Saturday, December 14, 2013

pembagian dan perhitungan zakat

Penelitian zakat fitrah di masjid
Durajaya , gerged, cirebon




     I.                   Pendahuluan
 seluruh umat manusia memerlukan sesuatu, baik berupa jasa maupuan barang,tak satupun manusia  yang bisa hidup tanpa harus memerlukan sesuatu, sehingga  butuh adaya perkerjaan atau perbuatan yang bisa memenuhi sesuatu yang bisa kita butuhkan ,akan tetapi adakalanya manusia yang bisa memgerjakan dan adalakaya yang tidak bisa
oleh sebab itu, manusia yang beruntung adalah yang bisa mengerjakan sehingga bisa memenuhi kebutuhanya dan ada juga yang tak mampu melakukan sesuatu pekerjan di karnakan tidak bisa cacat atau yang lainnya, sehingga kita memerlukan alat untuk menjadi penengah antara dua golongan tersebut ibarat kata:” kita memebutuhkan hakim ketika di persidangan, kita mermerlukan hp ketiak berkomunikasi jarak jauh “  dan didlalam islam alat penengah antara dua golongan tersebut adalah zakat
zakat adalah rukurn islam yang ke tiga yang wajib di lakukan oleh umat manusia baik laki laki maupun perempuan yang di gunakan untuk mensejatarakan masyarakat, oleh karna itu kesadaran umat islam untuk menunaikan zakat bai itu zakat fitrah maupuan zakat mal (harta)
     II.            rumusan masalah
I 1           apakah  pengerian zakat ?
I 2           bagaimana hasil penelitian ?
   III.            pembahasan
A.            pengertian zakat
Makna zakat fitrah, yaitu zakat yang sebab diwajibkannya adalah futur (berbuka puasa) pada bulan ramadhan disebut pula dengan sedekah. Lafadh sedekah menurut syara' dipergunakan untuk zakat yang diwajibkan, sebagaimana terdapat pada berbagai tempat dalam qur'an dan sunnah. Dipergunakan pula sedekah itu untuk zakat fitrah, seolah-olah sedekah dari fitrah atau asal kejadian, sehingga wajibnya zakat fitrah untuk mensucikan diri dan membersihkan perbuatannya.
Zakat fitrah berupa makanan pokoknya yang berjumlah: Satu sho' (Hinthoh) versi Imam Abu Nawawi:1862,18Gr, satu sho' beras putih: 2719,19Gr,Satu sho' dalam volume versi Imam Syfii, hambali dan maliki: 188,712Lt / kubus berukuran + 14,65Cm.
Satu sho' itu 1/6 ltr mesir, yaitu 11/3 wadah mesir. Sebagaimana dinyatakan dalam Syarah Dardir dan yang lain. Ia sama dengan 2167 gram(hal ini berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila keadaan ini timbangan 1 sho' gandum, maka mereka menyatakan, bahwa makanan selain gandum itu lebih ringn dari padanya, sehingga apabila yang selain gandum itu dikeluarkan, timbangannya sama dengan gandum, tentu akan lebih dari 1 sho'. Apabila pada suatu daerah makanan utamanya lebih berat daripada gandum, seperti beras misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, sebagai imbangan dari adanya perbedaan itu. Atas dasar itu, maka sebagian ulama ada yang berpegang teguh pada takaran, bukan pada timbangan. Karena biji-bijian itu ada yang ringan dan ada pula yang berat.
B.            macam-macam zakat
1.             zakat fitrah
2.             zakat mal(harta)


C.            orang yang menerima zakat
Allah telah mejelasakan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Yaitu:
1.    Fakir: orang yang hanya mampu memenuhi kurang dari separoh kebutuhanya.
2.    Miskin: orang yang mampu memenuhi lebih dari separoh kebutuhanya, namun ia belum mampu memenuhi kebutuhannya secara menyeluruh, maka ia diberi zakat untuk beberapa bulan kebutuhanya.
3.    Amil Zakat: orang yang ditugaskan oleh penguasa (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat dari orang yang membayar zakat.mereka di beri upah yang layak sesuai dengan pekerjaan mereka.
4.    Para muallaf yang dibujuk hatinya: adalah orang orang yang baru memeluk islam, mereka diberi zakat agar hti mereka lunak menerima islam dan agar keimanan dihati mereka tetap teguh
5.    Zakat juga di berikan untuk memerdekakan budak dan membebaskan tawanan perang yang tertawan oleh pihak musuh.
6.    Orang-orang yang berhutang: mereka adalah orang-orang yang terbebani hutang mereka di beri zakat untuk melunasi hutang mereka dengan syaratnya harus beragama islam, tidak mampu melunasi hutang, dan tidak berhutang untuk membiayai kemaksiatan.
7.    Fi sabilillah: mereka adalah para mujahid yang berperang dengan suka rela tanpa mendapat gaji dari pemerintah, mereka di beri zakat untuk diri mereka sendiri atau untuk membeli senjata.
8.    Orang yang sedang dalam pejalanan yaitu para musafir yang kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalananya, maka ia diberi zakat sekedar kebutuhanya, sehingga ia sampai ke tujuanya.

D.                     hasil penelitian
di desa durajaya terdapat masjid yang bernama Alfalah, ketika menjelang bulan ramadan pengurus masjid membuat panitia zakat  fitrah, adapun  susunan panitia zakat pada tahun kemarun tepatnaya pada tahun 2012 :”
ketua: KH ahmad dahlan
wakil: riki murzaki
anggota : azis, sumalik, rojak,gufron,soleh
adapun data perolehan zakat fitrah sebagai berikut :
orang yang membayar zakat fitrah( berupa beras 2,5 kg atau lebih) berjumlah 4320 orang sehigga beras yang masuk adalah 11.000 kg
dan data mustahiq yang sebagi berikut :
fakir = 18 orang (perolehan data dari desa dan berbagai usulan, ajuan )
miskin = 50 orang (perolehan data dari  desa)
sabililah = 12 orang yaitu : para kiyai dan ustad masjid maupun musola (perolehan data dari desa dan usulan dan ajuan )
amil  = 7 orang (lihat di atas )
gorib = 3 orang yaitu :mereka yang mempunyai yayasan tpa dan yatim piatu (hasil dari penelitian,  usulan dan ajuan )
simualsi perhitunganya :
10800 kg : 8 asnaf = 1350 kg /asanf (golongan yang menerima zakat fakir,miskin,mualaf,hamba sahaya, garim ,sabililah , ibnu sabil, amil)
Akan tetapi keadaan dalam lapangan hanya ada 5 asanf (fakir, miskin, sabilialh, amil, gorim)
Sehingga ada 3 asanf yang kosong, maka masing masing asnaf yang ada mendapatkan :
1350 * 5 = 6750 kg/asnaf
Adapun sisanya adalah:
10800 – 6750 =  4050 kg/asnaf
     Jumlah  mustahiq  adalah : 90 orang (lihat di atas)
Maka pembagian oerorangan dari para asanf adalah : 6750  / 90 = 75 kg/orng
Dan menukarkannya dengan uang sebesar 1kg = RP 6.500,00
Sehingga mendapatkan uang sebesar 75 * 6500 = RP 487.500,00
Sedangkan sisanya yaitu 4050 atau sebesar 24.300.000 rupiah akan disimpan di amil untuk di berikan kepada ansaf yang tidak ada (yaitu:  kepada rikab, ibnu sabil, muallaf) sampai ahir tahun , ketika tidak di temukan maka akan di bagikan di tahun yang akan datang
Menurut pandanan saya itu tidak adli karna kebutuhan golongan asnaf itu berbeda tingkatanya, seharusnya pembagianya di bedakaan   
  IV.            Penutup
Semoga hasil penelitian di atas bermanfaat,adapun paparan di atas tidak lain adalah ketidak adaan ,karna suatu yang ada dali zaman azali adlah allah swt
Dan semoga atas pertolongan allah kita bisa sadar dan dapat membayar zakat baik fitrah maupun mal, dan bisa sedikit mengurangi beban saudara kita yang membutuhkan amin  


No comments:

Post a Comment