemurah. Dia mencintai kemurahan. Dan mencintai akhlak mulia serta membenci akhlak yang buruk."
2)             Dapat mencegah murka Allah,
Semua  orang pasti ingin hidup berkecukupan atau bahkan kaya. Namun, banyak yang keliru duga, ia mengira bahwa perbuatan kikir akan mangantarkannya menjadi seorang yang kaya raya. Padahal, itu logika setan saja. ''Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kalian dengan kemiskinan dan menyuruh berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepada kalian. Dan Allah mahaluas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.''(QS.Al-Baqarah [2]: 268).
3)             Dapat menghapus dosa dan diselamatkan dari api neraka.
Sabda Rasulullah saw dalam hadits riwayat Ibnu Abbas ra:
تَجَافَوْا عَنْ ذَنْبِ السَّخِيِّ فَاِنَّ اللهَ آخِذٌ بِيَدِهِ كُلَّمَا عَثَرَ
Menyingkirlah kamu sekalian dari dosa orang yang dermawan, karena sesungguhnya Allah akan membimbing tangannya setiap kali dia jatuh.
4)             Akan diberi kemudahan dari segala persoalan hidup yang dihadapinya[3]

C.          Karakteristik dermawan

1)        Memberi tanpa mengharapkan imbalan
     Seseorang yang benar-benar dermawan tidak akan pernah mengharapkan sedikitpun imbalan setelah dia membantu orang lain
2)        Tidak mengharapkan pujian (Riya’)
     Seseorang yang dermawan ketika menyumbang, mereka tidak perlu di sebut-sebut jumlah sumbangannya, agar dipuji oleh orang lain karena kebaikan yang telah ia lakukan kepada orang lain yang membutuhkan bantuan.
3)        memiliki perhatian besar terhadap orang yang menderita
     seseorang yang dermawan selalu. memberikan perhatian terhadap orang yang membutuhkan bantuan tanpa harus ada yang menyuruh, karena hatinya secara otomatis akan tergerak untuk membantu.
4)             seseorang yang dermawan ringan saat mengeluarkan dan mambelanjakan hartanya dijalan yang diridhai Allah[4].




IV.          PENUTUP

Dermawan merupakan salah satu sifat terpuji yang harus dimiliki oleh seorang mukmin, karena dermawan adalah perbuatan yang mencerminkan hubungan antar manusia yang  baik, akan tetapi tidak juga mengesampingkan hubungan kita dengan Allah.
Kedermawanan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk melatih seseorang dalam mengatur harta yang dimiliki dengan menyisihkan hartanya dan memberikannya kepada orang lain yang benar-benar membutuhkan. Sifat dermawan yang dimiliki seseorang akan membantu mengurangi kesenjangan yang ada, antara si kaya dan si miskin. Karena didalam perbuatan dermawan yang dilakukan tidak hanya memberikan seseatu yang dimiliki secara ikhlas tetapi juga adanya hubunagn atau silaturahmi yang baik antara penderma dan yang menerimanya.

V.          DAFTAR PUSTAKA

Syafe’i Rachmat. 2003. Al-Hadis Aqidah, Akhlaq, Sosial, dan Hukum. Bandung:CV Pustaka Setia.
Juwariyah. 2010. Hadis Tarbawi. Yogyakarta:Teras. Halaman 86





[2]Juwariyah. 2010. Hadis Tarbawi. Yogyakarta:Teras. hlm 86-87
[4]Syafe’i Rachmat. 2003. Al-Hadis Aqidah, Akhlaq, Sosial, dan Hukum

Friday, December 6, 2013

sistem ekonomi dan fiskal masa khulafaurrasyidin (utsman bin affan)

Sistem Ekonomi dan FiskalMasa Khulaur Rasyidin (Utsman b. Affan )




  •          I.            Pendahuluan:

1)     Hidup: 574-656 M.
2)     Memerintah : ±12 th. (644-656)
3)     Terpilih sbg khalifah lewat formatur (Utsman b. Affan, Ali b. Abi Thalib, Thalhah, Zubair b. Awwam, Sa’ad b. Abi Waqqas, & Abdurrahman b. Auf)
4)     Ekspansi wilayah: Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, & bagian yg tersisa dari Persia, Transoxania &Tabaristan. 
5)     Wilayah kekuasaan Islam
masa Khalifah Utsman bin Affan
6)     Administrasi negara: Mempertahankan  sistem administrasi  yg sdh ada selama 1 th.sesuai wasiat  Umar b. Khattab . Baru kemudian melakukan perubahan2.
7)     Propinsi Mesir yang pada masa Umar dibagi menjadi Mesir atas dan Mesir bawah di jadikan satu & membuat provinsi baru yaitu  Afrika.  Demikian pula Syria yg sebelumnya dibagi 2 provinsi dijadikan 1 provinsi.
8)     Utsman membagi  wilayah kekhalifahannya menjadi 12 provinsi: Madinah, Makkah,  Yaman, Kufah, Basrah, Jazirah, Faris, Azerbaijan, Khorasan, Syria, Mesir, dan Afrika.  Propinsi tsb. Dibagi menjadi distrik2 (lebih dari 100 distrik) & setiap distrik atau kota besar punya 1 gubernur, hakim ketua, dan amil (pengumpul zakat/pajak).
9)     Gubernur ditunjuk & diangkat secara tertulis oleh Utsman. Penunjukan mereka jg dilengkapi dg instruksi dan kode etik pejabat.  Yg harus dibacakan oleh guberbur yg diangkat tsb di hadapan rakyat yg dikumpulkan di masjid raya.
10)  Utsman menunjuk keluargnya utk menjadi gubernur Mesir,  Syria, Basrah & Kufah. Alasannya: menjaga stabilitas dan kesatuan wilayah yg luas. Kebijakan ini banyak dikritik kalangan Syi’ah yg menganggapnya tdk bijak dan nepotis.

  •        II.            Reformasi ekonomi:

Berbeda dg Umar yg sangat ketat dlm penggunaan uang dari Bm, tdk mengambil dari Bm kecuali gaji/tunjangan yg sdh ditetapkan, tdk menerima hadiah & jg tdk membolehkan keluarganya menerima hadiah, Utsman tdk begitu ketat dlm hal ini.
Menurut Utsman, adalah hak khalifah utk menggunakan dana publik/ Bm menurut keputusan terbaiknya. Dan tdk ada orang yg mengkritiknya thdp hal ini.
1)       Utsman tdk mengambil  gaji/tunjangan dari Bm (pengusaha kaya), tetapi menerima hadiah & membolehkan keluarganya menerima hadiah.
2)       Reformasi ekonomi oleh Utsman berhasil: Kaum Muslimin maupun non-Muslim dimasanya menimati kemakmuran ekonomi, walaupun pada 6 th terakhir pemerintahannya diwarnai kekacauan politik yg berakhir dg terbunuhnya beliau. 
3)       Utsman jg ,mereformasi organisasi kepolisian utk pengamanan perdagangan.
4)       Membangun armada laut  (menguasai Mediterania) di bawah komando Mu’awiyah.
5)       Utsman membangun pelabuhan laut baru di Jeddah sebagai pengganti pelabuhan Shuaibia  yg sdh tdk memadai. Selain itu juga dibangun pelabuhan di Laodicea, semenanjung Syria, Tripoli dan Barca/Afrika Utara.
6)       Di bawah Utsman, rakyat menjadi lebih makmur secara ekonomi, & mereka menginvestasikan uangnya utk pembangubnan gedung2. Banyak gedung2 baru & besar dibangun di seluruh wilayah kekhalifahan.
7)       Selama masa Utsman, 5000 masjid dibangun. Utsman jg memperluas & menghias Masjid Nabawi dan menghias Ka’bah. 
8)       Dengan ekspansi militer, daerah kekuasaan diperluas, barak2 militer dibangun lebih banyak lagi, kandang2 kuda/unta jg diperluas & diperbanyak. Bahkan jg disediakan padang rumput khusus utk unta/kuda militer.
9)       Penginapan2 disediakan di kota2 besar utk kenyamanan para pedagang yg datang dari berbagai tempat.
10)    Pasar-pasar dibangun lebih banyak lagi. Utsman jg menunjuk kepala2 pasar utk mengurusnya.
11)    Di Irak (Kufah & Basrah), Mesir, dan Persia, sejumlah kanal digali utk menjamin pasokan air & mendukung pengembangan pertanian.
12)    Di Madinah, sejumlah sumur digali utk penyediaan air minum penduduk. Demikian pula di Makkah, supali air diperbaiki.
13)    Tetap mempertahankan sistem bantuan & santunan kepada masy. yg berbeda2. (dg. menerapkan prinsip keutamaan seperti Umar).
14)    Memperbolehkan orang utk meminjam dari baitul mal.
15)    Terkait  zakat, utk menghindari kenakalan petugas pengumpul zakat, kewenangan menaksir harta yg dizakati diserahkan pada pemiliknya masing2.Zakat dihitung setelah dipotong hutang.
16)    Menaikkan dana pensiun sebesar 100 dirham & rangsum tambahan (pakaian).
17)    Memperkenalkan tradisi distribusi makanan di masjid utk fakir miskin.
18)    Berbeda dengan Umar yang melarang jual beli tanah pertanian di daerah yang ditakhlukkan, Utsman menghapus pembatasan ini supaya perdagangan dapat berkembang.
19)    Utsman jg menerapkan kebijakan membagikan tanah negara kepada individu2 utk tujuan reklamasi. Dari kebijakannya ini, pendapatan negara naik menjadi 50 jt dirham atau naik 41 jt dirham.
20)    Tdk ada kebijakan kontrol harga. Harga barang di pasaran didiskusikan dg kaum Muslimin di setiap selesai shalat jama’ah.




  •      III.            Gambar Koin Pertama Islam

Pada Tahun 651, Utsman mencetak uang koin Islam pertama kali, walaupun sebenarnya koin ini dari dirham Persia yg masih bergambar Yardajid III dg sedikit tambahan kalimat Bismillah (بسم الله). Koin Dirham yg benar2 dicetak oleh pemerintah Islam baru dicetak pada 695 M. Pada masa dinasti Umayyah.
  •     IV.            Penutup

Mungkin cukup sekian dari saya semoga  ada manfaat dan barokahnya amin
  •       V.            Daftar pustaka

Penjelasan dari bapak dosen di iain walisongo