Monday, December 16, 2013

konsep alquran tentang gender

KONSEP ALQURAN TENTANG GENDER
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: tafsir



PENDAHULUAN

Allah SWT telah menciptakan sesuatu berpasang pasangan (artinya berlawanan jenis), adakalanya putih yang perpasangan dengan hitam, adakalanya panjang yang berpasangan dengan pendek, adakalanya bersih yang berpasangan dengan kotor, begitu pula dengan manusia, ada yang berjenis laki laki dan ada juga perempuan.
Akan tetapi sering kita temukan berbagai masalah yang terjadi antara laki-laki dan perempuan yang di mana perempuan menjadi korban, tak bisa kita hitung sudah begitu banyak perempuan yang dianiaya oleh sang suaminya, begitu banyak perempuan yang di anggap kotor karena hasrat rayuannya yang menggoda,begitu banyak perempuan yang di anggap lemah karena mereka mempunyai fisik yang kurang dibandingkan laki-laki  begitu banyak perempuan yang dimarjinalkan baik dari segi keagamaan maupuan politik.
Allah SWT telah menurunkan alquran kepada nabi muhammad untuk menjadi pedoman bagi umat muslim, yang merubah tatanan masyarakat dari berbagai bidang yang diantaranya di dalam bidang kekeluargaan.
Oleh karena itu kami ingin sedikt menjelaskan tentang pendapat alquran tentang gender, pengertian gender, gender dalam teks keagamaan, dan lain-lain, supaya setelah membaca makalah kami, diharapkan anda bisa lebih memahami dan tidak mengangap bahwa laki laki mempunyai derajat yang lebih besar dari pada perempuan.
2.      RUMUSAN MASALAH
a)      Apa pengertian gender ?
b)      Bagaimana Pandangan para ulama
c)      Bagaimana konsep alquran tentang gender ?
d)      Bagaiman bias gender dalam alquran ?
e)      Apa Saja Prinsip Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an?
  









3.    PEMBAHASAN

A.            Pengertian gender
Kata gender berasal dari bahasa inggris yang berarti "jenis kelamin” namun pada perkembangan selanjutnya arti ini sebenarnya kurang tepat karena dengan demikian gender di samakan pengertianya dengan seks yang berarti jenis kelamin secara biologis.
Secara historis, konsep gender pertama sekali dibedakan oleh sosiologi asal Inggris yaitu Ann Oakley yaitu ia membedakan antara gender dan seks. Perbedaan seks berarti perbedaan atas dasar ciri-ciri biologis yaitu yang menyangkut prokreasi (menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui). Perbedaan gender adalah perbedaan simbolis atau sosial yang berpangkal pada perbedaan seks tetapi tidak selalu identik dengannya. Jadi kelihatan di sini gender lebih mengarah kepadasimbol-simbol sosial yang diberikan pada suatu masyarakat tertentu[1]

Adapun gender menurut istilah adalah suatu konsep, rancangan atau nilai yang mengacu pada sistem hubungan sosial yang membedakan fungsi serta peran perempuan dan laki-laki dikarenakan perbedaan biologis atau kodrat, yang oleh masyarakat kemudian dibakukan menjadi ’budaya’ dan seakan tidak lagi bisa ditawar, ini yang tepat bagi laki-laki dan itu yang tepat bagi perempuan[2]. sedangkan menurut sebagian yang lainnya. Gender adalah pembedaan peran, perilaku, perangai laki-laki dan perempuan oleh budaya atau masyarakat melalui interpretasi terhadap perbedaan biologis laki-laki dan perempuan. Jadi gender, tidak diperoleh sejak lahir tapi dikenal melalui proses belajar (sosialisasi) dari masa anak-anak hingga dewasa. Oleh karena itu, gender dapat disesuaikan dan diubah
Pada umumnya, orang melihat perempuan sebagai mahluk lemah sedangkan laki-laki kuat, perempuan emosional, laki-laki rasional, permpuan halus, laki-laki kasar, dan seterusnya. Perbedaan-perbedaan ini kemudian di yakini kodarat, atau merupakan pemberian dari tuhan. Oleh karan itu ia bersipat tetep dan tak bisa di rubah.dan pandangan pandangan tersebut berakar didalam kebudayaan masyatakat, dalam pandangan kau feminis sifat-sifat sebagaimana di sebutkan tadi merupakan sesuatu yang di kontruksi secara sosial dan budaya.yang artinya di buat oleh manusia itu sendiri. Dengan alasan bahwa sifat-sifat tersebut bisa saja berubah,berganti menurut waktu dan tempat[3].


B.             Pandangan para ulama
Penelitian terhadap sumber sumber otoritas pemikiran keagamaan menyimpulkan bahwa pengertian tentang adanya perbedaan antara seks dan gender belum dapat di terima sepenuhnya.sejumlah besar ulama memendang bahwa laki-laki mempunyai nilai lebih dari perempuan[4]. Keputusan ini dihubungkan dengan pernyataan alqur’an:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِن مْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًم
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar

Terjemah
Mufrodat
Terjemah
Mufrodat




Harta mereka
أَمْوَالِهِم
Kaum laki laki
الرِّجَالُ
Kaum perempuan
النِّسَاء

قَوَّامُونَ
Taat
قَانِتَاتٌ
melebihkan
فَضَّلَ
Memelihara/menjaga
حَافِظَاتٌ
Memberi  nafkah
أَنْفَقُو
Jalan
سَبِيلًا
Pukullah
اضْرِبُوهُنَّ

                                                  
Adapun asbabunnujul dari ayat tersebut adalah : “ muhammad bin basyayri menceritakan kepada kami ia berkata abdullah menceritakan kepada kami ia berkata said menceritakan kepada kami ia berkata qatadah menceritakan kepada kami ia berkata al khasan menceritakan kepada kami ia berkata: “seorang laki-laki menampar istrinya lalu lalu si istri mendatangi nabi dan kemudian nabi  mengizinkan si istri tersebut memukul kembali saat mereka hendak pergi, allah kemudian menurunkan ayat ini,nabi kemudian memenggil sang suami dan membaca ayat ini saw bersabda aku menghendaki sesuatu namun allah menghendaki yang lain[5]
menurut az-zamakhsyari (467-538 H), menyatakan bahwa laki laki memang lebih unggul dari pada perempuan, keunggulan itu meliputi akal, ketangkasan, semangat, keperkasaan, dan keberanian oleh karena itu nabi, pemimpin, keulamaan dan jihad hanya kepada laki-laki
menurut fakhrudin ar razi, bahwa superioritas laki-laki atas perempuan dikarnakan dengan sejumlah alasan yaitu: ilmu pengetahuan dan kemampuan
menurut ibn katsir katanya: “laki laki memimpin perempuan, dialah pemimpinnya, pembesarnya, hakimnya dan pendidiknya karena laki-laki memang lebih utama dan lebih baik
menurut tokoh tokoh yang pemikiran –pemikirannya  menjadi panutna kaum muslimin di seluruh dunia seperti imam malik bin anas, imam asy-syafii, dan imam ahmad bin hanbali. ketika berbicara persoalan kehakiman-sebuah kekuasaan dalam publik mereka mensyaratkan jenis kelamin laki-laki untuk jabatan itu, karna di perlukan kecerdasan pikiran yang prima dan perioritas hanya di miliki laki- laki.
Akan tetapi perubahan kehidupan senantiasa berkembang ke arah yang lebih maju dan terbuka, kebudayaan manusia dewasa ini tengah berkembang menuju rasionaltas, kini realitas budaya telah memperlihatkan sekian banyak perempuan yang memiliki kemamapuan kecerdasan nalar dan intelektual, juga mempunyai kekuatan fisik yang sama dengan laki laki, walaupun masih sedikit, oleh karena itu, saat ini tidaklah semestinya kita memberikan nilai kurang terhadap perempuan

C.             Konsep alquran tentang gender
Perlu kita pahami bawasanya alquran di turunkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh alam baik itu laki laki maupun perempuan, tidak ada pembeda di antara keduanya, yang bisa menitik beratkan perbedaan derajat manusia dalam hal gender, karena di dalam alquran telah di jelaskan bahwasanya baik laki-laki maupun perempuan yang paling mulia di sisi allah adalah orang yang paling tinggi ketakwaanya, seperti yang di kemukaan di dalam alquran surat alhujarat ayat 13
  يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal
Bahwa menurut ayat di atas baik laki laki maupun perempuan yang paling mulia di sisi allah adalah mereka yang paling taqwa, tidak ada perbeda jenis antara laki-laki dan perempuan.dan juga allah tidak akan membedakan jenis kelamin ketika dia baik maka allah juga akan memberikan yang terbaik seperti dalam alqur’an surat An nahl : 97
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (97)  
   “ Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan “
Menurut ayat tersebut tidak ada pembeda antara laki laki maupun perempuan yang melakukan amal kebaikan niscaya allah akan memberikan pahala yang sama  antara laki laki maupun perempuan,di sebutkan juga ayat alquran surat al Azhab ayat 35 :
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا (35)   
 “ Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar “
Nabi juga bersabda : “kaum perempuan adalah saudara kandung kaum kaum laki laki ”
 Turunya ayat di atas dan lahirnya pernyataan nabi merupakan langkah untuk mengubah tatanana masyarakat arab pada waktu itu dan juga mendekontruksi pilar-pilar kebudayaan, peradabaan, tradisi yang disktriminatif dan misoginis ke pandangan yang adil dan manusiawi[6]

D.            Bias gender dalam keagamaan                                                                                                                  
Adapun perbedaaan perbedaan yang paling mencolok dari pandangan dan aturan agama adalah :
1.                  Kesaksian perempuan

kesaksian wanita seperti telah menjadi tradisi mayoritas umat bahwa perempuan ketika menjadi saksi dalam satu masalah memeiliki kapasitas kesakasian setengah dari laki laki.
menurut fazrur rohman, ia menolak pemahaman seperti ini, pemahaman di atastidak lain mengenai tentang transaksi hutang piutang, alasan  mengapa kaum perempuan memerlukan dua orang saksi perempuan karena perempuan lebih pelupa dari pada laki laki hal ini disebabkan pada masa itu mereka tidak terbiasa dengan urusan masalah hutang piutang, namun ketika terjadi perubahan sosial yang memunginkan perempuan terjun dalam masalah transaksi-transaksi keuangan maka nilai kesakisan perempuan dapat di pandang sama kuatnya dengann kesaksian laki-laki

2.                  hukum dan sistem kewarisan
dalam hukum waris di dalam alquran ( baca  Q.s 47-12,176 ), besarnya yang akan di terima kepada perempuan adalah setengah dari bagian yang akan di terima laki-laki , sebagian besar ulama berpendapat bahwa ketetapan itu harus di jaga karena perempuan selain mendapatkan harta warisan juga akan menerima mas kawin dari suaminya, jadi peraturan pembagian warisan itu sesunguahnya tampaklah adil
 akan tetapi pemikir moderis berpendapat bahwa laki-laki akan mendapatkan warisan yang sama dengan perempuan karena mereka berpendapat bawasanya suatu saat nanti akan terjadi perubahan perubahan kondisi wanita yang tidak lagi menjadi orang yang ketergantungan terhadap laki-laki dalam masalah mencari perekonomian, bahkan perubahan itu sudah nampak,banyak diantara wanita sudah mulai berkarir dan mendapatkan nilai lebih di dalam perekonomiannya[7]
3.                  Konsep poligami
Adapun menutut islam poligami di perbolehkan dengan landasan ayat suci al qur’an surat an Nisa ayat 3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“  Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya ”
adapun penafsiran ayat di atas di dalam kitab jalalain adalah : “ (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim) sehingga sulit bagi kamu untuk menghadapi mereka lalu kamu takut pula tidak akan dapat berlaku adil di antara wanita-wanita yang kamu kawini (maka kawinilah) (apa) dengan arti siapa (yang baik di antara wanita-wanita itu bagi kamu dua, tiga atau empat orang) boleh dua, tiga atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu. (kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil) di antara mereka dalam giliran dan pembagian nafkah (maka hendaklah seorang saja) yang kamu kawini (atau) hendaklah kamu batasi pada (hamba sahaya yang menjadi milikmu) karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya. (Yang demikian itu) maksudnya mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya (lebih dekat) kepada (tidak berbuat aniaya) atau berlaku zalim “
 menurut riffat hassan asbabunnuzulnya adalah ayat ini diturunkan berkaitan dengan seseorang yang hendak menikahi perempuan yatim, sedangkan dia tidak dapat berbuat adil dan tidak dapat menggaulinya dengan baik dengan demikian fokus utama ayat ini adalah masalah menyantuni  anak yatim dengan cara menikahi ibu dari si anak yatim tersebut riffat hassan menilai penafsiran seperti ini sangatlah logis memningat kondisi sosial pada saat turunya ayat tersebut sedang banyak terjadi perang sehingga banyak anak yatim. Dengan demikain ayat ini di turunkan dengan konteks pada waktu itu dalam keseharian nabi yang memelihara anak-anak terlantar, anak yatim piatu dan merupakan sindiran bagi mereka yang tidak mau memeliharanya[8].

E.      Prinsip Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an
Menurut D.R. Nasaruddin Umar dalam "Jurnal Pemikiran Islam tentang PemberdayaanPerempuan" (2000) ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa prinsip-prinsip kesetaraan gender ada di dalam Qur’an, yakni:

a)      Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Sebagai Hamba
Menurut Q.S. al-Zariyat (51:56)
Dalam kapasitas sebagai hamba tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal. Hamba ideal dalam Qur’an biasa diistilahkan sebagai orang-orang yang bertaqwa (mutaqqun), dan untuk mencapai derajat mutaqqun ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa ataukelompok etnis tertentu, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Hujurat (49:13)[9]
b)      Perempuan dan Laki-laki sebagai Khalifah di Bumi
Kapasitas manusia sebagai khalifah di muka bumi (khalifah fi al’ard) ditegaskan dalam Q.S. al-An’am(6:165)yang artinya:“  Dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa (kohalaifan) di bumi dan Dia meninggilkan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
dan dalam Q.S. al-Baqarah (2:30) yang artinya:“ Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui  “
 Dalam kedua ayat tersebut, kata ‘khalifah" tidak menunjuk pada salah satu jenis kelamin tertentu,artinya, baik perempuan maupun laki-laki mempunyai fungsi yang sama sebagai khalifah, yang akan mempertanggung jawabkan tugas-tugas kekhalifahannya di bumi.
c)       Perempuan dan Laki-laki Menerima Perjanjian Awal dengan Tuhan
Perempuan dan laki-laki sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian awal dengan Tuhan, seperti dalam Q.S. al A’raf (7:172) yang artinya:’ Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi." (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",
   pengikraran terhadap keberadaan Tuhan yang disaksikan oleh para malaikat. Sejak awal sejarah manusia didalam Islam tidak sama sekali mengenal adanya diskriminasi jenis kelamin. Laki-laki dan perempuan sama-sama menyatakan ikrar ketuhanan yang sama.
d)     Adam dan Hawa Terlibat secara Aktif Dalam Drama Kosmis
Semua ayat yang menceritakan tentang drama kosmis, yakni cerita tentangkeadaan Adam dan Hawa di surga sampai keluar ke bumi, selalu menekankanketerlibatan keduanya secara aktif, dengan penggunaan kata ganti untuk duaorang (huma), yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa, yang terlihat dalam beberapa kasus berikut:
·      Keduanya diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga Keduanya mendapat kualitas godaan yang sama dari setan
·      Sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan
·      Setelah di bumi keduanya mengembangkan keturunan dan salingmelengkapi dan saling membutuhkan
e)      Perempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi meraih prestasi
Peluang untuk meraih prestasi maksimum tidak ada pembedaan antara perempuan dan laki-laki ditegaskan secara khusus dalam 3 (tiga) ayat, yakni:
(Q.S. Ali Imran (3):195):Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain[259]. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik."
 (Q.S.an-Nisa (4):124):” Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun ”
 (Q.S.an-Nahl(16):97): “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik[839] dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”
Ketiganya mengisyaratkan konsep kesetaraan gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun karier profesional, tidak mesti di dominasi oleh satu jenis kelamin saja[10].
















4.      RINGKASAAN

Kata gender berasal dari bahasa inggris yang berarti "jenis kelamin”Adapun gender menurut istilah adalah suatu konsep, rancangan atau nilai yang mengacu pada sistem hubungan sosial yang membedakan fungsi serta peran perempuan dan laki-laki dikarenakan perbedaan biologis atau kodrat, yang oleh masyarakat kemudian dibakukan menjadi ’budaya’ dan seakan tidak lagi bisa ditawar, ini yang tepat bagi laki-laki dan itu yang tepat bagi perempuan
Menurut sebagian besar ulama terdahulu bahwa laki laki mempunyai nilai lebih dari perempuan dikkarnakan laki laki mempunyai kecerdasan intelektual yang tidak di miliki oleh perempuan 
Allah tidak mendiskriminasi perempuan, karena orang yang paling baik di sisi-nya adalah orang yang paling bertaqwa
Adapun perbedaaan perbedaan yang paling mencolok dari pandangan dan aturan agama adalah Kesaksian perempuan,  hukum dan sistem kewarisan dan  Konsep poligami
Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Sebagai Hamba, Perempuan dan Laki-laki sebagai Khalifah di Bumi, Perempuan dan Laki-laki Menerima Perjanjian Awal dengan Tuhan, dam dan Hawa Terlibat secara Aktif Dalam Drama Kosmis , erempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi meraih prestasi

5.      PENUTUP

Demikianlah makalah yang kita bisa sampaikan,tentu masih banyak kekurangan pada makalah ini kami meminta maaf sebesar-besarnya,kami hanya mahluk biasa yang mungkin tak memuaskan dengan keterangan yang tercantum dalam makalah ini,demi menyempurnakan makalah ini saran dan keritik kami tanggap dengan tulus dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca





DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Husein. 2001 fiqh perempuan .jogjakarta,PT LKIS pelangi aksara
Tafsir ath-thabari
Tafsir jalalain
Abdul Mustaqim,feminis dalam pemikiran riffat hassan, dalam al jamiah no  63/v1/1992
koiruddin nasution, fazhur rahman tentang wanita jogjakarta. tazzafa dan academia,2002 
http://terbitfajar.com/perempuan-dalam-islam.html



[1] Wadud, Al-Qur’an menurut perempuan. Hlm 122
[2]http://terbitfajar.com/konsep-Al-qur’an-tentang-jender.html.
[3] K .H husaen muhammad fiqih perempuan
[4] K .H husaen muhammad fiqih perempuan
[5] tafsir ath-thabari
[6]  Ibid hlm 10-12
[7] koiruddin nasution, fazhur rahman tentang wanita,
[8] abdul mustaqim,feminis dalam pemikiran riffat hassan
[9] Ayatnya  bisa di lihat pada hlm sebelumnya
[10] http://terbitfajar.com/perempuan-dalam-islam.html

No comments:

Post a Comment