Tuesday, November 5, 2013

penghantar studi islam (muamalah)

muamalah

Ø   Pendahuluan
   Ketika kita pergi dan tinggal di suatu daerah,maka kita tidak akan terlepas dari transaksi dan jual beli,Karena kita membutuhkan barang jasa yang tidak dapat kita buat dan kita lakukan.Permasalahanya bAagimana transaksi dan jual beli yang tidak melanggar syariat islam?
  Sebagai sistem kehidupan,islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusian,tak terkecuali dunia ekonom.Sistem islam ini berusaha mendialektikan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya ,kegiatan ekonomi yang di lakukan oleh manusia di bangun dengan dialektika nilai materialisme dan sepiritualisme.kegiatan ekonomi yang di lakukan  tidak hanya berbasis materi,akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya ,sehingga akan bernilai ibadah
  Dalam makalah ini akan di uraikan  sedikit tentang pengertian muamalah, dasar hukum muamalah dan ruang lingkup muamalah.Hingga jelas secara sederhana tentang muamalah ,oleh karena itu apabila kita bertindak transaksi dan jual beli tidak akan melanggar aturan-aturan yang telah ada didalam agama islam  itu sendiri
Ø   Rumusan masalah
1.        Apa pengertian muamalah ?
2.        Apa dasar hukum muamalah?
3.        Apa saja ruang lingkup muamalah?

Ø  Pembahasan
A.      Pengertian muamalah
Pengertian muamalah dapat di lihat dari dua segi,pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah.menurut bahasa,muamalah berasal dari kata:aamala yuaamilu muaamatan artinya saling bertindak,saling berbuat dan saling mengamalkan[1]
Menurut istilah,pengertian muamalah dapat di bagi menjadi dua macam yaitu:pengertian muamalah dalam arti luas dan pengertian muamalah dalam arti sempit.definisi muamalah dalam arti luas di jelaskan oleh para ahli sebagai berikut:
a)        Al Dimyati berpendapatbahwa muamalah adalah:
“menghasilkan duniawi,supaya manjadi suksesnya masalah ukrawi”[2]
b)       Muhamad yusuf musa berpendapat bahwa muamalah adalah:peraturan-peraturan yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasarakat untuk menjaga kepentingan manusia
c)        Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan untuk mengatur hubungan manusia dalam hidup dan kehidupan dari
 pengertian arti luas di atas,dapat di ketahui bahwa muamalah adalah aturan aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial
Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit didefinisikan oleh para ulama sebagai berikut.
a)        Menurut hudlari Byk
“muamalah adalah semua akad yang memperbolehkan manusia menukar manfatnya “
b)       Menurut idris ahmad, muamalah adalah aturan-aturan allah yang mengatur manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang baik
c)        Menurut rasyid ridha,muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang yang telah di tentukan[3]
Sekiranya dapat di pahami dari pendapat di atas bahwa yang dimaksud fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan pengembangkan harta benda
B.        Prinsip Dasar (asas-asas) dan prinsip umum Fiqih Muamalah
   Sebagai sistem kehidupan, Islam memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah. Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar (asas)  fiqh muamalah adalah sebagai berikut :
1.   Prinsip dasar (asas)
·         Hukum asal dalam muamalat adalah mubah
·         Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
·         Menetapkan harga yang kompetitif
·         Meninggalkan intervensi yang dilarang
·         Menghindari eksploitasi
·         Memberikan toleransi
·         Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah
·         Bermanfaat, adil dan muawanah
2.      Prinsip umum
·         Ta’awun (tolong-menolong)
·         Niat / itikad baik
·         Al-muawanah / kemitraan
·        Adanya kepastian hukum, Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya bias dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif adalah ketika suatu peraturan dibuat, diterapkan dan dijadikan sebagai pedoman secara pasti dan mengatur secara jelas dan logis masalah yang akan diatur. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu sistem norma yang sejalan dengan norma lain sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma[4].
   Dr. Muhammad 'Utsman Syabir dalam al-Mu'amalah al-Maliyah al-Mu'ashirah fil Fiqhil Islamiy menyebutkan prinsip-prinsip itu, yaitu:
1)       Fiqh mu'amalat dibangun di atas dasar-dasar umum yang dikandung oleh beberapa nash berikut:
a.         Firman Allah,"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil; kecuali dengan cara perdagangan atas dasar kerelaan di antara kalian." (QS. An-Nisa`: 29)
b.        "Janganlah kalian makan harta di antara kalian dengan cara yang batil dan janganlah kalian menyuap dengan harta itu, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)
c.          Firman Allah,"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
d.        Ibnu 'Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah saw. melarang jual beli gharar (mengandung ketidakjelasan). (HR. Muslim, 10/157 dan al-Baihaqiy di dalam as-Sunanul Kubra, 5/338)
2)       Pada asalnya, hukum segala jenis muamalah adalah boleh. Tidak ada satu model/jenis muamalah pun yang tidak diperbolehkan, kecuali jika didapati adanya nash shahih yang melarangnya, atau model/jenis muamalah itu bertentangan dengan prinsip muamalah Islam. Dasarnya adalah firman Allah,"Katakanlah, 'Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal.' Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini), ataukah kamu mengada-ada atas nama Allah.'." (QS. Yunus: 59)
3)       Fiqh mu'amalah mengompromikan karakter tsubut dan murunah. Tsubut artinya tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Maknanya, prinsip-prinsip Islam baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah, bersifat tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah sampai kapan pun.Namun demikian, dalam tataran praktis, Islam khususnya dalam muamalah bersifat murunah. Murunah artinya lentur, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tersebut.
4)       Fiqh muamalah dibangun di atas prinsip menjaga kemaslahatan dan 'illah (alasan disyariatkannya suatu hukum). Tujuan dari disyariatkannya muamalah adalah menjaga dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat. Prinsip-prinsip muamalah kembali kepada hifzhulmaal (penjagaan terhadap harta), dan itu salah satu dharuriyatul khamsah (dharurat yang lima). Sedangkan berbagai akad seperti:jual beli, sewa menyewa,dan lain-lain,disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan menyingkirkan kesulitan dari mereka.Bertolak dari sini, banyak hukum muamalah yang berjalan seiring dengan maslahat yang dikehendaki Syari' ada padanya. Maknanya, jika maslahatnya berubah, atau maslahatnya hilang, maka hukum muamalah itu pun berubah. Al-'Izz bin 'Abdussalam menyatakan, "Setiap aktivitas yang tujuan disyariatkannya tidak terwujud, aktivitas itu hukumnya batal."Dengan bahasa yang berbeda, asy-Syathibiy sependapat dengan al-'Izz..Asy-Syathibiy berkata, "Memperhatikan hasil akhir dari berbagai perbuatan adalah sesuatu yang mu'tabar (diakui) menurut syariat[5].
Ø  Ruang Lingkup Muamalah
Sebagaimana telah disampaikan dimuka dimana fikih muamalah diartikan sebagai bagian Hukum Islam yang mengatur hubungan keperdataan antarmanusia, maka dapatlah dikatakanbahwa fikih muamalah lebih mudah dipahami sebagai Hukum Perdata Islam.
Berikut ini adalah penjabaran secara global mengenai ruang lingkup pembahasan fikih muamalah:
 Bagian Pertama : Hukum Benda
   Terdiri dari tiga pokok pembahasan, yaitu :
a.        Konsep Harta (al-mal), meliputi pembahasan tentang pengertian harta, unsur-unsurnya dan pembagian jenis-jenis harta.
b.        Konsep Hak (al-buquq), meliputi pembahasan tentang pengertian hak, sumber hak, perlindungan dan pembatasan hak, dan pembagian jenis-jenis hak.
c.        Konsep tentang hak milik (al-milkiyah), meliputi pembahasan tentang hak milik, sumber-sumber pemilikan dan pembagian macam-macam hak milik.
   Bagian Kedua: Konsep Umum Akad
Konsep Umum Akad Asas-asas Umum Akad. Ruang lingkup ini membahas :
a.        Pengertian akad danTasarruf.
b.        Unsur-unsur akad dan syarat masing-masing unsur.
c.        Macam-macam akad.

   Bagian Ketiga: Aneka Macam Akad Khusus
Meliputi : Jual-beli (al-bai’), sewa-menyewa (al-
ijarah), utang-piutang (al-qard), penaggungan (al-kafalah), gadai (rahn), bagi hasil (mudharabah), persekutuan (musyarakah), pinjam-meminjam (ariyah), penitipan (wadi’ah),dll. Masing-masing disampaikan dalam bab tersendiri[6].
Ø  Klasifikasi muamalah
Pembagian makalah terdapat dua bagian:
1.        Fiqh muamalah secara luas,Menurut inb’Abidin,fiqh muamalah  terbagi menjadi lima bagian yaitu:
a)        Mu’awadlah maliah (hukum kebendaan)
b)       Munakahat (hukum perkawinan)
c)        Muhasanat (hukum acara)
d)       Amanat dan ‘Aryah(pinjaman)
e)        Tirkah (harta peninggalan)
2.        Fiqh muamalah secara sempit di bagi menjadi dua yaitu:
a)        Muamalah al Madiah
  Muamalah al-madiah adalah aturan aturan yang mengkaji objeknya,muamalah ini bersipat ke bendaan seperti benda yang halal,haram ,syubhat untuk di perjualbelikan
b)       Muamalah al adabiyah
   Muamalah al Adabiyah adalah adalah aturan- aturan allah yang di tinjau dari subjeknya,muamalah ini berkisar pada keridhoan dua belah pihak,tidak ada kepaksaan dari salah satu pihak,ijab dan kabul[7] 



Ø  Kesimpulan
Fikih Muamalah adalah dari segi bahasa adalah saling bertindak saling berbuat saling mengamalkan,dan dari segi istilah adalah aturan-aturan allah yang wajib di taati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalah kaitanya dengan cara memperoleh dan memgembangkan harta
Dasar hukum muamalah adalah mubah dan ruang lingkup muamalah adalah:harta benda,akad,akad husus



Ø  Penutup
Demikianlah makalah yang kita bisa sampaikan,tentu masih banyak kekurangan pada makalah ini kami meminta maaf sebesar-besarnya,kami hanya mahluk biasa yang mungkin tak memuaskan dengan keterangan yang tercantum dalam makalah ini,demi menyempurnakan makalah ini saran dan keritik kami tanggap dengan tulus dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.


Ø   Daftar pustaka
Suhendi hendi prof Dr ,fiqh muamalah  ,jakarta:PT Gravindo persada
Al Dimyati,l anat atholibin,semarang:toha putra
Djuwaini dimyauddin,penghantar fiqh muamalah,yogyakarta:putaka pelajar
http://khairilmuslim.wordpress.com




[1] Lihat prof.Dr.H.hendi suhendi dalam fiqh muamalah jakarta,rajawalipres 2010
[2] Lihat al Dimyatidalam:I’anat tholibin,toha putra,semarang
[3] OP cit
[5] http://khairilmuslim.wordpress.com/2011/04/04/208
[7] OP cit